Minggu, 11 September 2022

Banggar DPRD Purwakarta Mencecar Penggunaan dana BTT kepada Kepala Perangkat Daerah

 

Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM berbincang dengan Wakil Ketua DPRD, Sri Puji Utami pada rapat Banggar, Sabtu (10/9/2022) siang

PURWAKARTA- Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Purwakarta yang berlangsung di ruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom) gedung DPRD Purwakarta di jalan Ir.H.Juanda No.11 Purwakarta pada hari Sabtu 10 September 2022.

Rapat Banggar yang dilaksanakan mulai pukul 13,00 Wib itu menghadirkan Ketua TAPD, Norman Nugraha, wakil ketua TAPD Aep Durohman dan Sekretrais TAPD Nurcahya serta para kepala Perangkat Daerah (PD) Pemkab Purwakarta antara lain Kepala Dinas Sosial Didi Suardi, Kepala Dinas Kesehatan yang merangkap Plt. Direktur Rumah Sakit Bayu Asih, Deni Darmawan., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakrtrans) Didi Garnadi.,, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdangan dan Perindustrian (DKUPP), Karlijati Juanda, Dewan Pengawas Perumda PDAM Gapura Tirta Rahayu, Riana A. Wangsadiredja.

Sejak rapat dibuka yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami sudah terasa ketegangan dengan diinterupsinya pimpinan rapat oleh anggota Banggar, Hidayat (Ketua Fraksi PKB) sebelum pimpinan rapat menyelesaikan prolog pembukaan rapat dibuka, ,"Interupsi pimpinan,'sela Hidayat. "Ya, Silahkan,"kata pimpinan rapat Sri Puji Utami.

"Pada rapat sebelumnya, Kita (Banggar) sudah meminta agar OPD yang akan melaksanakan rapat hari ini agar menyiapkan data tertulis. Kalau OPD yang kita minta belum menyiapkan data tertulis sebaiknya ditunda sampai OPD yang kita minta datanya menyiapkan,"kata Hidayat.

"Baiklah kita tanyakan kepada Ketua TAPD yang hadir saat ini. Apakah pak Pj. Sekda sebagai Ketua TAPD sudah menyiapkan apa yang ditanyakan oleh anggota Banggar pak Hidayat?" tanya pimpinan rapat Banggar Sri Puji Utami kepada Pj.Sekda yang juga menjabat Ketua TAPD.

Mendapat pertanyaan pimpinan rapat,Ketua TAPD Norman Nugraha kemudian menanyakan kesiapan kepada salah seorang Kepala PD, "Sudah kita siapkan dalam bentuk flashdisk,"yang menjawab Kepala Dinas Kesehatan Deni Darmawan.

"kalau begitu rapat ini sebaiknya kita tunda sampai data tertulis ada dan kami terima,"Hidayat kembali menginterupsi.

"Ok. Bagaimana pak Kadis (ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan). Saya beri waktu 15 menit untuk menyiapkan data tertulis,"kata pimpinan rapat Sri Puji Utami.

Selanjtnya setelah data tertulis diterima oleh para anggota Banggar, kemudian waktu pemaparan diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Deni Darmawan. Dan Deni Daramawan memaparkan anggaran yang didapat Dinas Kesehatan dan telah dipakai untuk kebutuhan sesuai yang sudah direncanakan termasuk diantaranya dana Bantuan Tidak Terduga (BTT).

Para pejabat Pemkab Purwakarta pada rapat Badan Anggaran dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Purwakarta TA. 2021 ( Sesi Siang)

Nah, dana BTT yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Kesehatan inilah yang menarik perhatian para anggota Banggar. Hal itu bisa disimak dari gencarnya pertanyaan-pertanyaan para anggota Banggar.

Pertanyaan pertama dilancarkan oleh Hidayat (F.PKB) seputar penggunaan dana BTT. Kemudian disusul pertanyaan dari Muhtarom (F. Golkar). Selanjutnya pertanyaan dilontarkan oleh Said Ali Azmi ( Sekretaris F. Gerindra), Lina Yuliani (Ketua F. PDI-P), Dedi Juhari (Ketua F.PKS), Amas Mastur (anggota F. DPN), Muhsin Junaedi (wakil ketua F. Berani), Hj. Enah Rohanah (Ketua F. Golkar), Ceceng Abdul Qodir (Sekretaris F.PKB), Conrad Surawijaya (Sekretaris F. DPN), Arif Kurniawan (wkil ketua F.PKS), Dias Rukmana (Sekretaris F. Golkar) dan Rifky Fauzi (anggota F. Gerindra).

Tingginya intensitas pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota Banggar sehingga tak terasa menghabiskan waktu rapat sesi sinag itu hanya untuk satu Perangkat Daerah dan RS Bayu Asih hingga rapat ditutup pukul 17.10 Wib. Rapatakan dilanjutkan hari itu juga pada pukul 18.30 Wib.

Perlu diketahui, rapat Banggar hari Sabtu 10 September 2022 dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta TA. 2021. (Humas Setwan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar