Purwakarta – Suasana rapat dengar pendapat (hearing) Komisi Gabungan
(Komisi I dan Komisi IV) dengan panitia pemilihan desa (PPD), Dinas Pendidikan
(Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sangat menegangkan bak
di medan perang.
Bahkan
seorang anggota Komisi I DPRD Purwakarta, Hj. Nina Heltina dari partai Gerindra
yang juga menjabat Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta sempat naik
pitam ketika mengetahui Calon Kepala Desa (Calkades) yang ditetapkan mengikuti
pemilihan kepala desa serentak Oktober 2021 mendatang diduga kuat menggunakan
ijazah palsu.
“Dari pemaparan pejabat Dinas Pendidikan ini kan jelas, terbitnya
Ijazah calkades sebelum PKBM beroperasi. Masa Ijazah lahir sebelum PKBM
berdiri. Yang jadi persoalan adalah kenapa masih tetap diikut sertakan, kenapa
tidak dianulir. Kami sebagai anggota dewan bisa menggunakan Hak
Interpelasi,”semprot Hj. Nina Heltina kepada Kepala DPMD, Jaya Pranolo.
“Tenang
bu, jangan emosi,”potong pimpinan rapat, Dedi Juhari dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS).
“Saya tidak emosi, cuma jengkel. Sudah tau kalau yang bersangkutan
menggunakan ijazah palsu tapi kok masih bisa ditetapkan dan diloloskan
mengikuti Pilkades. Ini kan bisa menjadi persoalan hukum bila yang bersangkutan
memenangkan pilkades,”timpal Hj. Nina Heltina.
Mendapat serangan
dari anggota Komisi I, Kepala DPMD Jaya Pranolo berkilah bahwa ketika yang
bersangkutan ditetapkan menjadi Calkades surat keterangan yang menyatakan bahwa
nama Calkades tersebut tidak tercatat di Dinas Pendidikan setelah diumumkan
penetapan calkades.
“Ketika ada
laporan kejanggalan peserta Bakal Calkades diduga menggunakan ijazah palsu kami
berkirim surat kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk
mengklarifikasi. Tapi surat itu keluar setelah ditetapkan dan diumumkan yang
bersangkutan menjadi peserta calkades. Sepanjang tidak ada laporan dari
masyarakat maka kami tak bisa membatalkannya,”jawab Kepala DPMD, Jaya Pranolo
sambil menjelaskan bahwa apa yang dikemukakannya berdasar aturan yang tertuang
di peraturan bupati.
Anggota Komisi I
yang hadir pada rapat gabungan komisi itu antara lain Dedi Juhari sebagai
Sekretaris Komisi I (dari PKS) hari itu sebagai pimpinan rapat, dengan anggota
yang hadir Rahman Abdurahman, S.Pd, (dari Golkar) Hj. Nina Heltina (dari
Gerindra), Didin Hendrawan (dari PKS), Devi Mutiara Sari, (dari Nasdem), Ceceng
Abdul Qodir, S.Pd.I (dari PKB) dan H. Agus Sundana (dari PAN)
Dari
Komisi IV yang hadir adalah Said Ali Azmi yang akrab disapa Bang Jimmy (dari
Gerindra) sebagai Ketua Komisi IV dan anggota Komisi IV, Jaenal Arifin (dari
PKB),
Sementara
dari Disdik Kabupaten Purwakarta yang hadir Sekretaris Dinas Pendidikan,
Sadiyah, M.Pd dan Kasi PNF, Rd. Moh. Dadi Rosadi.
Sedangkan dari DPMD hadir Kepala Dinas Jaya Pranolo ditemani Kasi
Pemdes Cepi S dan seorang pelaksana Wiwin Suherwin, SE
Dari panitia
pemilihan Kepala Desa hadir Ketua PPD, Cucu S., S.Pd dengan seorang anggotanya.
Rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV juga dihadiri Kabag Risalah dan
Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Ari Syamsurizal. Kamis (2/9/2021, di
gedung DPRD Purwakarta lantai II, Jl, Ir. H. Juanda, Ciganea Purwakarta. (Humas
DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar