PURWAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2025, Rabu (13/11/2024).
Rapat antara Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Purwakarta merupakan kali kedua setelah Pj. Bupati menyampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2025 pada rapat paripurna Tingkat I pada Selasa (29/10/2025) lalu yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Purwakarta Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihadapan Pimpinan DPRD dan anggota DPRD serta Forkompinda dan undangan lainnya.
Kepala BKAD Pemkab Purwakarta, Nurcahya pada rapat Banggar mewakili Ketua TAPD. |
Rapat Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Purwakarta yang ke-2 kalinya ini masih membahas seputar Pendapatan Daerah. Pada rapat hari itu, TAPD Pemkab Purwakarta diwakili oleh Kepala BKAD Nurcahya menyampaikan jawaban pertanyaan-pertanyaan anggota Banggar yang belum dijawab oleh TAPD pada rapat sehari sebelumnya mengingat waktu yang tidak cukup .
Pada rapat kali ini, rapat dipimpin Wakil Ketua Banggar Lutfi Bamala yang juga menjawab Wakil Ketua DPRD menyampaikan ringkasan hasil rapat. Dari hasil pembahasan rapat-rapat tentang pendapatan agar kiranya TAPD dibawah koordinasi Sekda agar melakukan penyelerasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari sektor pajak daerah maupun dari retribusi pajak.
Kajian dalam rangka meningkatkan PAD pada APBD TA 2025;
1. Optimalisasi penagihan piutang pajak daerah,
2. Optimalisasi Penagihan Piutang Retribusi Daerah,
3. Peningkatan SDM sarana dan prasarana, serta teknologi (misalnya penggunaan alat perekam transaksi/tapping box ditambah jumlahnya),
4. Sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan Wajib Pajak yang masih rendah, harus ditingkatkan lagi,
5. Meningkatkan sinergitas antara Bapenda dengan Satpol-PP (dalam penegakan Perda), dengan BPMPTSP (soal integritas data perizinan), dan dengan DPMD (untuk optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB),
6. Inovasi untuk kemudahan bayar pajak, dan insentif berupa penghapusan denda pajak daerah,
7. Kegiatan pemutahiran data pajak Wajib Pajak, dan Objek Pajak,
8. Pembinaan dan Pengawasan pada BUMD lebih ditingkatkan, untuk meningkatkan bagian laba atau deviden bagi Pemerintah Daerah,
9. Meningkatkan koordinasi antara Bapenda dengan pihak-pihak terkait untuk mengatasi berbagai macam permasalahan yang berkaitan dengan upaya peningkatan PAD. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar