![]() |
Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi saat menyampaikan Propemperda tahun 2025 |
PURWAKARTA - Bapemperda DPRD Purwakarta, Jawa Barat menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 13 Raperda pada rapat paripurna DPRD. Laporan disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Said Ali Azmi dihadapan pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang dihadiri Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, Forkopimda, pejabat eselon II dan eselon III serta undangan lainnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja didampingi Wakil Ketua II Luthfi Bamala, Wakil Ketua III H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 28 November 2024.
Dalam laporannya, Bapemperda DPRD Purwakarta menyampaikan, sejalan dengan posisi DPRD sebagai Lembaga Legislasi di Daerah, dalam memilah dan memilih Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibentuk, Bapemperda melakukan kajian terhadap usulan Raperda yang akan disampaikan oleh para anggota DPRD dan Pemerintah Daerah, baik kajian secara filosofis, yuridis dan sosiologis.
Menurut Bapemperda, bagi Pemerintah Daerah, Propemperda memiliki peran penting dan strategis dalam Pembangunan, khususnya dibidang hukum, karena Propemperda merupakan instrument perencanaan pembentukan hukum daerah, berupa rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Propemperda, lanjutnya, bisa dikatakan sebagai cerminan dari upaya pembangunan hukum dengan menitikberatkan pada pembentukan produk hukum yang cerdas, tanggap terhadap perubahan dan berkembang sesuai dengan nalar, lingkungan alam dan masyarakat setempat. Dengan kata lain, Propemperda memuat arah dan kebijakan pembangunan daerah yang diimplentasikan dalam bentuk daftar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
![]() |
Pj. Bupati Benni Irwan dan Pimpinan DPRD Serta Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si pada rapat paripurna Propemperda tahun 2025 |
Pembentukan produk hukum daerah merupakan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah.
“Dasar hukum pembentukan Propemperda tahun 2025, diantaranya undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Aatas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Uundangan,”demikian disampaikan Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta.
Berikut Raperda Inisiatif DPRD;
1. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
2. Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah;
3. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar;
4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2009 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan;
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah:
1. Raperda tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Pelaksanaan APBD) Tahun Anggaran 2024;
2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2025;
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026;
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2025-2029;
5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044;
6. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK;
7. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar