Senin, 13 September 2021

DPRD Purwakarta Menetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda Bersama Bupati

 


Purwakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengadakan rapat pariipurna tingkat II dengan agenda Pembahasan dan Penetapan Keputusan tiga Raperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Raperda perubahan atas Perda No.3/2007 tentang Pengelolaan Zakat untuk ditetapkan menjadi Perda, Jumat (10/9/2021) di ruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir H. Juanda, Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Keputusan Tiga Raperda (Desa Wisata, Penyelenggaraan Ponpes, dan Pengelolaan Zakat) dihadiri 32 orang anggota DPRD dan Pimpinan DPRD antara lain Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM., Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Wakil Ketua Warseno.


Juga hadir Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama Wakil Bupati, H. Aming, Sekda H. Iyus Permana. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), TNI-Polri, Ketua MUI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Badan Amil Zakat/Infak dan sedekah (BAZ), para Kepala OPD, forum komunikasi pondok pesantren, alim ulama dan tokoh masyarakat.

“Bahwa rapat paripurna untuk menetapkan peraturan daerah apabila telah memenuhi quorum maka rapat paripurna dapat dilaksanakan,”demikian disampaikan ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM yang memimpin rapat paripurna hari itu.

Rapat tersebut merupakan tahapan akhir dari serangkaian rapat-rapat sebelumnya yang dilakukan Pansus A, Pansus B dan Pansus C dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

Pada rapat paripurna hari itu Pansus A yang diberi tugas membahas Rapeda tentang Desa Wisata melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan rapat sedangkan Pansus B diberi tugas membahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pansus C diberi tugas membahas Raperda tentang Pengelolaan Zakat.

Sementara seluruh fraksi yang ada di DPRD Purwakarta antara lain Fraksi Golkar, Fraski Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Berani, Fraksi PDN menyatakan setuju ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyatakan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Purwakarta terhadap tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Puarwakarta setelah menyimak dari laporan pansus dan pendapat fraksi-fraksi. “Kami Sepakat tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda,”demikian Bupati Anne Ratna Mustika saat menyempaikan pendapat akhir pada rapat paripurna diatas.

Usai rapat paripurna penetapan Raperda menjadi Perda, Pimpinan DPRD dan anggota DPRD melanjutkan rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 3 Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UKM, Reperda Kepariwisataan berbasis Agro dan Penyelengaraan SPBE hingga menjelang magrib.

Tampak hadir pada rapat paripuran hari itu Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si. Kabag Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan, H. Yayan Suryanto, S.Sos, M.Si. Kabag Umum, Dany Kurniadi, SH. Kabag Program dan Keuangan Ir. H. Wawan Kustiawan, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M.Kn dan Kasubag Humas, Protokol dan Publikasi, Hj. Helly Sustiawati, S.Sos.,M.Si. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar