Ketua Komisi III (Kemeja Biru Coklat) beserta jajaran dan Dinas Lingkungan Hidup saat mengunjungi Kantor Kepala Desa Darangdan) |
Purwakarta - Komisi III melakukan Kunjungan Dalam Daerah (DD) dalam Rangka Sub Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah urusan Pemerintahan Bidang Pembangunan Infrastruktur mengenai Pengelolaan dan Penanganan Limbah ke Kantor Kepala Desa Darangdan di Jalan Raya Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta (09/01/2023).
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta Ke Kantor Kepala Desa Darangdan dipimpin oleh Ketua Komisi III Hidayat S.Th.I (Fraksi PKB) , Wakil Ketua Komisi III Asep Abdulloh (Fraksi Berani) , Sekretaris Komisi III Rifky Fauzi, SH (Fraksi Gerindra) didampingi oleh Anggota Komisi III Neneng Sri Kustinah (Fraksi DPN), H. Andriyani (Fraksi Gerindra), dan H. Asep Nuryani, S.Pd.I (Fraksi PKS) itu diterima langsung oleh Kepala Desa Darangdan Robiyul Maulana, Mahdi RW 05 di Jalan Militer dan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta diwakilkan oleh Kabid Iwan, Dewi Maya dari PPLH beserta staff.
Menurut Informasi dari PPLH bahwa Perusahaan CV Abadi Wangun Jaya yang terletak di Jalan Militer merupakan Perusahaan yang bergerak dalam pengolahan limbah, limbah yang diolah oleh yaitu sejenis Gliserin. Hasil dari olahan tersebut menurut Dewi, akan menjadi pupuk.
"Apakah pengolahan limbah tersebut sudah sesuai dengan PP No.22 Tahun 2021? Karena dari laporan RW setempat, RW tidak mengetahui itu pengolahan limbah apa? Dan RW sebagai aparatur setempat tidak mengetahui Perusahaan tersebut berorientasi Pengolahan limbah apa dan seperti apa pengolahan nya"Ucap Rifky Fauzi bertanya kepada Dewi. Dewi menjawab hal tersebut berdasarkan koordinasi sebelumnya dengan LH Provinsi, bahwa benar apa yang diolah oleh CV Abadi Wangun Jaya adalah sejenis Gliserin.
Suasana di ruang tamu Kepala Desa Darangdan |
Seolah tak puas dengan jawaban tersebut, Rifky kembali bertanya perihal Perizinan. "Bu Dewi, untuk Perizinan CV Abadi Wangun Jaya Bagaimana Bu?". " Untuk Perizinan sendiri sekarang sudah digitalisasi, melalui Aplikasi OSS Pak. Data yang kami dapat dari kunjungan Kami dengan LH Provinsi, Perizinan CV Abadi Wangun Jaya terbit dengan beroperasi sebagai Pengolahan Limbah menjadi pupuk dan alat proses nya pun ada . Pengolahan Limbah ini dari berbentuk padat hingga tahap akhir menjadi pupuk cair"Jawab Dewi.
Kabid DLH Iwan menanggapi dalam pengolahan Limbah itu memang harus ada treatment terlebih dahulu sebelum dilakukan pembuangan limbah kedalam tanki.
Temuan Kepala Desa Darangdan dan RW pada Perusahaan ini, terdapat tanki-tanki di area Perusahaan. Tanki-tanki ini di tanam dalam tanah dengan asumsi menampung limbah pupuk cair. Tak hanya itu, Robiyul Maulana melihat ada galian tanah tanpa tanki yang berisi pupuk cairan lalu tutup tanah. Sehingga saat tanah terinjak akan terasa tidak padat. Bau dan merusak lingkungan ini yang membuat warga mencabut izin lingkungan CV Abadi Wangun Jaya.
"Untuk permasalahan izin itu bukan Leading Sektor Komisi III, akan tetapi lebih pada lingkungan dalam hal ini Lingkungan" Ungkap saran dari Ketua Komisi III, Hidayat. Beliau pun menyarankan agar Pihak Aparatur setempat seperti Kepala Desa dan RW serta DLH untuk datang ke Perusahaan untuk melakukan audit limbah maupun hasil pupuk cair dan teliti secara detail kandungan apa saja didalamnya. Nanti hasil dari Auditor tersebut dapat disimpulkan apakah berbahaya bagi lingkungan atau tidak. Bagaimanapun Kecamatan Darangdan merupakan zona hijau sebagai resapan air
Komisi III mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh desa dan dinas serta warga terkait permasalahan pada perusahaan tersebut dan komisi III meminta data terkait hasil auditor perusahaan dari Dinas LH dan kepala desa sebagai bahan kajian komisi III. Apabila tidak dapat diselesaikan maka komisi III akan mengambil sikap dengan tata cara dan tahapan aturan sebagai mana yang telah ditetapkan. Seperti langkah awal komisi III akan melaksanakan sidak kelapangan, dipanggil pada rapat kerja dan apabila tidak mencapai titik temu serta apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut maka akan dilakukan eksekusi. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar