Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta Arief Kurniawan (pakai peci) didampingi anggota Komisi IV Said Ali Azmi (pakai batik) |
PURWAKARTA - Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta yang membidangi Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja Dalam Daerah (DD) ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta di Jalan Veteran, Senin 9 Januari 2023.
Kunjungan kerja anggota Komisi IV DPRD Purwakarta ke kantor Disnakertrans dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV Ir. H. Arief Kurniawan MM (F. PKS) didampingi anggota Komisi IV, Said Ali Azmi dari Fraksi Gerindra itu diterima oleh Kepala Disnakertrans Didi Garnadi, Kabid Pelatihan dan Produktivitas (Latas), Tuti Gantini, Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja (Hubin Syaker), Suntama dan pejabat fungsioanal setingkat eselon IV, Andi Handoko dan Marlina.
Pada kesempatan kunjungan kerja hari itu, anggota DPRD Purwakarta menanyakan yang menyangkut pelaksanaan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terhadap perusahaan yang belum bisa melaksanakan kewajiban membayar upah karyawan sebagaimana diamanatkan undang-undang?
Atas hal itu, Kadisnakertrans menjelaskan perusahaan bahwa pihak Disnakertrans Kabupaten Purwakarta dalam pelaksanaan UMK Purwakarta sesuai regulasi yaitu Permenaker 18/2022, dimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
"Timbul masalah ketika ada perusahaan belum bisa menerapkan UMK secara penuh. Solusinya ketika ada permasalahan seperti itu dibawa ke perundingan. Tapi dalam perundingan itu bukan berarti perusahan boleh membayar upah karyawan dibawah UMK. Undang-undang dan pemerintah menekankan perusahaan wajib membayar sesuai UMK. Banyak persoalan perusahaan tidak bisa membayar upah sesuai UMK diantaranya dampak dari krisis ekonomi global dan dampak akibat perang Rusia dan Ukraina yang juga menyebabkan order perusahaan ke negara tujuan terhambat atau mengentikan order. Selain itu juga karena upah di Purwakarta terlalu tinggi sehingga perusahaan mengambil kebijakan dengan melakukan efisiensi karyawan. Yang diefisisiensi itu karyawan kontrak, outsorsing, dan karyawan harian,"terang Kadisnakertrans Didi Garnadi.
Sementara Kabid Hubin Syaker Suntama menambahkan, pihak Disnakertrans bila terjadi perselisihan tentang UMK antara perusahaan dan karyawan maka pihaknya lebih mendorong pada perundingan Bipartit dalam penanganan permasalahan di perusahaan.
Kadisnakertrans Didi Garnadi didampingi para pejabat Disnakertrans saat menerima kunjungan kerja anggota Komisi IV DPRD Purwakarta |
"Kita akan mendorong perusahaan dan karyawan untuk melakukan perundingan Bipartit sebelum melangkah ke mediasi,"kata Suntama melengkapi jawaban Kadisnakertrans.
Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Usai rapat dengan anggota DPRD Purwakarta, Kadisnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi menjelaskan bahwa kunjungan anggota Komisi IV DPRD Purwakarta itu dalam rangka memenuhi salah satu kewajiban dalam hal fungsi pengawasan kepada Disnakertrans Purwakarta. "Initinya Dinsnakertrans dan DPRD Purwakarta telah bersinergi dalam hal fungsi anggota DPRD sebagai pengawasan kepada kami. Dan kami pihak eksekutif telah menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,"kata Kadisnakertrans. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar