Jumat, 20 Mei 2022

DPRD dan Pemkab Purwakarta Sepakat Sahkan 3 Raperda

 

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tk.II Penetapan Keputusan 3 raperda

Purwakarta – Rapat paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) antara Bupati dan DPRD Purwakarta, dilaksanakan diruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea Jatiluhur pada Kamis malam (19/5/2022) dan baru rampung pada pukul 22.30 Wib.

Rapat menuju pengesahan 3 Raperda untuk disahkan bersama antara DPRD dan Bupati yang dilaksanakan sejak pagi hingga menjelang tengah malam melalui serangkaian rapat-rapat seperti laporan anggota Pansus A, B dan Pansus C yang diberi tugas oleh pimpinan dewan.

para anggota DPRD Purwkarta pada Rapat Paripurna pengesahan 3 Raperda menjadi Perda, Kamis malam (19/5/2022)

Kemudian, melalui rapat gabungan komisi-komisi dimana semua anggota Komisi di DPRD Purwakarta yaitu Komisi I, II, III dan Komisi IV menyampaikan pendapat dan sarannya atas hasil kerja Pansus A, B dan Pansus C dimana Pansus A membahas Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Pansus B membahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pansus C membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sempat terjadi perdebatan sengit pada rapat gabungan komisi karena dianggap salah satu Raperda yang dikerjakan oleh anggota Pansus kurang lengkap mencantumkan sanksi administratif yang seolah-olah bahwa pasal-pasal yang tercantum di Raperda merupakan Raperda Sapujagat.

“Saya khawatir Raperda ini pada implementasinya nanti ada salah tafsir seolah-olah Raperda Ini Raperda Sapujagat,”kata Ketua Fraksi PKB, Hidayat, S.Th.I

Panitia Khusus A (Pansus A) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPPRPTKA) inisiatif pemerintah daerah yang disampaikan ke DPRD Purwakarta mulai dibahas sejak Kamis 24 Februari 2022 sampai disahkannya Raperda menjadi Perda pada Kamis malam, 19 Mei 2022. Yang dipercaya menjadi Ketua Pansus A saat itu, Zaenal Arifin, politisi dari PKB.

Sementara Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta kepada pihak Legislatif mulai dibahas oleh Panitia Khusus B (PANSUS B) DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai Rabu 9 Februari 2022 dengan Ketua Pansusnya Fitri Maryani Partai Gerindra.

Sedangkan Pansus C yang membahas tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat mulai bekerja sejak Rabu 16 Februari 2022 dengan komandan Ketua Pansusnya, H. Dedi Juhari yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS. 

Rapat paripurna pembicaraan tingkat 2 pengesahan 3 Raperda menjadi Perda disetujui anggota DPRD dan Bupati dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hj. Neng Supartini, S.Ag dari Partai PKB.

Tujuh fraksi di DPRD Purwakarta yakni Fraksi Partai Golkar DPRD, melalui juru bicaranya Dias Rukmana Praja, SE mendukung dan menyutujui Raperda diatas untuk menjadi Perda, “Kami Fraksi Golkar mendukung dan menyetujui Raperda ini untuk menjadi Perda serta diundangkan dalam lembar daerah,”demikian disampaikan Dias Rukmana Praja.

Demikian halnya fraksi Gerindra mendukung 3 Raperda diatas agar disahkan menjadi Perda sebagaimana disampaikan oleh Ketua Fraksi partai Gerindra, Zusyef Gusnawan, SE

Sama halnya fraksi PKB, “Dengan mengucapkan Bismillahhirrohmannirrohim, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mendukung dan mendorong agar tiga Raperda tersebut untuk segera disahkan, Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I

Faksi PDI-P pun sama menyetujui atas 3 Raperda diatas untuk disahkan menjadi Perda sebagaimana disampaikan wakil dari fraksi PDI-P Ketua Fraksi PDI-P, Lina Yuliani.

Fraksi PKS pun sama menyetujui. Bahkan jurubicara PKS sempat membacakan pantun sebelum menyampaikan pandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Dedi Sutardi. “Biar tetap semangat kendati ini malam Jumat jangan menyerah, kerjakan tugas dengan gairah,” kata anggota Fraksi PKS Dedi Sutardi

Selanjutnya padangan umum dari Fraksi DPN disampaikan oleh Neneng Sri Kustinah dan dari Fraksi Berani pandangan umum disampaikan oleh Asep Abdulloh.

Usai para anggota fraksi menyampaikan pandangan umumnya, pimpinan rapat paripurna pengesahan tugas Raperda untuk disahkan menjadi Perda Hj. Neng Suparti yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Purwakarta meminta persetujuan, “Apakah dari hasil pembahasan rapat-rapat DPRD sebagaimana telah dilaporkan oleh panitia khusus apakah saudara-saudara anggota dewan dan saudara bupati setuju ?” dan dijawab, “Setuju”.

“Baiklah, persetujuan dalam paripurna ini akan ditetapkan dalam keputusan bersama antara DPRD dan Bupati. Dan selanjutnya kepada saudari Bupati untuk menyampaikan pendapatnya,”ujar pimpinan rapat, Hj. Neng Supartini

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada penyampaian pendapatnya sepakat, “Demikian beberapa yang dapat kami sampaikan dalam penyampaian pendapat akhir ini, kami sepakat dengan para anggota dewan yang terhormat bahwa ketiga Raperda diatas selanjutnya dapat dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta. Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pansus DPRD dan Fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan laporan dan pandangan umum terhadap Raperda tersebut diatas. Semoga Alloh SWT selalu memberikan kekuatan dan kesehatan lahir dan bathin kepada kita semua semoga apa yang kita upayakan dapat berguna bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Purwakarta khsususnya serta bagi bangsa dan negara pada umumnya,”demikian disampaikan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. (Humas Setwan)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar