Rabu, 19 Februari 2020

Warga BKR Tolak Pemukimannya Jadi Lintasan Sutet



Purwakarta – Warga perumahan Bukit Kencana Residence (BKR) Cibening, Bungursari, Purwakarta menuntut pihak PLN tidak membangun Saluran Utama Tegangan Tinggi (Sutet) di atas perumahan mereka. Pasalnya, mereka ketakutan dampak atau risiko radiasi yang akan ditimbulkan oleh Sutet.

Selain itu, warga juga menuntut pembangunan fasos/fasum, terutama Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada PT WAS selaku pengembang, yang selama ini dinilai belum ada. Sementara, sudah beberapa warga setempat yang meninggal dunia dan mengalami kesulitan saat mengurus pemakaman di TPU lain, di daerah Cibening juga.

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami, yang memimpin jalannya rapat dengar pendapat yang berlangsung , Rabu (19/2/2020) itu, menyarankan kepada pihak PLN untuk mengkaji ulang, jangan sampai merugikan warga. Rapat dengar pendapat itu selain dihadiri puluhan warga BKR, juga dihadiri Agung Nugroho perwakilan PLN Cirebon yang berwenang membangun Sutet, Dinas PTMSP, Distarkim, dan beberapa  manajemen PT WAS.


Menurut  Agung, Ketua RW setempat, sebenarnya rencana pembangunan Sutet tidak saja melintasi perumahan BKR, tapi juga Kampung Bunder RT 21, dan perumahan Griya Utami. Di BKR akan melintasi sekitar 300 rumah, Kampung Bunder RT 21 sekitar 25 rumah, dan di Perum Griya Utami sekitar 50 rumah.

Pihak warga menyadari sepenuhnya, pembangunan Sutet sudah menjadi program pemerintah yang tidak bisa dihindari, tapi mereka menuntut agar PLN juga paham terhadap beban psikis warga. Pasalnya, sudah menjadi rahasa umum jika Sutet menjadi momok, yang selama ini sangat ditakutkan oleh warga.

“Mumpung belum dibangun, kami minta rencana pembangunan Sutet ini digeser atau dipindahkan, tidak melintasi rumah warga, tetapi melintasi kebun kosong atau tanah yang tidak berpenghuni.  Apalagi, sepengetahuan kami, ada perubahan Site Plane awal dengan Site Plane rencana pembangunan sekarang,”ujar Agung.


Agus Sofyan, mantan Kades Cibening, yang turut hadir juga menyampaikan, selama ini PLN dinilai kurang sosialisasi terhadap masyarakat atau tidak tepat sasaran ketika menyampaikan rencana pembangunan Sutet.

Agung Nugroho, perwakilan PLN Cirebon menyampaikan, sosialisasi sebenarnya dilakukan secara bertahap. Pertama, kepada warga pemilik tanah, yang tanahnya terpakai Tapak Tower. Kedua, dilakukan kepada mereka yang rumahnya akan dilintasi Sutet. Namun, nyatanya, warga yang akan dilintasi Sutet tak pernah merasa mendapat sosialisasi tentang itu.

Merespon soal kemungkinan ada perubahan Site Plane awal, maka Agung Nugroho meminta waktu sampai tgl 20 Maret 2020, untuk mengkajinya kembali dengan pihak konsultan. “Kami minta kesediaan warga dan aparat desa membantu, jika nanti kami melaksanakan Cross Check kembali di lapangan. Soalnya, kami hanya melihat dari foto udara,”ujarnya.


Terkait TPU, Sri Puji Utami mempertanyakan kepada Distarkim dan PTMSP, kenapa PT WAS ijin lokasi atau IMB kedua bisa lolos, kalau TPU yang pertama belum direalisasi? Sebagaimana diketahui, PT WAS rencana awal membangun perumahan seluas 10 Ha. Disusul kedua membangun lagi di atas tanah seluas 9,3 Ha.

“Semestinya, PTMSP dan Distarkim, melakukan pengawasan yang ketat, sehingga tidak mudah memberikan perijinan,”ujarnya.”Kita memang memerlukan investor masuk ke Purwakarta, tapi tetap harus mengikuti aturan yang ada. Kalau pengusaha ingin untung, Purwakarta juga harus mendapatkan keuntungan dari usaha pengembang,” jelas Puji.

Menurut Eko, Direktur PT WAS, TPU sebenarnya sudah disediakan, tapi lokasinya di Bungursari. Akan tetapi, menurut penilaian warga setempat, lokasinya cukup jauh dan belum dalam keadaan matang. Sedangkan menurut H. Agus, Kabid Pengelolaan Sarana dan Penglolaan Informasi Dinas PTMSP, semestinya tanah TPU harus matang, bisa dilalui mobil, tidak dalam keadaan miring. ( Humas DPRD )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar