Selasa, 23 Juni 2020

PTPN VIII Cikumpay dan Perhutani Berkomitmen Tidak Memberi izin Lintas Bagi Usaha Galian C


Purwakarta -  PTPN VIII Cikumpay dan Kantor Perhutani Purwakarta berkomitmen tidak akan memberi izin lintas kepada para pengusaha galian C di Purwakarta. Penegasan itu mereka sampaikan dalam rapat koordinasi dengan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Selasa (23/6/2020).

Hadir pada rapat koordinasi itu antara lain Manajer PTPN Lena Lesmana M, SP didampingi Bagian Personalia Ivan Kusnandar, sedangkan pihak Perhutani diwakili oleh Waka ADM Mulyana didampingi Kasubsi Dadang Kusmana.

Lena Lesmana dengan tegas mengatakan, pihak PTPN tidak pernah memberikan izin lintas kepada PT Lintas Anugerah Indonesia dan PT Seruni Seginggi Abadi.

"Kami tidak pernah memberikan izin lintas atau rekomendasi untuk kedua perusahaan itu. Jika ada orang dalam yang 'bermain' akan saya pecat," tegasnya. 


Ia menambahkan, pihaknya juga membantah keras bila ada yang mendeskreditkan, bahwa PTPN menerima kompensasi dengan adanya jalan perlintasan yang dilalui armada truk pengangkut galian tanah merah tersebut.

"Kami siap membuat portal, guna menghalangi truk-truk tersebut, jika memang didukung oleh kebijakan Pemkab dan DPRD Purwakarta," ungkapnya.

Ahmad Sanusi menjelaskan, bahwa dirinya baru melakukan rapat kerja dengan Camat Cibatu dan para kades, di mana di wilayahnya terdapat usaha galian tanah merah itu. Karena semua perusahaan tidak berizin, Ahmad Sanusi telah meminta bantuan Satpol PP sebagai penegak Perda guna menghentikan segala aktivitas di sana sampai perizinan selesai ditempuh kedua perusahaan itu.

Selain itu, terang Ahmad Sanusi, ada Surat Edaran Bupati Purwakarta No. 541/3/799/Hukum, tentang kegiatan penambangan. Yang mana, para perangkat daerah, para camat, para kades dilarang mengeluarkan izin lingkungan dan perizinan lain seperti AMDAL, UPL / UKL, AMDAL LALIN, informasi peruntukan lahan bagi kegiatan penambangan baik untuk pengurusan IUP baru ke provinsi Jabar atau perpanjangan.

Sementara, pihak perhutani pada prinsipnya mendukung kebijakan Pemkab dan DPRD Purwakarta.


"Jika nanti sudah diportal oleh PTPN VIII Cikumpay, secara otomatis tidak akan melalui area Perhutani," ujar Mulyana.

Diakui PTPN VIII dan Perhutani, perusahaan galian C pada dasarnya merusak area perkebunan maupun kehutanan. Keduanya juga merasa berterima kasih atas inisiasi Ketua DPRD mengadakan rapat koordinasi ini. Bahkan, keduanya mengaku merasa terbantu dengan kebijakan Pemkab dan DPRD yang melarang operasi galian C, terutama yang tidak berizin.

Ijin Penggunaan Kawasan Hutan, kata Mulyana, itu sudah diatur dalam Permen dan tak mudah mendapatkannya. Pasalnya, lanjutnya, pengajuan izin langsung ke pusat.

Sementara, Lena menegaskan betapa pengalaman buruk mereka alami pada PTPN Jalupang. Kerusakan lingkungan yang parah dialami, karena adanya usaha galian C yang melintasi perkebunan. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar