Jumat, 03 September 2021

Rapat Dugaan Calkades Pakai Ijazah Palsu Bikin Emosi Anggota Komisi I DPRD Purwakarta

 


Purwakarta – Suasana rapat dengar pendapat (hearing) Komisi Gabungan (Komisi I dan Komisi IV) dengan panitia pemilihan desa (PPD), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sangat menegangkan bak di medan perang.

Bahkan seorang anggota Komisi I DPRD Purwakarta, Hj. Nina Heltina dari partai Gerindra yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta sempat naik pitam ketika mengetahui Calon Kepala Desa (Calkades) yang ditetapkan mengikuti pemilihan kepala desa serentak Oktober 2021 mendatang diduga kuat menggunakan ijazah palsu.

“Dari pemaparan pejabat Dinas Pendidikan ini kan jelas, terbitnya Ijazah calkades sebelum PKBM beroperasi. Masa Ijazah lahir sebelum PKBM berdiri. Yang jadi persoalan adalah kenapa masih tetap diikut sertakan, kenapa tidak dianulir. Kami sebagai anggota dewan bisa menggunakan Hak Interpelasi,”semprot Hj. Nina Heltina kepada Kepala DPMD, Jaya Pranolo.

“Tenang bu, jangan emosi,”potong pimpinan rapat, Dedi Juhari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Saya tidak emosi, cuma jengkel. Sudah tau kalau yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu tapi kok masih bisa ditetapkan dan diloloskan mengikuti Pilkades. Ini kan bisa menjadi persoalan hukum bila yang bersangkutan memenangkan pilkades,”timpal Hj. Nina Heltina.

Mendapat serangan dari anggota Komisi I, Kepala DPMD Jaya Pranolo berkilah bahwa ketika yang bersangkutan ditetapkan menjadi Calkades surat keterangan yang menyatakan bahwa nama Calkades tersebut tidak tercatat di Dinas Pendidikan setelah diumumkan penetapan calkades.

“Ketika ada laporan kejanggalan peserta Bakal Calkades diduga menggunakan ijazah palsu kami berkirim surat kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk mengklarifikasi. Tapi surat itu keluar setelah ditetapkan dan diumumkan yang bersangkutan menjadi peserta calkades. Sepanjang tidak ada laporan dari masyarakat maka kami tak bisa membatalkannya,”jawab Kepala DPMD, Jaya Pranolo sambil menjelaskan bahwa apa yang dikemukakannya berdasar aturan yang tertuang di peraturan bupati.

Anggota Komisi I yang hadir pada rapat gabungan komisi itu antara lain Dedi Juhari sebagai Sekretaris Komisi I (dari PKS) hari itu sebagai pimpinan rapat, dengan anggota yang hadir Rahman Abdurahman, S.Pd, (dari Golkar) Hj. Nina Heltina (dari Gerindra), Didin Hendrawan (dari PKS), Devi Mutiara Sari, (dari Nasdem), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (dari PKB)  dan H. Agus Sundana (dari PAN)

Dari Komisi IV yang hadir adalah Said Ali Azmi yang akrab disapa Bang Jimmy (dari Gerindra) sebagai Ketua Komisi IV dan anggota Komisi IV, Jaenal Arifin (dari PKB),

Sementara dari Disdik Kabupaten Purwakarta yang hadir Sekretaris Dinas Pendidikan, Sadiyah, M.Pd dan Kasi PNF, Rd. Moh. Dadi Rosadi.

Sedangkan dari DPMD hadir Kepala Dinas Jaya Pranolo ditemani Kasi Pemdes Cepi S dan seorang pelaksana Wiwin Suherwin, SE

Dari panitia pemilihan Kepala Desa hadir Ketua PPD, Cucu S., S.Pd dengan seorang anggotanya. Rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV juga dihadiri Kabag Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Ari Syamsurizal. Kamis (2/9/2021, di gedung DPRD Purwakarta lantai II, Jl, Ir. H. Juanda, Ciganea Purwakarta. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar