Rabu, 11 Juni 2025

DPRD Purwakarta Berhasil Menunda Rencana Penggusuran Rumah Warga Oleh PJT II

Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala (memegang mic) saat menerima warga korban rencana penggusuran 

PURWAKARTA - Suasana haru dan tangis tertahan dari puluhan warga yang terdampak rencana penggusuran di lahan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) ketika mereka mengadukan nasibnya ke anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa 10 Juni 2025.

Mereka menyampaikan keluhan dan kegelisahan terkait rencana penggusuran yang akan dilakukan PJT II Wilayah II menyusul serangkaian surat peringatan yang dilayangkan PJT II kepada sekitar 417 pemilik rumah.

Kedatangan puluhan warga itu diterima Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, Ketua Komisi I Warseno, Ketua Komisi II Devi Mutiarasari, Ketua Komisi III H. Elan Sofiyan, Ketua Komisi IV Ricky Syamsul Fauzi serta anggota DPRD lainnya, Asep Abdulloh, Zaenal Arifin, Dedi Sutardi, Alaikassalam dan Dedi Juhari.

Dari Pemkab Purwakarta yang hadir diantarnya pejabat dari Bapperida, Satpol-PP, Dinas Perkim, Dinas PUTR.

Selain itu lembaga vertikal yang hadir antara lain Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta dan General Manajer (GM) PJT II Wilayah II Jhon Rio dan beberapa pejabat PJT II Wilayah II setingkat Direktur.

Surat rekomendasi ditandatangani Wakil Ketua DPRD Purwakarta dan GM PJT II Wilayah II

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kegundahannya atas rencana yang akan dilakukan oleh PJT II menggusur rumah mereka yang berdiri diatas lahan tanah PJT II secara mendadak dan tidak melalui musyawarah.

“Kami waktu mau mendirikan rumah diatas lahan PJT meminta izin terlebih dahulu. Kemudian setiap tahun kami bayar sewa sebesar Rp.462 ribu ditanah seluas 42 Meter Persegi,”ucap seorang warga dengan menahan tangis.

“Kami ini manusia bukan hewan yang bisa diusir kapan saja. Kami butuh persiapan dan biaya untuk pindah. Kalau kami orang mampu tidak mungkin menempati lahan tanah Negara. Dimana letak keadilan yang beradab itu,”timpal warga lainnya.

Atas keluhan warga, para ketua komisi di DPRD Purwakarta ikut terbawa situasi kesedihan dan kepedihan yang dirasakan warga. “Negara harus hadir disaat rakyat membutuhkan. Jangan asal main gusur. Mereka sama punya hak yang dilindungi Undang-undang. Kami akan berjuang agar penggusuran ditunda sampai ada win-win solution,”kata para Ketua Komisi di DPRD Purwakarta. 

Warga sedikit merasa lega ketika PJT II sepakat penundaan penggusuran sampai dicapai mufakat saling menguntungkan dengan dibuatnya surat rekomendasi yang ditandatangani Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala dan GM PJT II wilayah II Jhon Rio. (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar