Rabu, 25 Januari 2023

Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Tingkat 1 dengan Agenda Jawaban Bupati atas Raperda Inisiatif Dewan

Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming dan pimpinan DPRD serta Kabag Risdang Sekretariat DPRD Purwakarta, Ari Syamsurizal, S.H, M.Kn

PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta melaksanakan agenda rapat Paripurna Tingkat 1 dengan Bupati Purwakarta secara marathon sejak pagi hingga menjelang Magrib hanya jeda waktu Istirahat Sholat dan Makan (Isoma), Rabu 25 Januari 2023.

Sebelumnya, dihari yang sama, rapat Paripurna DPRD Purwakarta mengagendakan mendengarkan Jawaban Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang diwakilkan kepada Wakil Bupati H. Aming atas Raperda Usulan DPRD yang berlangsung diruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jalan Ir. H. Juanda Ciganea, Jatiluhur.

Agenda rapat Paripurna DPRD Purwakarta tingkat 1 dengan pokok acara mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi sekaligus menyampaikan Pendapat Bupati.

Pada sesi Pandangan Umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi berkaitan dengan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pajak dan Retribusi Daera serta, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi DPN, dan Fraksi Berani.

Setelah menyimak dan mendengarkan pandangan Fraksi, Wakil Bupati Purwakarta Haji Aming menyampaikan pendapat Bupati mengenai Raperda yang berasal dari lingkungan DPRD Purwakarta yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Menurutnya, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani, merupakan upaya yang memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik.

Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming

Perlindungan dan pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha tani.

"Pengaturan dalam raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan mampu menstimulasi petani agar lebih berdaya, berkembang, maju, dukungan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana, dukungan teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan petani,"kata H. Aming.

Diharapkan Raperda yang diinisiasi para wakil rakyat tersebut, pada akhirnya dapat memiliki produk unggulan, berbasis potensi lokal yang merupakan bagian dari budaya dan perilaku masyarakat yang memiliki daya saing tinggi dan menggerakkan modal sosial yang banyak, seperti penyerapan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan berwawasan lingkungan.

"Oleh karena itu dukungan pemerintah dan semua pemangku kepentingan merupakan faktor kunci yang menjadi penentu keberhasilan,"demikian Wakil Bupati H. Aming. (Humas Setwan)

DPRD Purwakarta Gelar Rapat Paripurna Tingkat 1 dengan Agenda Pokok Penjelasan Bapemperda dan Bupati atas 3 Raperda

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan pimpinan DPRD serta Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si pada rapat paripurna tingkat 1 pembahasan tiga Raperda, Rabu 25 Januari 2023

PURWAKARTA - DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menggelar rapat Paripurna tingkat 1 dengan agenda penyampaian dua Raperda inisiatif Pemda dan satu Raperda Insiatif Dewan. 

"Pajak dan retribusi daerah memegang peran penting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah"

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada rapat Paripurna DPRD Purwakarta DPRD tingkat 1 dengan agenda pokok penjelasan Bupati Purwakarta terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Gedung DPRD Purwakarta Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Rabu 25 Januari 2023.

Dalam paripurna tersebut juga terdapat Raperda yang diinisiasi DPRD Purwakarta yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diurai dan dijelaskan oleh Bamperpeda DPRD Purwakarta.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purwakarta, Conrad Surawijaya pada rapat Paripiurna Tingkat 1 dengan agenda penyampaian pendapat Bapemperda, Rabu 25 Januari 2023

Rapat paripurna tersebut dipimpin dan sekaligus dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi, SM (F. Golkar) didampingi Wakil Ketua Sri Puji Utami (F. Gerindra), Wakil Ketua Warseno, SE (F. PDIP) dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Bupati Purwakarta mengatakan, dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, daerah dalam hal ingin memungut pajak dan retribusi diperlukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan perkembangan regulasi.

"Upaya sinkronisasi dan harmonisasi dalam tingkat peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi hal yang vital untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa materi muatan seperti pajak daerah, retribusi daerah, peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif pajak, pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, dan insentif pemungutan pajak dan retribusi," beber Ambu Anne.

Sementara, berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ambu Anne menjelaskan, Raperda tersebut merupakan instrumen hukum dalam menegakkan kebijakan untuk mencegah, melindungi, menangani, dan melestarikan lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.

"Hal ini mengingat kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang cukup strategis dan berperan penting dalam menunjang kelestarian ekosistem di daerah dan di wilayah sekitarnya," kata Ambu Anne.

Perda ini nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penegakan hukum dibidang lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ketentuan yang lebih khusus sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini. (Humas Setwan)

DPRD dan Bupati Purwakarta Setujui Raperda PLP2B Disahkan Menjadi Perda

Pimpinan DPRD dan Bupati Purwakarta pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta Pembiacaraan Tingkat II dalam rangka Pengambilan Keputusan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Selasa malam 24 Januari 2023 (Foto: Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom)

PURWAKARTA -  DPRD Kabupaten Purwakarta dan Bupati Purwakarta, sepakat Reperda usulan DPRD Purwakarta tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah dan supaya segara di Lembar Daerah-kan dan segara disosialisasikan kepada masyarakat. 

Hal itu tercermin dari pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta setelah mendapat laporan dari ketua Pansus B, Fitri Maryani (F. Gerindra) menyampaikan hasil kerja Pansus B dan Perangkat Daerah terkait pada rapat Paripurna DPRD Pembicaraan TK II dalam agenda rapat paripurna Tingkat II dalam rangka Penetapan Keputusan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Padangan Fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta itu disampaikan oleh perwakilan dari Fraksi Golkar Yulian Irsyafri mendukung dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Dari Fraksi Gerindra disampaikan oleh Andriyani juga mendukung Raperda segera di sahkan menjadi Perda dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Selanjutnya fraksi PKB yang disampaikan oleh Zaenal Arifin menyetujui. Kemudian Fraksi PDIP disampaikan oleh Yadi Nurbahrum menerima Raperda PLP2B untuk disahkan jadi Perda.

Fraksi PKS dalam pendapat akhirnya mengapresiasi kepada perangkat daerah yang telah bekerjasama dengan anggota dewan (Pansus B-red) dalam penyelesaian Raperda dimaksud, "Menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,"kata Didin Hendrawan yang mewakili Fraksi PKS.

Para anggota dewan yang menghadiri rapat Paripurna DPRD Pembicaraan TK II dalam agenda rapat paripurna Tingkat II dalam rangka Penetapan Keputusan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa malam, 24 Januari 2023. (foto: Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom

Hal yang sama disampaikan Fraksi DPN oleh H. Amas Mastur , "Sepakat dan setuju Raperda menjadi Perda". Demikian pun dari fraksi BERANI menyerahkan persetujuannya disampaikan oleh Agus Sugianto.

Kemudian pimpinan rapat, Ahmad Sanusi menanyakan kepada para anggta dewan yang hadir dan kepada Bupati Purwakarta, "Untuk menetapkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda) diperlukan persetujuan dari para anggota dewan dan saudari Bupati. Apakah anggota dewan dan saudari Bupati setuju?"tanya pimpinan rapat, H. Ahmad Sanusi, SM yang menjabat Ketua DPRD Purwakarta itu. Dan dijawab; "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang menghadiri rapat dan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang hadir pada rapat paripurna tingkat II yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Selasa malam (24/01/2023). 

Rapat paripurna tingkat II penetapan Raperda menjadi Perda PLP2B yang dihadiri unsur Forkompimda, para pejabat eselon II, III dan IV serta para pejabat Sekretariat DPRD, para tokoh masyarakat, alim ulama, ormas dan lsm, para insan pers dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta itu berakhir hingga menjelang tengah malam atau sekitar puku 23.00 Wib. (Humas Setwan)

Selasa, 24 Januari 2023

Setelah Melalui Pembahasan di Rapat Gabungan Komisi; Raperda LP2B Akan di Paripurnakan Malam Ini

Dari kiri Wakil Ketua DPRD, Hj. Neng Supartini S. Ag., Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Ketua Pansus B, Fitri Maryani dan anggota Pansus B

PURWAKARTA - Rapat Gabungan Komisi dengan Panitia Khusus B (Pansus B) DPRD Purwakarta, Jabar dan para pejabat Perangkat Daerah  (PD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk di Paripurnakan setelah mendengar pemaparan dan penjelasan hasil kerja dari Ketua Pansus B dihadapan para anggota Komisi DPRD Purwakarta, Selasa (24/1/2023).

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Komisi I yang membidangi Pemerintahan, Komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, Komisi III yang membidangi Pembangunan dan perwakilan anggota Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Sementara pejabat dari Perangkat Daerha Pemkab Purwakarta yang hadir diantaranya Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas PUTR, Bapelitbangda, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda dan dari instansi vertikal Kementrian ATR/BPN.

Suasana rapat Gabungan Komisi dengan Pansus B dan para pejabat Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta untuk membawa Raperda inisiasi DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Selasa 24 Januari 2023

Rapat dipandu langsung oleh Koordinator Pansus B yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utmi (F. Gerindra), Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag (F. PKB), Ketua Pansus B Fitri Maryani (F. Gerindra) dengan dihadiri sejumlah anggota Pansus B lainnya.

"Ini merupakan mekanisme akhir sebelum masuk pada rapat paripuran tingkat II. Pansus B yang mengerjakan Raperda tentang PLP2B ini. Alhamdulillah, setelah melalui konsultasi dengan Kementrian Pertanian, Kementrian ATR/BPN dan studi banding dengan beberapa Kabupaten Kota di Jawa Barat yang sudah punya Perda serupa seperti, Bogor, Kabupaten Lebak dan Bandung,"kata Koordinator Pansus B, Sri Puji Utami.

Selanjutnya rapat mendengarkan laporan, penjelasan dan pemaparan hasil kerja dari Ketua Pansus B DPRD Purwakarta, Fitri Maryani (F. Gerindra) dihadapan para anggota komisi yang ada di DPRD Purwakarta yaitu Komisi I, II, III dan perwakilan anggota Komisi IV.

Raperda LP2B yang merupakan Raperda inisiasi DPRD menurut sejumlah anggota Komisi sangat diperlukan pengaturan perlindungan pangan berkelanjutan. "kita masih punya lahan luas, perlu diatur dan diikat dengan Perda,"kata seorang anggota Komisi.

Sejumlah pertanyaan, saran dan kritik pun dilancarkan oleh para anggota Komisi. Setelah mendapat penjelasan dan jawaban dari Ketua Pansus B serta dilengkapi penjelasan dari perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian, akhirnya Koordinator Pansus B berkesimpulan Raperda LP2B bisa dilanjutkan untuk mendapat pengesahan menjadi Paraturan Daerah (Perda) di Paripurna nanti malam. (Humas Setwan)

Kamis, 19 Januari 2023

Sekretariat DPRD Purwakarta Mengikuti Evaluasi dan Rapat Kerja Pengelola Media Sosial

Sesi Foto Bersama Bupati (Kerudung Putih), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Baju Putih kedua dari kiri), Kepala Bagian Protokol (Baju Biru) dan Pengelola Media Sosial Perangkat Daerah se-Kabupaten Purwakarta

Purwakarta - Pengelola Media Sosial Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta mengikuti Evaluasi dan Rapat Kerja Pengelola Media Sosial di Aula Janaka, lingkungan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta (18/01/2023). 

Rapat ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial di Instansi Pemerintahan. 

"Terima kasih kepada Akang dan Teteh yang sudah hadir mengikuti Evaluasi dan Rapat Kerja Pengelola Media Sosial" Ujar Anne Ratna Mustika yang sering dipanggil Ambu pada pembukaan kegiatan ini. 

Lanjut Ambu, "Sengaja Saya undang kesini untuk silaturahmi dan ada hal yang harus di share kepada Akang dan Teteh. Peran Pengelola Media Sosial sangat penting bagi Pemerintah Daerah. Seperti beberapa waktu lalu pada acara Nasional, Bapak Abdullah Azwar Anas Menteri PAN-RB mengatakan bahwa pengguna media sosial di Indonesia adalah sekitar 86%. Waktu yang dihabiskan oleh masyarakat untuk melihat dan menggunakan media sosial sekitar 6 - 8 Jam. Ini menandakan bahwa media dapat menjadi salah satu jalan untuk mempublikasikan kinerja Pemerintah Daerah. Bahkan hari ini Pemerintah Pusat dan Provinsi menjadikan media sebagai salah satu penilaian."

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat memberikan arahan pada Pengelola Media Sosial Perangkat Daerah

Ambu menyentil media sosial Perangkat Daerah dan Kecamatan yang kurang aktif. Karena dengan kurang aktifnya media sosial tersebut, akan ada anggapan bahwa Perangkat Daerah dan Kecamatan terkesan tidak kerja dan tidak ada kinerja. Landasan kurang aktif ini dapat terbaca dari banyaknya akun pembaca yang mengakses tentang Pemerintah Daerah Purwakarta. 

Apa yang diinginkan Ambu pada Pengelola Media sosial adalah agar membantu mempublikasikan kinerja masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan. Hal ini menjadi etalase Kinerja Pemerintah Daerah dan menyebarkan informasi Pemerintah Daerah agar menjangkau masyarakat. Sejalan dengan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial, diharapkan setiap Perangkat Daerah dapat memanfaatkan Media Sosial dengan ketentuan dalam reformasi birokrasi, antara lain pemanfaatan teknologi informasi (E-Government), strategi komunikasi, manajemen perubahan (Change Management), manajemen pengetahuan (Knowledge Management dan penataan tata laksana (Business Process) . 

Pengelola Media Sosial Sekretariat DPRD (Baju merah) menghadiri Evaluasi dan Rapat Kerja Pengelola Media Sosial

Apresiasi diberikan oleh Ambu kepada Perangkat Daerah dan Kecamatan yang sudah aktif dan baik dalam Pengelolaan Media Sosial. "Saya sering mengecek media sosial Perangkat Daerah dan Kecamatan pada saat dijalan dalam mobil. Beberapa media sosial Perangkat Daerah sudah ada yang bagus pengelolaannya."

Disinggung juga terkait hambatan apa saja yang dialami, Peserta menjawab bahwa hambatan Pengelola Media Sosial diantaranya Alat. Alat yang dimaksud adalah Ponsel yang mumpuni untuk melakukan foto dengan hasil yang terbaik dan lokasi penyimpanan memori yang besar. 

Kedepannya Pengelola Media Sosial akan lebih sering berkomunikasi dengan Kepala Dinas terkait permintaan data seperti Kegiatan dan Sasaran yang dicapai untuk dijadikan bahan kinerja yang akan dipublikasikan.

Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Induk dari Pengelola Media Sosial akan mempublikasikan kinerja yang ada di Perangkat Daerah dan Kecamatan sebagai bahan kinerja Pemerintah Daerah dan akan rilis resmi di website Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Dari website inilah Pemerintah Pusat dan Provinsi menilai kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. 

Tak lupa Ambu mengingatkan agar ada pelatihan untuk Pengelola Media Sosial, untuk menambah ilmu dan wawasan cara Pengelolaan Media Sosial yang baik dan benar. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan beserta Staff beserta Pengelola Media Sosial seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta (Humas Setwan


Rabu, 18 Januari 2023

Pansus B DPRD Purwakarta Melaksanakan Rapat Penyelarasan Akhir Tuntaskan Raperda PLP2B


Koordinator Pansus B yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dari Fraksi Gerindra (pakai kerudung merah) dan Ketua Pansus B, Fitri Maryani dari Fraksi Gerindra (pakai baju merah). Foto: jab-Humas Setwan)

PURWAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Purwakarta, Jabar berhasil menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Rapat Pansus B DPRD Purwakarta dengan sejumlah pejabat Perangkat Daerah (PD) Pemkab Purwakarta hari ini, Rabu 18 Januari 2023 merupakan rapat penyelarasan Raperda tentang LP2B yang sudah dilaksanakan sebanyak 9 kali rapat.

Rapat dilaksanakan di ruang Gabungan Komisi (Gabkom) gedung DPRD Purwakarta di Jalan Ir. H. Juanda No.11 Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Rapat penyelarasan akhir Raperda tentang PLP2B dihadiri Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Sri Puji Utami., Ketua Pansus B Fitri Maryani dari Fraksi Gerindra, dengan anggota yang hadir antara lain, H. Muhtarom, M.Pd dari Fraksi Golkar, H. Alaikassalam, SH.I., dari Fraksi PKB, Devi Mutiara Sari dari Fraksi DPN.

Para pejabat Pemkab Purwakarta dan dari instansi vertikal ATR/BPN saat mengikuti rapat pansus B di ruang Gabkom lantai 2 DPRD purwakarta.

Sementara pejabat Pemkab Purwakarta yang menghadiri rapat Pansus B antara lain dari Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setda dan instansi vertikal seperti kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Purwakarta.

Rapat dibuka oleh Koordinator Pansus B, Sri Puji Utami dan pimpinan rapar dilanjutkan hingga akhir sepakat menyeleraskan Raperda yang akan dibawa pada rapat Gabungan Komisi pada tanggal 24 Januari 2023.

"Saya berharap rapat penyelerasan Raperda PLP2B hari ini sudah tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang berat dari anggota DPRD yang lain pada saat rapat gabungan komisi nanti yang akan dilaksanakan tanggal 24 Januari 2023,"pesan Koordinator Pansus B DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.

Sementara Ketua Pansus B DPRD Purwakarta berharap agar Raperda yang sekarang dibahas tidak menjadi kesulitan Perangkat Daerah mengaplikasikan ketika Raperda ini sudah di Perdakan.

"Kalau kami (DPRD-red) sih tidak masalah, jangan sampai nantinya ketika Raperda PLP2B ini disahkan menjadi Perda, pengaplikasian dilapangan menjadi kesulitan bagi pelaksana lapangan Perda ini. Apalagi kalau yang menyangkut kepentingan umum,"kata Ketua Pansus B, Fitri Maryani. (Humas Setwan)

Selasa, 10 Januari 2023

Komisi III Kunjungan Kerja Mendatangi Kantor Kepala Desa Darangdan

 

Ketua Komisi III (Kemeja Biru Coklat) beserta jajaran dan Dinas Lingkungan Hidup saat mengunjungi Kantor Kepala Desa Darangdan) 

Purwakarta - Komisi III melakukan Kunjungan Dalam Daerah (DD) dalam Rangka Sub Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah urusan Pemerintahan Bidang Pembangunan Infrastruktur mengenai Pengelolaan dan Penanganan Limbah ke Kantor Kepala Desa Darangdan di Jalan Raya Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta (09/01/2023).
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta Ke Kantor Kepala Desa Darangdan dipimpin oleh Ketua Komisi III Hidayat S.Th.I (Fraksi PKB) , Wakil Ketua Komisi III Asep Abdulloh (Fraksi Berani) , Sekretaris Komisi III Rifky Fauzi, SH (Fraksi Gerindra) didampingi oleh Anggota Komisi III Neneng Sri Kustinah (Fraksi DPN), H. Andriyani (Fraksi Gerindra), dan H. Asep Nuryani, S.Pd.I (Fraksi PKS) itu diterima langsung oleh Kepala Desa Darangdan Robiyul Maulana, Mahdi RW 05 di Jalan Militer dan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta diwakilkan oleh Kabid Iwan, Dewi Maya dari PPLH beserta staff.

Menurut Informasi dari PPLH bahwa Perusahaan CV Abadi Wangun Jaya yang terletak di Jalan Militer merupakan Perusahaan yang bergerak dalam pengolahan limbah, limbah yang diolah oleh yaitu sejenis Gliserin. Hasil dari olahan tersebut menurut Dewi, akan menjadi pupuk.

"Apakah pengolahan limbah tersebut sudah sesuai dengan PP No.22 Tahun 2021? Karena dari laporan RW setempat, RW tidak mengetahui itu pengolahan limbah apa? Dan RW sebagai aparatur setempat tidak mengetahui Perusahaan tersebut berorientasi Pengolahan limbah apa dan seperti apa pengolahan nya"Ucap Rifky Fauzi bertanya kepada Dewi. Dewi menjawab hal tersebut berdasarkan koordinasi sebelumnya dengan LH Provinsi, bahwa benar apa yang diolah oleh CV Abadi Wangun Jaya adalah sejenis Gliserin.

Suasana di ruang tamu Kepala Desa Darangdan

Seolah tak puas dengan jawaban tersebut, Rifky kembali bertanya perihal Perizinan. "Bu Dewi, untuk Perizinan CV Abadi Wangun Jaya Bagaimana Bu?". " Untuk Perizinan sendiri sekarang sudah digitalisasi, melalui Aplikasi OSS Pak. Data yang kami dapat dari kunjungan Kami dengan LH Provinsi, Perizinan CV Abadi Wangun Jaya terbit dengan beroperasi sebagai Pengolahan Limbah menjadi pupuk dan alat proses nya pun ada . Pengolahan Limbah ini dari berbentuk padat hingga tahap akhir menjadi pupuk cair"Jawab Dewi.

Kabid DLH Iwan menanggapi dalam pengolahan Limbah itu memang harus ada treatment terlebih dahulu sebelum dilakukan pembuangan limbah kedalam tanki.

Temuan Kepala Desa Darangdan dan RW pada Perusahaan ini, terdapat tanki-tanki di area Perusahaan. Tanki-tanki ini di tanam dalam tanah dengan asumsi menampung limbah pupuk cair. Tak hanya itu, Robiyul Maulana  melihat ada galian tanah tanpa tanki yang berisi pupuk cairan lalu tutup tanah. Sehingga saat tanah terinjak akan terasa tidak padat. Bau dan merusak lingkungan ini yang membuat warga mencabut izin lingkungan CV Abadi Wangun Jaya. 


"Untuk permasalahan izin itu bukan Leading Sektor Komisi III, akan tetapi lebih pada lingkungan dalam hal ini Lingkungan" Ungkap saran dari Ketua Komisi III, Hidayat. Beliau pun menyarankan agar Pihak Aparatur setempat seperti Kepala Desa dan RW serta DLH untuk datang ke Perusahaan untuk melakukan audit limbah maupun hasil pupuk cair dan teliti secara  detail kandungan apa saja didalamnya. Nanti hasil dari Auditor tersebut dapat disimpulkan apakah berbahaya bagi lingkungan atau tidak. Bagaimanapun Kecamatan Darangdan merupakan zona hijau sebagai resapan air

Komisi III mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh desa dan dinas serta warga terkait permasalahan pada perusahaan tersebut  dan komisi III meminta data terkait hasil auditor perusahaan  dari Dinas LH dan kepala desa sebagai bahan kajian komisi III. Apabila tidak dapat diselesaikan maka komisi III akan mengambil sikap dengan tata cara dan tahapan aturan sebagai mana yang telah ditetapkan. Seperti langkah awal komisi III akan melaksanakan sidak kelapangan, dipanggil pada rapat kerja dan apabila tidak mencapai titik temu serta apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut maka akan dilakukan eksekusi. (Humas Setwan)

Senin, 09 Januari 2023

Komisi IV DPRD Melakukan Kunjungan Kerja Dalam Daerah ke Disnakertrans Purwakarta

Sekretaris Komisi IV DPRD Purwakarta Arief Kurniawan (pakai peci) didampingi anggota Komisi IV Said Ali Azmi (pakai batik)

PURWAKARTA - Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta yang membidangi Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja Dalam Daerah (DD) ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta di Jalan Veteran, Senin 9 Januari 2023.

Kunjungan kerja anggota Komisi IV DPRD Purwakarta ke kantor Disnakertrans dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV Ir. H. Arief Kurniawan MM (F. PKS) didampingi anggota Komisi IV, Said Ali Azmi dari Fraksi Gerindra itu diterima oleh Kepala Disnakertrans Didi Garnadi, Kabid Pelatihan dan Produktivitas (Latas), Tuti Gantini, Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja (Hubin Syaker), Suntama dan pejabat fungsioanal setingkat eselon IV, Andi Handoko dan Marlina.  

Pada kesempatan kunjungan kerja hari itu, anggota DPRD Purwakarta menanyakan yang menyangkut pelaksanaan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) terhadap perusahaan yang belum bisa melaksanakan kewajiban membayar upah karyawan sebagaimana diamanatkan undang-undang? 

Atas hal itu, Kadisnakertrans menjelaskan perusahaan bahwa pihak Disnakertrans Kabupaten Purwakarta dalam pelaksanaan UMK Purwakarta sesuai regulasi yaitu Permenaker 18/2022, dimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023. 

"Timbul masalah ketika ada perusahaan belum bisa menerapkan UMK secara penuh. Solusinya ketika ada permasalahan seperti itu dibawa ke perundingan. Tapi dalam perundingan itu bukan berarti perusahan boleh membayar upah karyawan dibawah UMK. Undang-undang dan pemerintah menekankan perusahaan wajib membayar sesuai UMK. Banyak persoalan perusahaan tidak bisa membayar upah sesuai UMK diantaranya dampak dari krisis ekonomi global dan dampak akibat perang Rusia dan Ukraina yang juga menyebabkan order perusahaan ke negara tujuan terhambat atau mengentikan order. Selain itu juga karena upah di Purwakarta terlalu tinggi sehingga perusahaan mengambil kebijakan dengan melakukan efisiensi karyawan. Yang diefisisiensi itu karyawan kontrak, outsorsing, dan karyawan harian,"terang Kadisnakertrans Didi Garnadi.

Sementara Kabid Hubin Syaker Suntama menambahkan, pihak Disnakertrans bila terjadi perselisihan tentang UMK antara perusahaan dan karyawan maka pihaknya lebih mendorong pada perundingan Bipartit dalam penanganan permasalahan di perusahaan.

Kadisnakertrans Didi Garnadi didampingi para pejabat Disnakertrans saat menerima kunjungan kerja anggota Komisi IV DPRD Purwakarta

"Kita akan mendorong perusahaan dan karyawan untuk melakukan perundingan Bipartit sebelum melangkah ke mediasi,"kata Suntama melengkapi jawaban Kadisnakertrans.

Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

Usai rapat dengan anggota DPRD Purwakarta, Kadisnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi menjelaskan bahwa kunjungan anggota Komisi IV DPRD Purwakarta itu dalam rangka memenuhi salah satu kewajiban dalam hal fungsi pengawasan kepada Disnakertrans Purwakarta. "Initinya Dinsnakertrans dan DPRD Purwakarta telah bersinergi dalam hal fungsi anggota DPRD sebagai pengawasan kepada kami. Dan kami pihak eksekutif telah menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,"kata Kadisnakertrans. (Humas Setwan)

Komisi I DPRD Melakukan Kunjungan Kerja Ke BKPSDM Pemkab Purwakarta

 

Ketua Komisi I Hj. Nina Heltina (kerudung pink) didampingi Sekretaris BKPSDM Dadi Sadali beserta pejabat BKPSDM

PURWAKARTA - Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Purwakarta, di Jalan Veteran, Senin 09 Januari 2023.

"Kegiatan ini sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD dalam hal pengawasan. Kami (Komisi I-red) bersama jajaran pejabat BKPSDM membahas sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta Nina Heltina kepada awak media yang akrab disapa Teh Nina.

Menurutnya, dari kunjungan tersebut Komisi I DPRD Purwakarta membuat sejumlah catatan agar pada proses mutasi pegawai kedepan pihak eksekutif lebih cermat lagi. "Kita hanya evaluasi dan melaksanakan fungsi pengawasan,"ujar Teh Nina.

Ketua Komisi I Hj. Nina Heltina (kerudung pink) beserta anggota Komisi I saat mengadakan kunjungan ke kantor BKPSDM

Teh Nina juga mengatakan, dari keterangan BKPSDM, bahwa usulan mutasi atau pemindahan pegawai dilakukan sesuai dengan sistem. Pemindahan pegawai murni berkaitan dengan kinerja organisasi pemerintahan.

Sementara, Sekretaris Komisi I DPRD Purwakarta, Haerul Amin mengungkapkan, berkaitan dengan mutasi beberapa pegawai yang dikabarkan belum memenuhi tenggat waktu, hal tersebut telah dikonsultasikan oleh pihak terkait kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Hal tersebut sedang dievaluasi, tapi dengan catatan keputusan yang dibuat tidak dapat diubah, hanya saja hal ini bisa menjadi catatan agar kedepan hal tersebut tidak terjadi lagi," kata Haerul Amin. (Humas Setwan)

Pembina Upacara ; Bekerja sesuai arahan Pimpinan

H. Alfatah saat memberi arahan pada Apel Pagi di halaman Gedung Sekretariat DPRD (Foto: Muhamad Hikmah/Humas Setwan) 

Purwakarta - Pegawai Sekretariat DPRD ASN maupun Non ASN kembali melakukan kegiatan rutin Apel Senin Pagi di halaman Gedung Sekretariat DPRD, Jl. Ir. Djuanda , Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta (09/01/2023).

Pembina Apel Pagi kali ini adalah H. Alfatah (Kepala Bagian Program dan Keuangan) dan Pemimpin Apel Fujiono, S.STP (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda).

"Terimakasih kepada Pegawai Sekretariat DPRD yang sudah mengikuti Apel Pagi ini. Dalam kesempatan ini Saya selaku Pembina Apel menekankan agar selalu hati-hati dalam menjalankan tugas, apalagi akan menghadapi Tahun Politik. Dimana selaku Birokrat kita harus menjaga netralitas dalam bekerja. Cukup dengan bekerja baik dan benar." Ucap H. Alfatah yang kerap disapa Fatah.

Selanjutnya Fatah menambahkan, arti dari bekerja baik dan benar adalah bahwa Pegawai Sekretariat DPRD sebagai Birokrat akan selalu melekat dengan loyalitas dengan Pimpinan. Dalam hal ini, semua pegawai ASN maupun Non ASN harus bekerja sesuai arahan Pimpinan. 

Apel pagi ditutup dengan do'a bersama sebelum melakukan aktifitas sesuai agama masing-masing secara khidmat. (Humas Setwan)

Jumat, 06 Januari 2023

Bapemperda DPRD Purwakarta Malaksanakan Rapat Perdana Tahun Baru 2023 Dengan Sejumlah OPD

Wakil Ketua DPRD yang juga menjabat Koordinator Bapemperda, Sri Puji Utami (pegang mike) pada rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta sehubungan ditetapkannya Keputusan tentang Propemperda Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 dan Persiapan Pembahasan Raperda Prioritas, Kamis (05/01/2023) diruangan Gabkom DPRD Purwakarta . (Foto: Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom - Humas Setwan)


PURWAKARTA - Memasuki tahun baru 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan rapat kerja perdana dengan sejumlah pejabat Perangkat Daerah (PD) Pemkab Purwakarta, bertempat di ruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom) gedung DPRD Purwakarta, lantai II, Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 11, Ciganea, Jatiluhur, Purwakarta, Kamis (05/01/2023).

Rapat diawali dengan pembukaan dan dipandu oleh Wakil Ketua DPRD yang juga menjabat Koordinator Bapemperda, Sri Puji Utami dari Fraksi Gerindra. Selain dihadiri Waka DPRD Sri Puji Utami, hadir pula Ketua Bapemperda, Hj. Enah Rohanah (F. Golkar) dan anggota Bepemperda lainnya diantaranya; Fitri Maryani (F. Gerindra), H. Alaikassalam, SH.I (F. PKB), H. Dedi Juhari (F. PKS), Zaenal Arifin (F. PKB), Lina Nur Sylvia (F. Golkar) dan Yanthi Nurhayati, S.Pd (F. PPP).

Sementara pejabat dari Pemkab Purwakarta yang menghadiri rapat tersebut antara lain; Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si., Kabag Risdang Sekretariat DPRD Ari Syamsurizal, Kabag Hukum Setda Dicky Darmawan, Kabag Ekonomi Tiktik Kartika Wulansari, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maman, Sekretaris Bapenda Iman A Abdurrahman yang akrab disapa Imong, Kabid DLH Mugti, Kabid Bapelitbangda, Kris.

Sekretaris Bapenda, Iman A Abdurrahman yang akrab disapa Imong (pegang mike) pada rapat Bapemperda, Kamis 5 Januari 2023 di gedung DPRD Purwakarta.
(Foto: Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom - Humas Setwan)

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Bapemperda Sri Puji Utami meminta kepada Kabag Risdang Sekretraiat DPRD agar segera mempersiapkan Naskah Akademik (NA) Raperda yang akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) setelah rapat Bapemperda membawa hasil rapar-rapat dengan Perangkat Daerah ke Rapat Paripurna tingkat I.

"Kepada Kabag Risdang agar segera mempersiapkan Naskah Akademik Raperda yang nanti akan dibahas oleh Pansus. Mengingat kita sudah memasuki tahun politik dimana kemungkinan seluruh anggota DPRD akan mencalonkan kembali, maka kesibukan para anggota dewan semakin tinggi. Sementara usulan Raperda dari Bapemperda yang sekarang kita bahas untuk diajukan ke Paripurna Tingkat I waktunya tidak banyak lagi yaitu tanggal 25 Januari 2023. Dan selanjutnya saya mohon pamit. Pimpinan rapat akan dipimpin oleh Ketua Bapemperda karena saya ada kegiatan lain,"demikian disampaikan Koordinator Bapemperda, Sri Puji Utami.

Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi (kiri) dan Kabag Risdang Ari Syamsurizal saat mengikuti Rapat Bapemperda, Kamis 5 Januari 2023 di gedung DPRD Purwakarta. 
(Foto: Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom - Humas Setwan)

Dari rapat tersebut diketahui, semula Bapemperda mengusulkan 3 (tiga) Raperda yang akan disampaikan pada rapat Paripurna tingkat I. Namun, 1 (satu) Raperda tidak bisa dibahas dan dilanjutkan karena terkendala dengan peraturan yang lebih atas. Disepakati, pembahasan Raperda oleh Bapemperda dengan pejabat Pemkab Purwakarta yang akan dibawa ke rapat paripurna tingkat I hanya 2 (dua) Raperda yaitu; Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Humas Setwan)

Senin, 02 Januari 2023

Hari Pertama Masuk Kerja Tahun Baru 2023 di Lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta

 

Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si saat memimpin apel pagi, Senin 02 Januari 2023

PURWAKARTA - Hari pertama apel pagi tahun baru 2023 di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si sebagai inspektur upacara dengan pemimpin apel oleh Kasubag Verifikasi dan Perbendaharaan Setwan, Asmana, S.Pd.I., M.Si.

Seluruh pejabat utama Setwan Purwakarta seperti Kabag Risdang Ari Syamsurizal, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan H. Yayan Suryanto, Kabag Umum Rahmat Heriansyah, Kabag Keuangan H. Alfatah dan para Kasubag serta pegawai non ASN turut serta mengikuti upacara apel pagi hari pertama masuk kerja di Tahun 2023 ini.

Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi dan para pegawai Setwan (Foto: Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom - Humas Setwan)

Adapun pesan yang disampaikan Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi pada apel pagi, Senin 02 Januari 2023, agar seluruh pegawai dilingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) terus memperbaiki kekurangan kearah lebih baik sebagai pengabdian seorang pegawai yang paripurna.

"Sudah empat tahun saya menjabat di Sekretariat DPRD. Mohon maaf bila belum bisa memberikan yang terbaik. Kita yang punya tugas sebagai fasilitasi anggota DPRD harus tahu diri, tahu posisi, saling menghargai. Seorang birokrat harus menjunjung tinggi etika. Terimkasih atas partisipasinya telah mengikuti rangkaian kegiatan menyambut tahu baru 2023 yang telah di agendakan oleh pimpinan di Pemkab Purwakarta,"ujar Sekwan Suhandi.

Dari kiri ke kanan, Kabag Umum Rahmat Heriansyah, Kabag Risdang Ari Syamsurizal, Kabag Keuangan H. Alfatah dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan H. Yayan Suryanto (Foto: Rani Tresnawulan Puspita, S.I.Kom - Humas Setwan)

Selanjutnya pak Sekwan - panggilan Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si dikantornya - berpesan agar terus memaksimalkan kerja dan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing. Juga menjaga marwah selaku pegawai. "Jangan sampai urusan pribadi berdampak negatif kepada lembaga,"pesannya.

"Yang paling penting kita harus menerima dengan ikhlas sebagai pegawai ketika ada penempatan dimanapun. Siap ditempatkan dimana saja, itu konsekuensi sebagai pegawai pemerintah,"katanya. (Humas Setwan)