Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta, Teddy Nandung Heryawan (tengah pakai batik) |
PURWAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Teddy Nandung Heryawan, SE. berharap para Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta yang hari ini dikukuhkan perpanjangan masa jabatan yang semula masa jabatan Kades 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.
"Perpanjangan masa jabatan ini menjadi tantangan sekaligus anugrah yang harus dimanfaatkan oleh seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta. Artinya seluruh Kepala Desa bisa lebih inovatif karena ruang masanya yang lebih panjang. Jadi manfaat-manfaat itu, program-program yang belum terselesaikan bisa jadi lebih terselesaikan dan lebih baik,"kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Purwakarta, Teddy Nandung Heryawan mewakili pimpinan dewan usai menghadiri pengukuhan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta dari 6 (enam) menjadi 8 tahun, dihalaman Taman Maya Datar, Pemkab Purwakarta, Jumat 13 September 2024.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dikukuhkan langsung oleh Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan. Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan boleh menjabat selama 2 periode dari hasil pemilihan Kepala Desa.
Senada dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra Teddy Nandung, Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades, para Kepala Desa agar lebih keras bekerja dan maksimal serta terus berinovasi menciptakan peluang yang bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADesa),"Saya berharap para Kepala Desa terus berinovasi agar bisa menciptakan peluang-peluang yang bisa menghasilkan PADesa agar kelak bisa mandiri dalam keuangan. Bantuan dari pemerintaha pusat, provinsi dan Kabupaten saat ini sifatnya hanya pemantik. Dengan anggaran bantuan itu, tidak mungkin Pemerintah Desa mampu menyelesaikan program-programnya bila tidak memiliki kemandirian fiskal,"kata Pj. Bupati Benni Irwan. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar