Purwakarta
– Isu miring yang menyatakan
beras Bulog, yang ditemukan di Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta adalah beras
oplosan dan tidak layak konsumsi, adalah salah besar. Sesungguhnya, beras yang
akan dibagikan untuk membantu masyarakat terdampak covid-19 itu, masih
tersimpan rapi dalam gudang Bulog dan belum dibagikan. Beras ini baru bisa
keluar, setelah melalui beberapa tahapan administrasi.
Hal itu
disampaikan Wakil Kepala Cabang (Wakacab) Bulog Subang Desy Asmiati, saat melakukan rapat kerja dengan
Pimpinan DPRD Purwakarta, Senin (18/5/2020).
“Adapun beras
yang ada di Dinsos, adalah sample yang diambil mendadak, karena adanya kegiatan
launching tanggal 11/5/2020 oleh
Bupati Purwakarta,”jelasnya. ‘Jadi, bukan beras yang akan dibagikan. Adapun
yang akan dibagikan, sudah memenuhi proses pemilihan, penyortiran, dan
standarisasi sesuai CBP jenis
medium,”jelasnya.
Ketua DPRD
Purwakarta H. Ahmad Sanusi menerangkan, rapat kerja ini sengaja diselenggarakan, untuk mengetahui sejauh mana
duduk persoalan yang sebenarnya tentang kualitas beras bansos dari Bulog, guna
menjawab isu miring yang sekarang beredar di masyarakat.
Hadir dalam
rapat itu antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD
Sri Puji Utami, Hj, Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, Ketua Komisi IV Said Ali
Azmi, Kadis Kesra Asep Surya dan Kabid Linjamsos Rahayuana Setiawan, serta Kabag Fasilitasi Penganggaran
dan Pengawasan Rahmat Heriansyah, S.Sos, M.Si.
“DPRD ingin
tahu persis dari Dinas Sosial dan Bulog, karena rumor tentang rendahnya
kualitas beras Bulog, yang akan dipergunakan sebagai bantuan sosial,” ujar
Ahmad Sanusi.
Menurut Desy,
beras bantuan yang akan dibagikan kepada masyarakat itu adalah beras CBP
(Cadangan Beras Pemerintah) jenis medium. Diterangkannya. ada dua jenis beras
medium, yakni medium lokal (dalam negeri) dan medium import. Bedanya, medium
dalam negeri lebih unggul pada rasa, sedangkan medium import lebih unggul pada
warna. Adapun beras CBP yang disimpan di Bulog saat ini, umurnya sekitar 6
bulan, setelah diserap dari petani.
Sesuai
Permensos No. 22/Tahun 2019, kata Desy, setiap kabupaten/kota mendapat jatah
atau pagu sebesar 100 ton. Adapun penggunaannya, bilamana di daerah ada keadaan
tanggap darurat, rawan pangan, bencana alam dll.
Untuk
mengeluarkannya dari gudang Bulog, terang Desy,
ada beberapa tahapan yang harus dilakukan Dinsos atau Pemkab Purwakarta.
Sesuai Permensos No. 22/2019, lanjutnya,
tahapan yang harus ditempuh, pertama adanya Surat Keputusan ketetapan Darurat
Bencana yang ditanda-tangani Bupati, Daftar Penerima Manfaat (nama dan alamat
sesuai KTP), Surat Penugasan dari Bupati kepada Dinas Sosial. Ditambah lagi, lanjutnya, sesuai SE Kemensos
No. 457 untuk penanganan covid-19 ini, harus ada Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Mutlak dari Bupati.
“Jadi beras
itu belum disalurkan kemana-mana, karena kami masih menunggu kelengkapan
administrasi dari Dinas Sosial atau Pemkab Purwakarta,”jelas Desy, seraya
menerangkan, jika ada permintaan harus dikemas 5 atau 10 kg, ada biaya
tersendiri yang harus dikeluarkan Pemkab Purwakarta. “Bulog hanya menyerahkan
beras sampai pintu gerbang,”tukasnya.
(Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar