Purwakarta
– Kegiatan Reses ke -3 Tahun 2020 kali ini, berbeda dengan kegiatan
sama yang pernah dilakukan DPRD Purwakarta. Pasalnya, penjaringan aspirasi itu
dilaksanakan dalam suasana penuh keprihatinan, di mana pada saat ini pandemi covid-19 masih terjadi di hampir
seluruh dunia, dan Indonesia umumnya, serta Purwakarta khususnya.
“Dalam
kegiatan reses kali ini, baik anggota DPRD, Tim Pendamping, maupun warga
masyarakat yang utama harus mengedepankan protokol kesehatan sebagaimana diatur
dalam Permenkes. Jangan sampai gara-gara kegiatan ini justru menambah jumlah
warga yang terpapar virus corona. “
Demikian
disampaikan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, melalui Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran Perencanaan dan
Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si, yang memimpin rapat pengarahan Tim Pendamping
dari Setwan, yang akan mendampingi dan memfasilitasi para anggota DPRD, Selasa
(26/5/2020) di ruang Gabungan Komisi. Turut dalam rapat tersebut Kepala Bagian
Persidangan dan Perundang-undangan Dicky Darmawan, SH, M.Hum dan segenap
pegawai Setwan DPRD Purwakarta.
“Jangan
sampai gara-gara kegiatan reses yang tujuannya positif, sepulangnya dari
kegiatan ini justru menambah jumlah warga yang terpapar virus corona,”tegas
Rahmat.
Rahmat menerangkan tujuan dari kegiatan Reses ini, agar seluruh masyarakat Purwakarta mengetahui sejauh mana kinerja anggota DPRD melalui produk hukum yang sudah dihasilkan berupa Peraturan Daerah dan peraturan lainnya, baik inisiatif DPRD maupun prakarsa Bupati selama 1 tahun anggaran. Selain itu juga melaksanakan monitoring percepatan penanganan penanggulangan covid-19
"Di samping itu juga menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah pemilihan sebagai bahan penyusunan Pokir DPRD, " Jelasnya.
Ia menambahkan, tema yang diangkat dalam
Kegiatan Reses ke-III DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Sidang Tahun 2020
adalah, “Peran DPRD Kabupaten Purwakarta Dalam Mensukseskan Program Percepatan
Penanganan Covid-19 Dalam Pengamanan Daya Beli dan Perekonomian
Masyarakat”.
Setiap
pendamping, kata Rahmat, harus mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan RW-RW, Lembaga
Masyarakat, atau pihak-pihak yang akan dikunjungi anggota DPRD di daerah
pemilihan masing-masing.
“Jika
dimungkinkan adanya pertemuan, maka sesuai protokol kesehatan jumlah anggota
masyarakat yang hadir maksimal 20 orang. Dan harus menggunakan masker, serta
mematuhi peraturan sosial distancing,”jelasnya.
Dijelaskan
Rahmat, pelaksanaan kegiatan reses ini berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD
Kabupaten Purwakarta No. 171.1/04/Kep-DPRD/2020 tentang jadwal dan kegiatan
reses ke-III anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, dan Surat Badan Musyawarah
(Banmus) DPRD Kabupaten Purwakarta No. 172.4/06/Banmus DPRD/V/2020 Tanggal 20
Mei 2020.
Sedangkan
Surat Perintah No. 162.1/318/R3/Setwan/2020, terang Rahmat, tentang nama-nama
pegawai Setwan yang ditugaskan sebagai Tim Monitoring dan Pendamping/Fasilitasi
anggota DPRD dalam kegiatan reses ini. Adapun pelaksanaan kegiatan, lanjutnya,
selama 6 hari kerja mulai tanggal 27, 28, 29 Mei dan 2, 3, 4 Juni 2020.
Ditemui
terpisah Sekretaris Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN dan Hanura)
menerangkan, selain menjaring dan menghimpun aspirasi bersifat pembangunan
umumnya, banyak anggpta DPRD juga ingin
memberikan “kadeudeuh” di tengah keprihatinan pandemi covid-19 yang dihadapi
masyarakat.
“Namun
bentuknya seperti apa, kami belum menemukan kesepakatan. Mungkin nanti malam
atau sebelum pelaksanaan kegiatan sudah ada pengkoordinasian dari Pimpinan
DPRD,” ujarnya. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar