Sabtu, 20 Juni 2020

Ketua DPRD Bersama Satpol PP Purwakarta Sidak Dan Tutup Galian C Ilegal


Purwakarta - Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi bersama Kasatpol PP Aulia Pamungkas, ST, M.Si dan sejumlah anggotanya, Jumat (19/6/2020) melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah galian C di kawasan Kecamatan Campaka. Salah satunya, galian pasir di Kp. Ciranji RT 06 RW 04 Desa Cirende.

Lantaran usaha tambang pasir yang dikelola PT Tiga Sadulur Sakti dinilai ilegal, maka Satpol PP langsung menghentikan operasional tambang tersebut. Kepada Muhtar Hidayat, Direktur perusahaan tersebut, juga diberikan Surat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan No.503/23/BAP Lapangan/gakda/2020.


"Sebagai penegak Perda, untuk sementara kami menutup tambang pasir di sini hingga perusahaan tersebut menyelesaikan pengurusan perizinannya," jelas Aulia di lapangan. Pasalnya, lanjutnya, selain perizinan belum lengkap, perusahaan ini dinilai melanggar Perda No 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Terpisah, ketika ditanya kenapa sidak dilakukan, Ahmad Sanusi menjelaskan semata-mata demi penegakan Perda dan membangun kesadaran masyarakat agar senantiasa mentaati peraturan ketika menjalankan usaha. Apalagi, sambungnya pengaduan masyarakat semakin sering dialamatkan kepada DPRD, selaku wakil rakyat.


"Apa  kita akan mewariskan alam yang rusak pada anak cucu kita?" tanya Ahmad Sanusi.

Sementara itu, Dwi Suryo dan Surya Iskandar sebagai perwakilan perusahaan menjelaskan, perizinan PT Tiga Sadulur Sakti, sebenarnya sudah ada. 

"Izin lingkungan dari desa dan kecamatan juga ada. Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta juga sudah dibikin, guna melengkapi mengurus perizinan ke Dinas ESDM Provinsi Jabar. Tinggal IUP sebagai izin penjualan saja yang belum selesai, tapi kami sudah punya resinya," ujar Dwi sambil menjelaskan, permohonan tersebut sudah diajukannya sejak 6 bulan lalu.


Pada kesempatan itu, Ahmad Sanusi juga menegaskan, di lokasi-lokasi lain sebagaimana pengaduan dan keluhan masyarakat, usaha ilegal lain juga akan disidak.

"Kami juga akan memperlakukan hal yang sama terhadap setiap pertambangan ilegal, yang selama ini merusak alam dan meresahkan masyarakat," tegasnya. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar