Pemateri Sosper Tipikor dari Mapolres Purwakarta didampingi moderator Fujiono, S. STP dari Setwan |
PURWAKARTA - Aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Satreskrim Polres Purwakarta kembali mengadakan sosialisasi perundang-undangan Tipikor dilingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta, bertempat di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) lantai II gedung DPRD Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022).
Materi yang disampaikan oleh narasumber dari Mapolres Purwakarta soal pasal-pasal yang berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan. "Terutama yang pegang jabatan bendahara dilingkungan OPD harus hati-hati mengingat seorang pemegang jabatan bendahara sangat rawan penyalahgunaan kewenangan.
"Saya pernah menangani kasus seorang bendahara disalah satu instansi yang bendaharanya menyelagunakan kewenangan yang melekat pada dirinya untuk kepentingan pribadi sehingga yang bersangkutan terjerat hukum dan dipenjara,"kata seorang narasumber dari Mapolres Purwakarta.
"Jadi saya berharap, di Setwan ini tidak akan pernah terjadi. Sebab, berat hukuman bagi yang terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Selain dijatuhi hukuman badan, dia juga dipecat dari pekerjaannya sebagai PNS atau penyelenggara negara, juga dimiskinkan. Hancur semua karier dan keluarga,"kata petugas Polres yang menjadi narasumber.
Kegiatan sosialisasi perundang-undangan kali ini dari pantauan dilokasi tampak sangat dinamis. Sejumlah pertanyaan tajam dilontarkan oleh peserta Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) tentang Tipikor mengingat pesertanya selain pegawai di lingkungan Setwan baik ASN maupun Non ASN, juga terdapat sejumlah mahasiswa yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dilingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta dari sebuah perguruan tinggi di Bandung.
Sebagai moderator Sosper Tipikor dilingkungan Setwan Purwakarta dipandu oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda (setingkat Kasubbag) Sekretariat DPRD Purwakarta, Fujiyono, S.STP. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar