Selasa, 29 Maret 2022

Sosialisasi Perundang-undangan Tipikor Kembali Digelar Sekretariat DPRD Purwakarta

Pemateri Sosper Tipikor dari Mapolres Purwakarta didampingi moderator Fujiono, S. STP dari Setwan


PURWAKARTA - Aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satreskrim Polres Purwakarta kembali mengadakan sosialisasi perundang-undangan Tipikor dilingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta, bertempat di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) lantai II gedung DPRD Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).

Materi yang disampaikan oleh narasumber dari Mapolres Purwakarta soal pasal-pasal yang berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan. "Terutama yang pegang jabatan bendahara dilingkungan OPD harus hati-hati mengingat seorang pemegang jabatan bendahara sangat rawan penyalahgunaan kewenangan.

"Saya pernah menangani kasus seorang bendahara disalah satu instansi yang bendaharanya menyelagunakan kewenangan yang melekat pada dirinya untuk kepentingan pribadi sehingga yang bersangkutan terjerat hukum dan dipenjara,"kata seorang narasumber dari Mapolres Purwakarta.


"Jadi saya berharap, di Setwan ini tidak akan pernah terjadi. Sebab, berat hukuman bagi yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Selain dijatuhi hukuman badan, dia juga dipecat dari pekerjaannya sebagai PNS atau penyelenggara negara, juga dimiskinkan. Hancur semua karier dan keluarga,"kata petugas Polres yang menjadi narasumber.   

Kegiatan sosialisasi perundang-undangan kali ini dari pantauan dilokasi tampak sangat dinamis. Sejumlah pertanyaan tajam dilontarkan oleh peserta Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) tentang Tipikor mengingat pesertanya selain pegawai di lingkungan Setwan baik ASN maupun Non ASN, juga terdapat sejumlah mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta dari sebuah perguruan tinggi di Bandung. 

Sebagai moderator Sosper Tipikor dilingkungan Setwan Purwakarta dipandu oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (setingkat Kasubbag) Sekretariat DPRD Purwakarta, Fujiyono, S.STP. (Humas Setwan)

Jumat, 18 Maret 2022

Sekretariat DPRD Kembali Gelar Sosialisasi UU Tipikor dengan Satreskrim Polres Purwakarta

Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi Kabag Umum Setwan Rahmat Heriyansyah sebagai moderator dan tim penyaji materi UU Tipikor dari Mapolres Purwakarta


PURWAKARTA - Sekretariat DPRD Purwakarta, Jawa Barat kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) bertempat di ruang Gabungan Komisi lantai II gedung DPRD setempat, Jumat siang selepas pelaksanaan sholat Jumat (18/3/2022).

Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Tipikor dilaksanakan secara rutin setiap bulan oleh Sekretariat DPRD Purwakarta dengan menghadirkan dari Satreskrim Polres Purwakarta Unit Tipikor. Tujuannya adalah sebagai antisipasi dan selalu mengingatkan kewaspadaan bagi para stakeholder yang diberi beban tugas penanggungjawab mengelola keuangan agar selalu cermat guna menghindari jerat hukum baik dilakukan dengan sengaja maupun kelalaian.


Pada hari itu, Jumat (18/3/2022) tim pemateri dari Mapolres Purwakarta mengulas seputar suap menyuap yang bisa menjerat pejabat atau penyelengara negara yang melekat kewewenangan pada dirinya. "Dengan adanya sosialiasasi seperti ini diharapkan tidak sampai terjadi khususnya dilingkungan Sekretariat DPRD ini apa yang diamanatkan pada pasal-pasal di Undang Undang Tipikor tersebut,"kata seorang pemateri dari Satreskrim Polres Purwakarta. "Jadi harap hati-hati dalam melaksanakan tugas. Sebab, risikonya terlalu berat jika terjerat hukum,"kata pemateri mewanti-wanti. 

Hadir pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tipikor hari itu antara lain, Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Umum Setwan, Rahmat Heriansyah, S.Sos.,M.Si sebagai moderator, para pegawai ASN dan Non ASN serta para pelajar dari SMKN 2 Purwakarta yang sedang mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta. (Humas Setwan)

Pansus C DPRD Purwakarta Lanjutkan Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas Berhasil Menyelesaikan 22 Pasal

 

Koordinator Pansus C yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami didampingi Ketua Pansus D, Dedi Juhari pada rapat Pembahasan Raperda tentang Penyenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Purwakarta – Rapat Panitia Khusus C ( PANSUS C) DPRD Purwakarta dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Purwakarta sebagai pengusul Raperda berlangsung di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) lantai II Gedung DPRD Purwakarta di Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).

Rapat PANSUS C selain dipimpin langsung oleh Ketua PANSUS C, Dedi Juhari (F. PKS), juga dihadiri oleh Koordinator PANSUS C yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta dari Partai Gerindra, Sri Puji Utami dan anggota PANSUS C yang tampak hadir Hj. Tuti Rohani, SH dari F. Golkar dan Devi Mutiara Sari dari Partai Nasdem.

Kepala BPBD, Juddy (baju orange), Kabag Hukum Setda Dani Abdurahman, Kasatpol-PP Aulia Pamungkas dan Kabid Gakum Pol-PP Iman.

Sedangkan dari OPD Pemkab Purwakarta yang hadir, Kasatpol-PP Aulia Pamungkas, Kepal Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP, Iman Sukmana, AP, S.Sos, M.Si., Kepala BPBD Juddy Herdiana Suhendar, S.IP., Kabag Hukum Setda, Dani Abdurahman, SH., MH.

Rapat Panitia Khusus C ( PANSUS C) DPRD Purwakarta, hari ini, Jumat 18 Maret 2022 dibuka langsung oleh wakil ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami. Dalam paparannya- bu Puji – biasa Sri Puji Utami disapa dikantornya, dari hasil kunjungan kerjanya ke beberapa daerah, menurut Sri Puji Utami, ada beberapa perbedaan dengan daerah yang sudah punya Perda dengan Raperda yang akan dibahas.

“Yang kami dapat dari kunjungan kerja ke berbagai daerah sebagai pembanding disana (daerah lain-red) tidak teralu banyak sanksi dan denda. Lebih diutamakan sanksi soasial. Tapi, apapun itu kita punya argumentasi sendiri arahnya kemana. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai prolog. Selanjutnya rapat saya serahkan ke ketua Pansus C,”ucap Sri Puji Utama yang langsung menyerahkan rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus C ( PANSUS C) DPRD Purwakarta, Dedi Juhari yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) DPRD Purwakarta. 

“Ini merupakan rapat lanjutan yang ketiga kalinya. Sebelum saya lanjutkan, saya ucapkan terimakasih atas kehadirannya khususnya kepada yang punya hajat (pengusul Raperda-red) yaitu Satpol PP. Tentu saja tadi prolog sudah disampaikan oleh pimpinan DPRD Purwakarta, ibu Sri Puji Utami. Saya coba baca resume pertemuan rapat sebelumnya. Setelah itu baru kita bahas poin-poin lanjutannya,”kata Dedi Juhari yang selalu kalem tapi cermat menganalisa setiap pasal perpasal yang diusulkan.

“Rapat yang terakhir tanggal 1 Maret 2022 resumenya adalah ada beberapa hal, yang pertama konsiderannya. Kemudian selain itu kita sepakati bahwa sanksi itu dimasukan kedalam Perda ini, dan sebagiannya masuk ke Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian kemarin kita juga sudah sepakati bahwa didalam Raperda ini selain sesuai dengan judulnya juga tentang bencana non alam,”papar Dedi Juhari.

“Sambil berjalan saja nanti kita bahas seperti apa. Kamarin baru sampai ke Bab III pasal 7. Mudah2an hasil kemarin sudah dikoreksi tidak ada perbaikan, jadi kalau tidak ada koreksi kita langsung bahas pasal-pasal berikutntya,”katanya.

Rapat berakhir pukul 11.30 Wib dan berhasil menyelesaikan dan menyepakati sampai pasal 22 Bab III. (Humas Setwan)

Selasa, 15 Maret 2022

Sekretariat DPRD Purwakarta Kembali Fasilitasi Medical chekup untuk Pimpinan dan Anggota Dewan, kondisinya fit semua

Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM usai melaksanakan Medical Chek Up. Senin,14 Maret 2022


PURWAKARTA - Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali memfasilitasi kegiatan medical chek up untuk pimpinan dewan dan anggota DPRD setempat bekerjasama dengan tim medis dari Rumah Sakit Bhakti Husada Purwakarta, di gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Senin (14/3/2022).

Tujuan medical chek up itu sendiri menurut seorang petugas medis dari RS Bhakti Husada, dokter Ara sebagai upaya antisipasi dini dari para wakil rakyat yang masih menjabat saat ini agar mereka bisa melaksanakan tugas tidak terhambat oleh gangguan kesehatan.

“Kami ditugaskan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari kepala hingga ke kaki dari setiap peserta medical chek up. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah orang yang kami periksa mengalami suatu gangguan penyakit atau mendeteksi adanya gangguan kesehatan secara dini,”kata dr. Ara kepada staf humas DPRD Purwakarta, Senin (14/3/2022) disela-sela kegiatan medical chek up kepada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta.

“Dari hasil pemeriksaan semua dalam keadaan fit. Hanya saja, karena rata-rata yang diperiksa usianya diatas 40 tahun bisa saja ada kadar gula dan hipertensi. Tapi hal ini tidak mempengaruhi kinerjanya,”ungkapnya.

Dokter Ara menyebutkan, idealnya medical chek up bagi anggota dewan dilakukan sekali setahun, apalagi intensitas tugas para anggota dewan cukup tinggi dan memerlukan konsentrasi sehingga medical chek up harus rutin. “Selain medical chek up berkala bisa saja ketika dirasa ada gejala bisa langsung melakukan pemeriksanaan dan pengobatan ke rumah sakit atau ke dokter, demikian saran dr Ara dari RS Bhakti Husada yang mengaku sebagai dokter umum. (Humas Setwan)

Rabu, 09 Maret 2022

Komisi II DPRD Purwakarta Terima Audien Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah Purwakarta Versi Kepres

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikassalam, S.HI (PKB) didampingi anggota Komisi II, Fitri Maryani (Gerindra) dan Dedi Sutardi (PKS) saat menerima audience pengurus Dekopinda Purwakarta


PURWAKARTA  – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menerima audience pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purwakarta di ruang Gabungan Komisi lantai II gedung DPRD PUrwakarta, Jl. Ir. H. Juanda No.11, Ciganea, Jatiluhur, Purwakarta, Rabu (9/3/2022).

Kehadiran pengurus Dekopinda Kabupaten Purwakarta “versi” Kepres 06/2011 diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikassalam, S.HI didampingi anggota Komisi II lainnya yaitu Fitri Maryani (Gerindra) dan Dedi Sutardi (PKS).

“Kami mohon maaf karena baru bisa menerima kehadiran pengurus Dekopinda pada sore hari mengingat hari ini kegiatan kami begitu padat. Tadi pagi kami mengadakan rapat dengan Dinas Peternakan kemudian dilanjut dengan BKAD.  Sekarang dengan pengurus Dekopinda Kabupaten Purwakarta,”kata Ketua Komisi II DPRD Purwakarta Alaikassalam yang akrab di sapa Alex membuka rapat dengan Dekopinda .

Hadir juga pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Pemkab Purwakarta, Dra. Hj. Karliati Juanda, MM beserta staffnya.

“Yang saya hormati bu Kadis KUPP, Dra. Hj. Karliati Juanda, MM., Pengurus Dekopinda priode 2020-2025 sebelumnya kami perkenalkan dulu saya Alaikassalam dari partai PKB sebagai Ketua Komisi II DPRD Purwakarta dan ibu Fitri Maryani dari partai Gerindra dan bapak Dedi Sutardi dari PKS . Saya ucapkan terimakasih atas kedatanggannya. Hasil surat yang masuk kepada kami, kami akan mendengarkan dulu dari Ketua Dekopinda tujuan kedatangannya ke kami (DPRD-red),”demikian disampaikan Alex.

“Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas penerimaan anggota DPRD Purwakarta dari Komisi II atas kedatangan kami mengadakan audience. Kedatangan kami guna memperkenalkan pengurus yang hadir saat ini dan menjelaskan persoalan Dekompinda Kabupaten Purwakarta saat ini yang di luaran seolah ada dua kubu,”kata Ketua Dekopinda Kabupaten Purwakarta versi Kepres 06/2011, Rudi Priatna.

“Mohon izin kami ingin memperkenalkan diri saya Rudi Priatna sebagai Ketua Dekopinda prode 2020-2025 didampingi jajaran kepengurus Dekopinda Kabupaten Purwakarta, Asep Gunawan SH Wakil Ketua, Saeful Hidayat Kepala Bidang Pengembangan Koperasi, Dodi Budiarsyah, S.Kom., sebagai Kabid Organisasi dan Sosialisasi, Ase Yadi Rudiana Wakil Ketua Bidang Advokasi, Drs. Makmur Setiawan sebagai Kabid Pelatihan & Pendidikan Pengembangan Koperasi., Sigit, SH sebagai Kabid Advokasi,”ujar Rudi Priatna.

Anggota Komis II DPRD Purwakarta usai menerima kedatangan pengurus Dekopinda dan Pejabat dari Dinas KUPP Pemkab Purwakarta


Masuk pada permasalahan kami mengapa kami datang untuk audien ke DPRD Purwakarta, tutur Rudi, saat ini ada istilah mengapa Dekopinda ada 2 kubu.  Itu berdasarkan cerita orang perorang, sebetulnya kalau kita kaji, Dekopin itu wadah pergerakan Koperasi, wadah yang tunggal. Hanya satu-satunya di negara Republik Indonesia ini.

Maka dari itu, lanjut Rudi Priatna, setelah terjadi perpecahan pengertian dalam perpecahan karena adanya Munas Makasar pada bulan Nopember 2019. Terjadi perubahan anggaran dasar yang tidak sesuai dengan Kepres 06/2011.

Seiring waktu, kami yang masih menggunakan anggaran dasar yang sudah disahkan oleh pemerintah yaitu melalui Kepres 06/2011.

“Diputusan akhir dalam Kasasi, kamilah yang menang dan bukti-bukti sudah kami sampaikan ke DPRD Purwakarta. Intinya biar semua memahami apa yang terjadi sesungguhnya.  Kami mohon kepada Komisi II untuk membantu mensosialisasikan terhadap Putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang tidak punya legal standingnya. Saat ini dengan terjadinya dua kubu, yang masih mengakui legal mereka merasa sama-sama sah, kami mohon bantuannya,”demikian disampaikan Ketua Dekopinda Kabupaten Purwakarta versi Kepres 06/2011, Rudi Priatna. (Humas Setwan)

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta Minta Proyek Perumahan Bunder Residence Dihentikan Sebelum Mengganti Kerugian Warga Terdampak

Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abduloh (pakai Sapari hitam), anggota komisi III lainnya dan Perwakilan Distarkim serta DPMPTSP  saat melakukan sidak ke perumahan Bunder Residence


Purwakarta – Anggota Komisi III DPRD Purwakarta akan mendorong dinas terkait untuk menghentikan kegiatan pembangunan perumahan Bunder Residence yang terletak di Kampung Cikadu, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat jika tetap membandel tak mau membayar hak-hak warga setempat yang terdampak akibat pembangunan perumahan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I saat melaksanakan sidak ke lokasi perumahan tersebut. Sidak dilakukan setelah Komisi III menerima aduan dari belasan warga yang mengklaim dirugikan oleh pembangunan perumahan Bunder Residence pada hari Rabu (09/3/2022).

Dalam hasil wawancara sebelumnya, beberapa warga di sekitaran proyek perumahan itu mengaku telah dirugikan akibat adanya pembangunan proyek perumahan tersebut. Pasalnya, sebanyak enam rumah warga terdampak itu dijanjikan akan dibeli oleh pihak pengembang perumahan pada tahun 2019, namun pada kenyataannya sampai saat ini hak – hak warga terdampak itu belum juga dipenuhi, sehingga mereka mengadu ke DPRD.

Sebelumnya, rumah warga dijanjikan akan dibeli oleh pihak pengembang perumahan Bunder Residence PT. Kunyoung Indonesia Jaya. Namun, saat ini pihak pengembang proyek perumahan tersebut telah berganti dari PT. Kunyoung Indonesia Jaya ke PT. Heka Properti Utama.

Hasil sidak yang dilakukan Anggota DPRD Purwakarta dari Komisi III Purwakarta beserta pihak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) setempat, diketahui, baik PT. Kunyoung Indonesia Jaya maupun PT. Heka Properti Utama belum melengkapi administrasi lengkap ke dinas terkait soal perpindahan pihak pengembang Bunder Residence.

“Sebelum mereka mengurus proses, pelaporan pergantian nama penanggung jawab ke PT yang baru ini, maka pembangunan atas nama PT yang baru ini harus dihentikan dulu, terkecuali untuk pembangunan rumah warga yang sudah terlanjur akad jual beli itu gak apa-apa, kasihan warga,” kata anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Purwakarta.Hidayat juga meminta pada pekan ini dinas terkait bisa memanggil pihak pengembang perumahan Bunder Residence untuk segera melengkapi perizinan yang berlaku.“Kalau pengembang yang sekarang itu melakukan pembangunan itu dasarnya darimana? Kalau pake nama PT yang lama itu kan dasar pelaporannya gimana kan harus jelas,”ungkap Hidayat.

Sementara, Kabid Perizinan DPMPTSP Purwakarta, Pramuji mengatakan pihaknya sementara ini belum mengetahui bahwa ada perpindahan nama pengembang Bunder Residence. Ia mengungkapkan, terakhir kali pihaknya bertemu dengan pihak PT. Kunyoung Indonesia Jaya itu di tahun 2018,  ia juga mengaku pihaknya tak pernah bertemu kembali dengan pihak PT. Kunyoung Indonesia Jaya ataupun bertemu dengan pihak pengembang Bunder Residence yang mengelola sampai saat ini. "Akan segera kita laporkan kepada Pimpinan. Dalam minggu ini kita akan sampaikan undangan ke pihak pengembang perumahan yang sedang proyek perumahan saat ini," demikian Pramuji.

Dari pantauan Staff Huams di lapangan, Anggota DPRD Purwakarta dari Komisi III Purwakarta yang melakukan sidak antara lain; Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh (Partai Berkarya), Hidayat, S.Th.I (PKB), Rifky Fauzi (Gerindra), Lina Nur Sylvia (Golkar), Neneng Sri Kustinah (PPP) dan H. Asep Nuryani (PKS). (Humas Setwan)

Sabtu, 05 Maret 2022

Komisi II DPRD Purwakarta Segera Kirim Rekomendasi Hasil RDP dengan Dewas dan KPM PDAM Gapura Tirta Rahayu

Sekda Purwakarta, H. Iyus Permana (baju merah) mewakili KPM dan Dewas Gapura Tirta Rahayu saat RDP dengan Komisi II DPRD Purwakarta

Purwakarta – Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Jawa Barat, Alaikassalam, SH.I akan mengirim rekomendasi kepada pimpinan dewan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Gapura Tirta Rahayu Pemkab Purwakarta.

“Dari pertemuan Komisi II dengan Dewas dan perwakilan KPM PDAM Gapura Tirta Rahayu, Kami (Komisi II-red) sepakat dengan anggota komisi II lainnya akan membuat surat rekomendasi kepada KPM. Tentu dengan hasil analisis dan pertimbangan dari semua anggota dengan dasar dari Perda Nomor: 3 tahun 2020 tentang Perumda Gapura Tirta Rahayu, nanti hasil rekomendasi akan kami berikan kepada pimpinan dalam waktu dekat” ujar Alex sapaan ketua Komisi II, Alaikassalam, SH.I

Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar alias cak Imin ini, sebelum dilaksanakan RDP dengan Dewas dan KPM PDAM Gapura Tirta Rahayu, Komisi II juga telah mengundang mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Gapura Tirta Rahayu, Kusman.

“Sebelum RDP dengan Dewas dan KPM PDAM Gapura Tirta Rahayu, Kami juga telah mengadakan RDP dengan mantan Dirkeu PDAM Gapura Tirta Rahayu, Kusman. Kita ingin mendapatkan informasi seutuhnya dari kedua belah pihak sehingga munculnya persoalan dan menjadi polemik belakangan ini di perusahaan milik Pemerintah Daerah Purwakarta itu. Kami (DPRD dan KPM) sepakat kedepan PDAM Gapura Tirta Rahayu diharapkan menjadi perusahaan BUMD yang sehat yang menghasilkan profit guna Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana perusahaan BUMD di daerah lain yang pernah kami kunjungi,”demikian disampaikan Alex, melalui saluran telepon, Sabtu (5/3/2022) menerangkan langkah yang akan diambil oleh anggota komisi II setelah diadakan RDP, Jumat (4/3/2022) digedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea Purwakarta. (Humas Setwan)


Jumat, 04 Maret 2022

Komisi II DPRD Purwakarta Undang Dewas dan KPM PDAM Gapura Tirta Rahayu

Anggota Komisi II DPRD Purwakarta ketika mengadakan RDP dengan Dewas dan KPM PDAM Gapura Tirta Rahayu

PURWAKARTA - Anggota Komisi II DPRD Purwakarta, Jawa Barat mengundang Dewan Pengawas (Dewas) dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Gapura Tirta Rahayu, Jumat (4/3/2022)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota komisi II DPRD Purwakarta dengan Dewan Pengawas dan KPM PDAM Gapura Tirta Rahayu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikassalam, SH.I dari PKB, Wakil Ketua Komisi II, Yadi Nurbahrum dari PDI-P, dan anggota komisi II lainnya yaitu, Fitri Maryani dari Gerindra, H. Amas Mastur, SE dari Demokrat, dan H. Dedi Sutardi dari PKS).

Sementara hadir pada RDP mewakil KPM PDAM Gapura Tirta Rahayu, Sekda Purwakarta H. Iyus Permana dan Dewan Pengawas  PDAM Gapura Tirta RahayuIr. H. Tri Hartono.

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikassalam, SH.I membenarkan telah melakukan RDP dengan KPM dan Dewas Gapura Tirta Rahayu menyangkut berbagai hal yang dibahas termasuk polemik pergantian Direktur Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu, Kusman yang marak dibicarakan di sejumlah media masa online.

"Kami (anggota DPRD) menjalankan hak sebagai anggota DPRD dalam hal fungsi pengawasan. Memberikan saran pendapat dan mencari solusi bersama dengan stakeholder (lembaga publik pengambil keputusan). Termasuk menggali informasi yang marak belakangan soal pergantian Direktur Keuangan di PDAM Gapura Tirta Rahayu,"kata Alex sapaan ketua komisi II DPRD Purwakarta, Alaikassalam, Jumat (4/3/2022). (Humas Setwan).

Selasa, 01 Maret 2022

Komisi III DPRD Purwakarta Gelar RDP dengan Kontraktor KPJB dan Warga Desa Depok Darangdan

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta saat RDP dengan KCIC dan warga Desa Depok Kecamatan Darangdan

Purwakarta – Hampir empat tahun sejumlah warga Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang sawahnya terdampak disposal (pembungan timbunan tanah) dari proyek nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) hidup nelangsa tanpa penghasilan.

Hal itu terungkap ketika Komisi III DPRD Purwakarta mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak KCIC dan kontraktor dibawah pengawasan KCIC yakni PT. WIKA serta warga pemilik sawah didampingi Kades Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dan tokoh masyarakat yang mengawal warga pemilik tanah terdampak proyek KPJB, diruang rapat utama DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022).

Dari hasil RDP Komisi III diperoleh kesimpulan, warga mengajukan tiga tuntutan kepada pihak KCIC yang disampaikan kepada wakil rakyat mereka yang ada di DPRD Purwakarta yaitu;

1. Saluran air yang mengairi sawah mereka sebelum ada proyek nasional KPJB baik-baik saja tapi kini tersumbat agar dinormalisasi.

2. Pemilik sawah yang sawahnya tertimbun terdampak buangan tanah yang dihasilkan oleh kontraktor agar direhabilitasi lagi layaknya sawah sebelum terjadi disposal.

3. Menuntut pihak kontraktor memberikan ganti rugi penghasilan selama sawah mereka tidak bisa digarap sehingga tidak ada hasil selama 3 tahun lebih dengan perhitungan kebiasaan tanam dan hasil panen.

Namun dari RDP ternyata belum menemukan titik temu mengingat yang hadir mewakili perusahaan kontraktor bukan pengambil kebijakan sehingga mereka harus melaporkan kepada atasannya masing-masing.

Dari rekam RDP saat itu, pihak KCIC dan WIKA hanya menyanggupi menormalisasi aliran air yang menyumbat ke sawah para pemilik sawah. Selebihnya masih butuh waktu meninjau kelapangan sebagai laporan keatasan masing-masing.

“Kami, sementara belum bisa memenuhi tuntutan para pemilik sawah karena harus cek lapangan untuk laporan kami ke atasan pemilik kebijakan, tapi kalau hanya menormalisasi tersumbatnya air ke sawah saya pastikan bisa dilaksanakan”kata Goverment Relation dan Hubungan Kelembagaan PT KCIC, Postman Sitompul dihadapan anggota Komisi III DPRD Purwakarta dan masyarakat Desa Depok.

Dalam keterangan Postman Sitompul, ganti rugi yang diminta warga masih akan dipertimbangkan. “Dan tadi sudah dikatakan oleh pihak kontraktor, bawahasanya mereka menyanggupi untuk memperbaiki saluran air,”kata Postman.

Sementara, untuk kompensasi masyarakat yang tiga tahun tidak bisa bertani karena lahannya terdampak, hal itu akan dibicarakan dengan pihak kontraktor. “Karena orang yang hadir dilapangan saat ini hanya orang proyeknya saja. Jadi tidak bisa memutuskan, apalagi yang sifatnya menyangkut keuangan,” demikian Postman.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota Komisi III DPRD Purwakarta dengan pihak KPJB dan masyarakat dipimpin wakil Ketua Komisi III, Asep Abduloh dari partai Berkarya, RDP Sekretaris Komisi III DPRD Purwakarta, Rifky Fauzi SH dari partai Gerindra, Neneng Sri Kustinah dari PPP, Hidayat, S.Th.I dari PKB, Lina Yuliani dari PDI-P dan Lina Nur Sylvia dari Partai Golkar dan Hj. Tuti Rohani, SH dari Partai Golkar. (Humas Setwan)

Komisi III DPRD Purwakarta Lakukan Hearing Bersama Kuari dan Pemkab soal Peningkatan Kelas Jalan Cilalawi

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PU & TR Pemkab Purwakarta dan para pengusaha tambang

PURWAKARTA - Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Jawa Barat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak penambang (Kuari) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, diruang rapat utama DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Desa Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022).

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Asep Abduloh dari partai Berkarya, Rifky Fauzi SH dari partai Gerindra, Neneng Sri Kustinah dari PPP, Hidayat, S.Th.I dari PKB, Lina Yuliani dari PDI-P dan Lina nur sylvia dari Partai Golkar.

RDP terbuka hari itu, selain dihadiri 9 perwakilan asosiasi penambang juga dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU & TR) Pemkab Purwakarta, Ryan Oktavia, ST.,MM dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU & TR, Edi Sukandar, ST, MT.

Usai RDP, Kadis PU & TR, Ryan Oktavia kepada sejumlah wartawan menjelaskan, anggaran dari Pemkab Purwakarta yang disiapkan hanya sebagai pemicu agar asosiasi penambang ikut berpartisipasi untuk meningkatkan kelas jalan.

"Disana ada 9 kuari. (kuari=sistem penambangan terbuka untuk bahan galian industri, penambangan batu gamping, batuan andesit, granit, batu pualam, dan sebagainya). Diharapkan dengan peningkatan kelas jalan para penambang bisa usahanya lancar, masyarakat juga tidak terganggu oleh jalan yang becek ketika musim hujan dan berdebu ketika musim panas. Ya biar semua pada usaha lancar dan masyarakat tidur nyenyak"kata Kadis PU & TR Pemkab Purwakarta, Ryan.

"Ketimbang sekarang setiap minggu para penambang melakukan perbaikan, kalau dikalkulasikan bisa melebihi anggaran jika jalan ditingkatkan kelasnya. Jadi hemat saya lebih baik dituntaskan saja. Agar masayakar tidak selalu komplain dengan keberadaan perusahaan tambang. Mending satu waktu kita tuntaskan,"harap Kadis PU .

Menurut Kadis PU & TR, Pemkab dalam hal ini Dinas PU & TR dalam tahap perencanaan, mudah-mudahan kontrak yang dianggarkan dari Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan pada bulan April pertengahan.

Tapi, tambah Ryan, karena gejolaknya tanggal 1 April sudah harus direalisasi, mungkin kekuatannya pada sosialisasi bersama dewan kelapangan agar masyarakata mengerti dan memahami bahwa kita punya itikad baik. kita punya rencana yang sudah digagas oleh dewan mohon masyarakat juga mengerti. "KAmi bersama dewan segara melakukan sosialisasi ke masayarakat dulu,"katanya.

Kadis PU & TR menambahkan, Kami dari Pemkab Purwakarta bersama Komisi III DPRD Purwakarta komitmen bersama-sama dan Asosiasi penambang sudah mengalokasikan anggran. Namun demikian anggaran yang dibutuhkan jauh dari cukup untuk menuntaskan pembangunan jalan kurang lebih total 2,1 km. Tapi setidaknya Pemkab Purwakarta punya program, kita banguan dulu didepan dimuka mudah-mudahan sampai 300 meteran. Yang paling berat itu dibelokan rel kereta. Akses peruwis kendaraan berat agar bisa lancar. Untuk itu mungkin nanti teknisnya ketika pas pelaksanaan kita akan berkomunikasi kembali dengan masyarakat, dengan DPRD juga dengan penambang untuk mengaturnya.

Ditempat yang sama, anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I menjelaskan, pihaknya (Komisi III DPRD Purwakarta-red) mengapresiasi Pemkab Purwakarta yang akan segera menunaikan kewajibannya memperbaiki jalan yang dilalui oleh perusahaan penambang bisa segera dibuktikan.

"Jalan itu statusnya jalan Kabupaten dan sudah menjadi kewajiban Pemda Purwakarta memperbaikinya. Hanya saja persoalannya, jalan itu juga dipakai oleh pengusaha tambang dilalui kendaraan yang tonasenya bukan untuk jalan kelas Kabupaten. Jadi, sudah menjadi kewajiban para pengusaha juga memperbaiki kalau mau pakai jalan Kabupaten. Kecuali bila pengusaha membangun jalan sendiri untuk kepentingannya,"kata Hidayat yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Purwakarta itu. 

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PU & TR Pemkab Purwakarta dan para pengusaha tambang

"Jangan sampai perusahaan yang menggunakan jalan dengan kapasitas yang besar tapi cuci tangan tidak mau bertanggungjawab. Kita minta pihak perusahaan berpartisipasi untuk meningkatkan kelas jalan. Dari RDP tadi, alhamdulillah minggu hari ini kita diundang pihak pengusaha dan dari PU & TR sepakat akan memperbaiki dan meningkatkan kelas jalan di Cilalawi yang digunakan para penambang.

Hidayat berharap, masyarakat bisa percaya bahwa sudah ada langkah yang kita lakukan. Dan adapun komitmen perusahaan akan membangun jalan akan kita dorong, akan dibantu juga oleh kita kepada warga untuk melihat dilapangannya bagaimana teknis pelaksanaanya, Pemda tugasnya dimana dan perusahaan ada disebelah mana dan termasuk dead line tanggal 1 April perusahaan akan membangun jalan akan kita dorong untuk direalisasikan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Asep Abduloh menyarankan, "Kalau memang sudah ada teknis perencanaan dari pihak perusahaan perlu juga akan kami tekankan untuk membuat jalan alternatif sementara biar kita sukses dalam pekerjaan,"pungkas Asep Uwoh sapaan Asep Abdulloh politisi dari Partai Berkarya. (Humas Setwan)