Sabtu, 28 September 2024

Badan Anggaran DPRD Purwakarta Bersama TAPD Tancap Gas Menyelesaikan RAPBD Perubahan 2024

 

Ketua Badan Anggaran DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami

PURWAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, langsung tancap gas mengadakan rapat ingin menyelesaikan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang tersisa waktu penyelesaiannya paling akhir 30 September 2024

Sebagaimana diketahui, DPRD Purwakarta berhasil membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada hari Rabu 25 September 2024 dalam rapat paripurna hari itu. AKD yang berhasil dibentuk yakni;

1. Badan Anggaran (Banggar),

2. Badan Musyawarah (Bamus),

3. Badan Kehormatan (BK),

4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan

5. Komis-komisi (Komisi I, II, III dan Komisi IV).


Hari ini, Sabtu (28/09/2024) Banggar DPRD Purwakarta kembali melaksanakan rapat dalam rangka Pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2024.

Sebelumnya, pada hari Kamis, 26 September 2024 sehari setelah terbentuknya AKD, Banggar langsung mengadakan rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD, Luthfi Bamala.

“Mengingat RAPBD Perubahan TA 2024 harus sudah selasai paling lambat tanggal 30 September 2024, maka kita harus selesaikan mencapai kesepakatan dengan TAPD. Sebab, Senin lusa (30/09-red), kita akan mengadakan pelantikan pimpinan DPRD dari partai PDI Perjuangan dilanjutkan dengan rapat Paripurna RAPBD Perubahan 2024,”demikian disampaikan Ketua Banggar yang juga menjabat Ketua DPRD Purwakarta yang memimpin rapat pada Sabtu (28/09/2024) sejak pukul 10 pagi hingga pukul 17.00 petang.

Rapat Banggar hari ini, Sabtu 28 September 2024 dihadiri;

Banggar DPRD Purwakarta:

1. Ketua, Sri Puji Utami (F. Gerindra)

2. Wakil Ketua, Dias Rukmana Praja (F. Golkar) dan

3. Wakil Ketua, Luthfi Bamala (F.Nasdem).


Anggota Banggar yang menghadiri rapat hari ini:

1. Said Ali Azmi (F. Gerindra)

2. Teddy Nandung Heryawan ,SE (F. Gerindra)

3. Ricky Syamsul Fauzi, SH (F. Gerindra)

4. Karwita, SH.,MH (F. Golkar)

5. H. Elan Sofiyan, SM (F. Golkar)

6. Jhon Kamal, S.S (F. Golkar)

7. Ahmad Sanusi (F. Golkar)

8. Elthon Brameista Gunawan, SH (F.Nasdem)

9. Devi Mutiarasari (F.Nasdem)

10. Astri Novitasari (F.Nasdem)

11. Warseno, SE (F. PDIP)

12. Alaikassalam, SH.I (F.PKB)

13. Dedi Juhari (F.PKS)

14. Didin Hendrawan (F. PKS)

15. Dulnasir, SH.,MH (F.DEPAN)

16. H. Aming (F.DEPAN)

17. H. Asep Abdulloh (F. PERHATIAN)

18. Ato Rukmana (F. PERHATIAN)


Ketua TAPD Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha


Sedangkan Perangkat Daerah (PD) yang dihadirkan rapat hari Sabtu (28/09/2024) ini sebanyak 8 (delapan) PD antara lain;

1. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

2. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),

3. Dinas Perhubungan (Dishub),

4. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim),

5. Dinas Lingkungan Hidup

6. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

7. Dinas Kominfo

8. Dinas Pendidikan

9. Dinas Kesehatan

10. RSUD Bayu Asih


Perlu diketahui, pada rapat Banggar yang dilaksanakan pada hari Kamis (26/09/2024) dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala.

Sementara rapat Banggar hari ini, Sabtu 28 September 2024 dari TAPD dipimpin langsung oleh Ketuanya yang juga menjabat Sekda Purwakarta, Norman Nugraha.

Setelah mendapat pemaparan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menguraikan tentang proyeksi APBD murni 2024 dan proyeksi APBD Perubahan 2024.

Dari pemaparan TAPD tergambar proyeksi angka APBD TA 2024 sebagai berikut:

“Proyeksi APBD Perubahan TA 2024 ada kenaikan pendapatan sebesar Rp.88.634.482.270. Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada penurunan pendapatan di APBD Perubahan sebesar Rp.33 Miliar,”demikian disampaikan Ketua TAPD, Norman Nugraha, Sabtu 28 September 2024. (Humas Setwan)

Kamis, 26 September 2024

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Menerima Kunjungan Outing Class Murid SD Islam Al-Ghozali

 

Ketua Komisi IV, Ricky Syamsul Fauzi (memakai ikat warna putih) saat menerima Outing Class SD Islam Al-Ghozali Purwakarta. 

PURWAKARTA - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Ricky Syamsul Fauzi, SH., menerima kunjungan Outing Class murid SD Islam Al-Ghozali Purwakarta, Kamis 26 September 2024.

Selain Ketua Komisi IV Ricky Syamsul Fauzi juga hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Said Ali Azmi yang akrab disapa bang Jimmy. 

Para murid SD Islam Al-Ghozali Purwakarta yang beralamat di Jl. Ibrahim Singadilaga No.39, Nagri Kaler, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Koncara) yang mengadakan outing class ke gedung DPRD Purwakarta yang beralamat di Jalan Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur itu berjumlah 53 orang murid kelas VI didampingi 4 orang guru kelas dengan koordinator guru Muhammad.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Ricky Syamsul Fauzi menjelaskan dan memperkenalkan jumlah anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029, "Jumlah anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 sebanyak 50 orang dari 10 (sepuluh) partai hasil Pemilihan Legislatif 2024,"ujar Ricky.

Ricky juga menjelaskan tugas dan fungsi anggota DPRD yaitu:

Membentuk Perda (Peraturan Daerah) dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama

Menetapkan Anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 

Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. 

Siswa-siswi Al-Ghozali saat outing class

Selain menjelaskan tugas dan fungsi anggota DPRD, Ricky juga menjelaskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), "AKD adalah alat kelengkapan dewan seperti Komisi-komisi. Ada 4 komisi yakni Komisi 1 membidangi pemerintahan, Komisi 2 membidangi Ekonomi dan Keuangan, Komisi 3 membidangi Pembangunan, Komisi IV membidangi Kesejahteraan Rakyat,"paparnya.

Alat kelengkapan dewan lainnya yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, "Nah Badan Kehormatan ini tugasnya kalau ada anggota dewan yang menyimpang dari tugas pokok fungsinya semacam provost nya gitu, maka Badan Kehormatan wewenangnya,"katanya.

"Sekarang saya mau kasih pertanyaan, siapa yang mencatat yang saya jelaskan tadi dan bisa menjawab pertanyaan akan saya kasih hadiah, Oke. Siap ya?,"Ricky memberi tantangan. Ternyata, para murid SD Islam Al-Ghozali mampu menjawab dan menunjukan apa yang diinginkan Ricky.

Konsekuen, Ricky memberikan hadiah kepada murid yang mampu menjawab pertanyaan dan menunjukan catatan yang dijelaskan Ricky. (Humas Setwan)

Rabu, 25 September 2024

Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Berhasil Merampungkan Pembentukan AKD

Anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029


PURWAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Musyawarah, Komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), serta Badan Kehormatan (BK), Rabu (25/09/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala didampingi Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Asi dengan dihadiri oleh 41 anggota Dewan.

Berikut Nama Pimpinan Komisi-Komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan:


Komisi I: Bidang Pemerintahan dan Perundang-undangan

Ketua: Warseno, SE (Fraksi PDIP)

Wakil Ketua: Dulnasir, SH, MH (Fraksi DEPAN)

Sekretaris: H Elthon Brameista Gunawan, SH (Fraksi NASDEM)


Komisi II: Bidang Ekonomi dan Keuangan

Ketua: Devi Mutiara Sari (Fraksi NASDEM)

Wakil Ketua: Zusyef Gusnawan (Fraksi Gerindra)

Sekretaris: Lina Yuliani (Fraksi PDIP)


Komisi III: Bidang Pembangunan

Ketua: H Elan Sofyan (Fraksi Golkar)

Wakil Ketua: Asep Abdulloh (Fraksi PERHATIAN)

Sekretaris: Diana Lisu Arrang Bato Limbong (Fraksi Gerindra)


Komisi IV: Bidang Kesejahteraan Rakyat

Ketua: Ricky Samsul Fauzi (Fraksi Gerindra)

Wakil Ketua: Astri Novitasari Sari (Fraksi NASDEM)

Sekretaris: Kamal, S.S., (F. Golkar) 


Badan Kehormatan:

Ketua : Ir. H. Moh. Arief Kurniawan, M.M (Fraksi PKS)

Wakil Ketua : Oja Sutisna (Fraksi Golkar)


Bapemperda:

Ketua: Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra)

Wakil Ketua : Dedi Juhari (Fraksi PKS)


Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Aggaran merupakan ex officio pimpinan DPRD. Ketua Badan Anggaran: Sri Puji Utami, Wakil Ketua Dias Rukmana Praja, Lutfi Bamala.  Sekretaris Banggar ex officio Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si (bukan anggota)

Demkian pula Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Musyawarah ex officio pimpinan DPRD. Ketua Badan Musyawarah: Sri Puji Utami, Wakil Ketua Dias Rukmana Praja, Lutfi Bamala.

Sekretaris Badan Musyawarah ex officio Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si (bukan anggota). (Humas Setwan)

Sri Puji Utami Dari Partai Gerindra Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPRD Purwakarta Bersama Dua Wakil Ketua

Ketua PN Purwakarta, Darma Indo Damanik, SH.,MH saat memngambil sumpah janji 3 pimpinan DPRD Purwakarta, Rabu 25 September 2024.


PURWAKARTA - Bertempat di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Tiga (3) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta.

Prosesi pengucapan sumpah janji tiga pimpinan DPRD Purwakarta dipimpin Ketua  Pengadilan Negeri Purwakarta, Darma Indo Damanik, SH.,MH., Rabu 25 September 2024. 

"Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.2/Kep.520-Pemotda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan tahun 2024-2029 tertanggal 20 September 2024,"demikian disampaikan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si saat membacakan surat keputusan Gubernur Jawa Barat tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2024-2029 pada rapat paripurna peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2024-2029.

Tiga anggota DPRD Purwakarta yang dilantik menjadi pimpinan DPRD yaitu; 1. Ketua DPRD, Sri Puji Utami dari Partai Gerindra., 2. Wakil Ketua 1 DPRD Dias Rukmana Praja, SE dari partai Golkar., dan 3. Wakil Ketua 2 DPRD, Lutfi Bamala dari partai NASDEM.

Sementara untuk pelantikan Drs. H. Entis Sutisna, SH.,MH. sebagai Wakil Ketua 3 masih menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat,"Insya Alloh minggu depan,"kata Entis Sutisna.

Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami usai dilantik merasa bersyukur pimpinan DPRD definitif kendati tugas yang diemban sebagai pimpinan DPRD sangat berat.

Menurut bu Puji - sapaan ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami - hal pertama yang akan dilakukannya dirinya bersama pimpinan DPRD yang baru dilantik akan melaksanakan rapat dengan para pimpinan fraksi-fraksi agar mereka (fraksi-fraksi) menyampaikan nama-nama yang akan menempati posisi  di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) seperti Komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Bapemperda, Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Bamus).

"Pertama kita akan mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi untuk pembentukan AKD,"kata Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami. Menurut Ketua DPRD Sri Puji Utami, pembentukan AKD sangat penting untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan ) tahun 2024.

"Pembahasan APBD Perubahan harus tuntas akhir bulan September 2024 ini, waktu kita membahas tinggal 5 (lima) hari lagi untuk bisa mendapatkan keputusan bersama terkait APBD Perubahan,"pungkasnya. (Humas Setwan)

Selasa, 24 September 2024

Entis Sutisna dari PDI Pejuangan Ditetapkan Jadi Pimpinan DPRD Purwakarta

Drs. H. Entis Surtisna, SH., MH (Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Purwakarta dari PDI Perjuangan)


PURWAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dari Partai PDI Perjuangan Drs. H. Entis Sutisna, SH.,MH ditetapkan menjadi salah satu pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta.

Penetapan H. Entis Sutisna yang sekarang masih menjabat Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta itu diumumkan sebagai pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh 38 anggota DPRD Purwakarta, Selasa (24/09/2024).

Rapat Pengumuman dan Penetapan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta hari ini dipimpin Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si serta para pejabat utama (Kepala Bagian) Setwan setempat.

Pengumuman dan Penetapan pimpinan definitif DPRD Purwakarta dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta di Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. 

Pimpinan DPRD Purwakarta yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari kiri Dias Rukmana Praja (Wakil Ketua 1 DPRD Partai Golkar), Sri Puji Utami ( Ketua DPRD dari Partai Gerindra) dan Lutfi Bamala (Wakil Ketua 2 DPRD Partai NASDEM)


Sebelumnya, pada tanggal 4 September 2024 dan tanggal 11 September 2024 telah dilakasanakan rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan 3 (tiga) Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 yaitu Sri Puji Utami, Lutfi Bamala dan Dias Rukmana Praja.

Dengan ditetapkannya H. Entis Sutisna dari Partai PDI Perjuangan sebagai pimpinan definitif DPRD Purwakarta, maka pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta telah lengkap terisi seluruhnya 4 (empat) kursi pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta. 

*Berikut Daftar Lengkap Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta;

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami (Partai Gerindra)

Wakil Ketua 1 DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja, SE (Partai Golkar)

Wakil Ketua 2 DPRD Purwakarta, Lutfi Bamala (Partai Nasdem)

Wakil Ketua 3 DPRD Purwakarta, H. Entis Sutisna (Partai PDI Perjuangan)  

Menurut informasi yang diperoleh, pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta akan dilaksanakan besok, Rabu 25 September 2024. (Humas Setwan)

Jumat, 13 September 2024

Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Dulnasir MH; Penyusunan Tatib DPRD Purwakarta Telah Berhasil Dirampungkan Tim

Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Purwakarta, Dulnasir, SH.,MH (pakai kacamata) dan anggota DPRD Purwakarta Said Ali Azmi alias bang Jimi. 


PURWAKARTA - Tim penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat telah berhasil merampungkan penyusunan Tatib DPRD yang baru. Ada sejumlah pasal yang dihilangkan dan disempurnakan. Mengingat ada pasal-pasal di Tatib yang lama dan ada klausul yang sudah ada di Peraturan Pemerintah. 

"Sudah, sudah selesai (Penyusunan Tatib), sudah berhasil kami (Tim Penyusunan Tatib) selesaikan pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 lalu,"tegas Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Kabupaten Purwakarta, Dulnasir, SH.,MH.

Dulnasir, SH.,MH., saat ini menjabat Sekretaris Fraksi DEPAN (Gabungan Partai Demokat dan PAN) DPRD Kabupaten Purwakarta. Yang bersangkutan masih menjabat Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Purwakarta dan dosen di beberapa perguruan tinggi swasta di Kabupaten Purwakarta.


Anggota Penyusunan Tatib DPRD Purwakarta saat mengadakan rapat, dipimpin oleh Ketua Tim Dulnasir SH.,MH.

Dulnasir terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Demokrat Dapil VI (Kecamatan Jatiluhur, Sukasari dan Kecamatan Sukatani) hasil Pemilihan Legislatif 2024, 

Ditemui terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si didampingi Kabag Risdang Sekretariat DPRD Ari Syamsurizal, SH.,M.Kn membenarkan Tatib DPRD sudah berhasil diselesaikan oleh Tim Penyusunan Tatib DPRD. "Iya sudah selesai. sekarang sedang penyelerasan di provinsi. Disusunnya Tatib saat ini mengingat komposisi anggota DPRD Purwakarta periode 2024-2029 berjumlah 50 orang. Sedangkan Tatib DPRD yang lama jumlah anggota DPRD Purwakarta masih berjumlah 45 orang. Selain itu Tatib DPRD Purwakarta yang lama sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang,"kata Sekwan Suhandi   

Perlu diketahui, Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlaku di lingkungan internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. (Humas Setwan)

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta Teddy Nandung Berharap Para Kades Terus Berinovasi dengan Diperpanjangnya Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta, Teddy Nandung Heryawan (tengah pakai batik)


PURWAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Teddy Nandung Heryawan, SE. berharap para Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta yang hari ini dikukuhkan perpanjangan masa jabatan yang semula masa jabatan Kades 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.

"Perpanjangan masa jabatan ini menjadi tantangan sekaligus anugrah yang harus dimanfaatkan oleh seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta. Artinya seluruh Kepala Desa bisa lebih inovatif karena ruang masanya yang lebih panjang. Jadi manfaat-manfaat itu, program-program yang belum terselesaikan bisa jadi lebih terselesaikan dan lebih baik,"kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta, Teddy Nandung Heryawan mewakili pimpinan dewan usai menghadiri pengukuhan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta dari 6 (enam) menjadi 8 tahun, dihalaman Taman Maya Datar, Pemkab Purwakarta, Jumat 13 September 2024.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dikukuhkan langsung oleh Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan. Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan boleh menjabat selama 2 periode dari hasil pemilihan Kepala Desa.

Senada dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra Teddy Nandung, Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades, para Kepala Desa agar lebih keras bekerja dan maksimal serta terus berinovasi menciptakan peluang yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADesa),"Saya berharap para Kepala Desa terus berinovasi agar bisa menciptakan peluang-peluang yang bisa menghasilkan PADesa agar kelak bisa mandiri dalam keuangan. Bantuan dari pemerintaha pusat, provinsi dan Kabupaten saat ini sifatnya hanya pemantik. Dengan anggaran bantuan itu, tidak mungkin Pemerintah Desa mampu menyelesaikan program-programnya bila tidak memiliki kemandirian fiskal,"kata Pj. Bupati Benni Irwan. (Humas Setwan)

Rabu, 11 September 2024

Dias Rukmana Praja dari Partai Golkar Ditetapkan Jadi Wakil Ketua Definitif DPRD Purwakarta

 

Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta. Dari kiri; Dias Rukmana Praja, Sri Puji Utami dan Lutfi Bamala

PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kembali mengumumkan dan menetapkan seorang Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat Pengumuman dan Penetapan pimpinan defuitif DPRD Kabupaten Purwakarta dipimpin Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dari partai Gerindra didampingi Wakil Ketua sementara DPRD Dias Rukmana Praja dari partai Golkar dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si serta dihadiri pejabat utama Setwan setempat.

Pengumuman dan Penetapan pimpinan definitif DPRD Purwakarta berlangsung dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta di Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/9/2024).

Hasil rapat paripurna hari ini Rabu 11 September 2024 ditetapkan calon ketua definitif DPRD Kabupaten Purwakarta, Dias Rukmana Praja dari partai Golkar. Dias Rukmana Praja saat ini selain anggota DPRD Purwakarta juga masih menjabat sebagai Sekretaris partai Golkar Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 telah dilangsungkan Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan 2 (dua) Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 yaitu Sri Puji Utami sebagai Ketua definitif DPRD dan Lutfi Bamala sebagai Wakil Ketua definitif DPRD setempat. 

Dengan demikian, pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta yang telah ditetapkan menjadi pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta berjumlah 3 (tiga) orang yaitu; Ketua DPRD Sri Puji Utami dari Partai Gerinda, Wakil Ketua 1 Dias Rukmana Praja dari partai Golkar dan Wakil Ketua 2 Lutfi Bamala dari partai NASDEM. 

Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 164 ayat (3) tentang pemerintahan Daerah disebutkan; Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota. 

Pada pasal 164 ayat (6) berbunyi; Dalam hal Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dari anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketua dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan telah ditetapkannya 3 orang anggota DPRD setempat sebagai Ketua dan Wakil Ketua definitif DPRD Kabupaten Purwakarta, maka tinggal 1 (satu) kursi wakil ketua definitif DPRD yang belum terisi yaitu dari partai PDI Perjuangan.   

Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengumuman dan penetapan pimpinan DPRD definitif DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 dibuka pukul 10.49 Wib.

Berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 pasal 164 ayat (2) pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota, bahwa pimpina DPRD dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD. Urutan Partai politik yang berhak menduduki kursi pimpinan DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD. Pimpinan sementara DPRD mengumumkan pada rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan.

Di Kabupaten Purwakarta ada 4 (empat) partai poltik yang meraih kursi terbanyak di DPRD Purwakarta pada Pemilihan Legislatif 2024 yaitu 1. Partai Gerindra (10 Kursi), 2. Partai Golkar (9 kursi), 3. Partai NASDEM (7 kursi) dan 4. Partai PDI Perjuangan (6 kursi). (Humas Setwan)

Kamis, 05 September 2024

Sekretariat DPRD Purwakarta Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah Bagi Anggota Dewan

 

Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH ketika menjadi nara sumber tatacara penyusunan produk hukum daerah di gedung DPRD Purwakarta, Rabu 4 September 2024

PURWAKARTA - Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah Bagi Anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029, Rabu 4 September 2024.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta dengan menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH.

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua sementara DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua sementara DPRD Dias Rukmana Praja dan para anggota Dewan masa jabatan 2024-2029.

Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si pada sambutannya menjelaskan, setelah para anggota dewan dilantik pada hari Selasa 6 Agustus 2024, selanjutnya para anggota dewan Purwakarta masa jabatan 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi pendalaman tugas bagi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat di Aryaduta Hotel Bandung pada hari Selasa 20 Agustus 2024 lalu.  


Sekwan Suhandi menjelaskan, saat ini telah terbentuk pimpinan sementara dan terbentuknya fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta,"Alhamdulillah sudah terbentuk pimpinan sementara DPRD Purwakarta. Juga telah terbentuk Fraksi-fraksi. Fraksi di DPRD Purwakarta ada 8 (delapan) fraksi yaitu 1. Fraksi Gerindra, 2. Fraksi Golkar, 3. Fraksi NASDEM, 4. Fraksi PDIP, 5. Fraksi PKB, 6. Fraksi PKS, 7. Fraksi DEPAN (gabungan partai Demokrat dan PAN), Fraksi PERHATIAN (gabungan partai PPP dan partai Hanura). Dan hari ini kami melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah Bagi Anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 dengan menghadirkan narasumber Kajari Purwakarta Ibu Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH,"kata Suhandi. 

Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH., yang menjadi narasumber menyampaikan materi tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah bagi Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 dari proses membuat produk hukum dan manfaat produk hukum yang dihasilkan.

"Manfaat produk hukum itu untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan dan ketertiban,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta. Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH.

Kajari juga menjelaskan dalam penyusunan produk hukum daerah mengacu pada dasar hukum yang ada,"Produk hukum yang akan di buat oleh DPRD Purwakarta tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih atas,"ujar Kajari. (Humas Setwan)

Rabu, 04 September 2024

Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Menetapkan 2 Pimpinan Dewan Definitif


Ketua definitif DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dari partai Gerindra


PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029, Rabu (4/9/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua sementara DPRD, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua sementara DPRD, Dias Rukmana Praja dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.

Hasil rapat penetapan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 yang dimulai pukul 13.51 Wib. ditetapkan 2 (dua) pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2024-2029 yaitu Sri Puji Utami dari Partai Gerindra sebagai Ketua definitif DPRD dan sebagai Wakil Ketua definitif DPRD, Lutfi Bamala dari partai NASDEM.

Wakil Ketua definitif DPRD Purwakarta, Lutfi Bamala dari partai NASDEM (pakai jam tangan)

Menurut Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelasanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan 2024-2029, pimpinan sementara DPRD membolehkan pengusulan pimpinan definitive dan tidak perlu menunggu empat partai pemenang pemilu mengusulkan untuk mengisi kursi pimpinan yang berhak mengisi.

"Berdasarkan SE Mendagri yang saya sebutkan tadi menyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu partai politik yang punya hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,"kata Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.

Dengan ditetapkannya 2 (Dua) Pimpinan definitif DPRD Purwakarta Sri Puji Utami (Ketua DPRD) dan Lutfi Bamala (Wakil Ketua DPRD) maka tersisa 2 (dua) kursi pimpinan yang belum terisi alias masih kosong yaitu kursi pimpinan dari partai Golkar dan dari partai PDIP. (Humas Setwan)

Sebanyak 367 Siswa SMPN 3 Purwakarta Mengadakan Kunjungan Outing Class ke DPRD

 

Dari kiri koordinator guru SMPN 3 Purwakarta, Hj. Cucu Setiawati, M.Pd., Anggota DPRD Purwakarta Riki Samsul Fauzi dan Kepsek SMPN 3 Muhamad Husni, M.Pd.


PURWAKARTA - Sebanyak 367 siswa-siswi SMPN 3 Purwakarta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan kunjungan Outing Class ke DPRD Purwakarta, Selasa 3 September 2024.

Kedatangan para siswa SMPN 3 Purwakarta yang kini duduk di kelas 7 (tujuh) ke gedung DPRD itu dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Purwakarta, Muhamad Husni, M.Pd., di dampingi Koordinator guru SMPN 3 Purwakarta, Cucu Setiawati, M.Pd., Wali Kelas 7 a,b,c,d,e,f,g,h,i dan Wakil Kepsek Bidang Kesiswaan dan Wakasek Bidang Kurikulum.

Kehadiran para siswa-siswi SMPN 3 Purwakarta ke gedung DPRD diterima oleh anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Gerindra, Riki Samsul Fauzi.

Pada kesempatan tersebut, Riki Samsul Fauzi menjelaskan proses terpilih menjadi anggota DPRD dan Tupoksinya. Selanjutnya, Riki memberikan pertanyaan kepada para siswa-siswi dan yang mampu menjawab pertanyaan dari Riki mendapatkan hadiah. "Yang bisa menjawab pertanyaan akan saya kasih hadiah,"tantang Riki kepada siswa-siswi SMPN 3 Purwakarta. Tantangan itu direspon oleh beberapa siswa dan mampu dijawab oleh seorang siswa, "Fungsi anggota dewan ialah legislasi, anggaran dan pengawasan,"kata seorang siswa.   

Sementara Kepsek SMPN 3 Purwakarta, Muhamad Husni, menjelaskan kunjungan siswa-siswi yang dipimpinnya merupakan pengimplementasian kurikulum merdeka dimana siswa selain mendapatkan teori pembelajaran yang mereka dapatkan di sekolah juga pengenalan lapangan secara langsung.

"Outing Class ini sebagai penerapan kurikulum merdeka yang bertujuan untuk mengasah minat dan bakat anak sejak dini dengan berfokus pada materi esensial, pengembangan karakter, dan kompetensi peserta didik,"kata Kepsek SMPN3 Purwakarta, M. Husni disela kegiatan tersebut. (Humas Setwan)