Jumat, 18 Maret 2022

Pansus C DPRD Purwakarta Lanjutkan Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas Berhasil Menyelesaikan 22 Pasal

 

Koordinator Pansus C yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami didampingi Ketua Pansus D, Dedi Juhari pada rapat Pembahasan Raperda tentang Penyenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Purwakarta – Rapat Panitia Khusus C ( PANSUS C) DPRD Purwakarta dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Purwakarta sebagai pengusul Raperda berlangsung di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) lantai II Gedung DPRD Purwakarta di Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (18/3/2022).

Rapat PANSUS C selain dipimpin langsung oleh Ketua PANSUS C, Dedi Juhari (F. PKS), juga dihadiri oleh Koordinator PANSUS C yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta dari Partai Gerindra, Sri Puji Utami dan anggota PANSUS C yang tampak hadir Hj. Tuti Rohani, SH dari F. Golkar dan Devi Mutiara Sari dari Partai Nasdem.

Kepala BPBD, Juddy (baju orange), Kabag Hukum Setda Dani Abdurahman, Kasatpol-PP Aulia Pamungkas dan Kabid Gakum Pol-PP Iman.

Sedangkan dari OPD Pemkab Purwakarta yang hadir, Kasatpol-PP Aulia Pamungkas, Kepal Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP, Iman Sukmana, AP, S.Sos, M.Si., Kepala BPBD Juddy Herdiana Suhendar, S.IP., Kabag Hukum Setda, Dani Abdurahman, SH., MH.

Rapat Panitia Khusus C ( PANSUS C) DPRD Purwakarta, hari ini, Jumat 18 Maret 2022 dibuka langsung oleh wakil ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami. Dalam paparannya- bu Puji – biasa Sri Puji Utami disapa dikantornya, dari hasil kunjungan kerjanya ke beberapa daerah, menurut Sri Puji Utami, ada beberapa perbedaan dengan daerah yang sudah punya Perda dengan Raperda yang akan dibahas.

“Yang kami dapat dari kunjungan kerja ke berbagai daerah sebagai pembanding disana (daerah lain-red) tidak teralu banyak sanksi dan denda. Lebih diutamakan sanksi soasial. Tapi, apapun itu kita punya argumentasi sendiri arahnya kemana. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai prolog. Selanjutnya rapat saya serahkan ke ketua Pansus C,”ucap Sri Puji Utama yang langsung menyerahkan rapat dipimpin Ketua Panitia Khusus C ( PANSUS C) DPRD Purwakarta, Dedi Juhari yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) DPRD Purwakarta. 

“Ini merupakan rapat lanjutan yang ketiga kalinya. Sebelum saya lanjutkan, saya ucapkan terimakasih atas kehadirannya khususnya kepada yang punya hajat (pengusul Raperda-red) yaitu Satpol PP. Tentu saja tadi prolog sudah disampaikan oleh pimpinan DPRD Purwakarta, ibu Sri Puji Utami. Saya coba baca resume pertemuan rapat sebelumnya. Setelah itu baru kita bahas poin-poin lanjutannya,”kata Dedi Juhari yang selalu kalem tapi cermat menganalisa setiap pasal perpasal yang diusulkan.

“Rapat yang terakhir tanggal 1 Maret 2022 resumenya adalah ada beberapa hal, yang pertama konsiderannya. Kemudian selain itu kita sepakati bahwa sanksi itu dimasukan kedalam Perda ini, dan sebagiannya masuk ke Peraturan Bupati (Perbup). Kemudian kemarin kita juga sudah sepakati bahwa didalam Raperda ini selain sesuai dengan judulnya juga tentang bencana non alam,”papar Dedi Juhari.

“Sambil berjalan saja nanti kita bahas seperti apa. Kamarin baru sampai ke Bab III pasal 7. Mudah2an hasil kemarin sudah dikoreksi tidak ada perbaikan, jadi kalau tidak ada koreksi kita langsung bahas pasal-pasal berikutntya,”katanya.

Rapat berakhir pukul 11.30 Wib dan berhasil menyelesaikan dan menyepakati sampai pasal 22 Bab III. (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar