Selasa, 23 Juni 2020

Ketua DPRD Purwakarta Tegur Camat Cibatu dan Dua Kepala Desa


Purwakarta - Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi memberikan teguran keras kepada Camat Cibatu Rustaman Arifin, SH, MM serta Kades Cibukamanah Karwita dan Pjs Kades Cipinang Wawan Juanda. Teguran disampaikan, karena camat dan dua kades itu dinilai melakukan pembiaran terhadap kejahatan yang berlangsung di wilayahnya.

"Pembiaran terhadap  perusahaan ilegal melakukan galian C (tanah merah) sama artinya menentang Bupati, karena tak mengindahkan Perda No 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Melanggar peraturan sama juga tindakan kejahatan, " ujar Ahmad Sanusi lantang, membuat semua hadirin terdiam.

Ahmad Sanusi menyampaikan hal itu, saat melakukan kunjungan kerja, yang sengaja menyoal galian C ilegal di wilayah Kecamatan Cibatu, Selasa (23/6/2020).


Turut mendampingi Ahmad Sanusi antara lain Wakil Ketua Komisi I Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Hj. Nina Heltina (Fraksi  Gerindra), Haerul Amin (Fraksi DPN/Partai Demokrat), Rahman Abdurrahman, S.Pd (Fraksi Golkar),  Dedi Juhari (Fraksi PKS), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN/Partai Nasdem), H. Agus Sundana (Fraksi Berani/Partai PAN), H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar). Hanya Ketua Komisi I Hj, Ina Herlina H yang berhalangan, lantaran sedang sakit.

Rapat kerja juga dihadiri Camat Cibatu Rustaman Arifin dan jajarannya, Kapolsek Cibatu AKP Ali Murtadho, Kades Cibukamanah Karwita, Pjs Kades Cipinang Wawan Juanda.

Ahmad Sanusi juga mengingatkan pada camat dan para kades tentang adanya Surat   Edaran Bupati No. 541.3/799/Hukum, tentang kegiatan penambangan. Yang mana, para perangkat daerah, para camat, para kades dilarang mengeluarkan izin lingkungan dan perizinan lain seperti AMDAL, UPL / UKL, AMDAL LALIN, informasi peruntukan lahan bagi kegiatan penambangan baik untuk pengurusan IUP baru ke provinsi Jabar atau perpanjangan.


Dalam kesempatan itu, Kades Cibukamanah dan Cipinang menyampaikan, bahwa PT  Lintas Anugerah Indonesia (LAI) dan PT Aruni Seginggi Abadi, dua perusahaan di wilayah mereka, baru seminggu beroperasi. Kata keduanya, mereka memberikan izin lingkungan sebelum terbitnya Surat Edaran Bupati. Dan, kini perizinannya sedang diproses.

Ketua DPRD dan Komisi I pada intinya, mempersilahkan pengusaha yang mau berinvestasi di Purwakarta. Namun, mereka harus mentaati peraturan yang ada. Sementara,  dari hasil konfirmasi Komisi I ke ESDM Jabar, ESDM UPTD Purwakarta, LH Purwakarta, dan DPMPTSP, ternyata tidak ada satupun perusahaan tambang di Purwakarta yang berizin alias ilegal.

"Jangan gara-gara demi pembangunan nasional, kemudian berani melanggar hukum, " ujar Ahmad Sanusi. " Ada izin, silahkan operasi. Tidak ada izin, berhenti sementara segala aktivitas penambangan, sampai selesai pengurusan perizinannya," tegasnya.


Informasi yang diperoleh dalam rapat kerja itu, para pengusaha memasok galian tanah merah kepada PT Waskita Karya dan PT WIKA , dua perusahaan nasional yang tengah membangun  Japek II dan III.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Sanusi mensinyalir ada kekuatan besar di balik para pengusaha, yang berani menjalankan usahanya tanpa izin. Namun, demi menegakkan kejujuran dan kebenaran, serta menjaga kelestarian lingkungan, dirinya siap dilengserkan dari jabatannya. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar