Senin, 05 April 2021

Drs. H. Suhandi, M.Si.: Etika Kerja, Harus Selalu Diperhatikan

 



 

Purwakarta – Ada yang berbeda saat apel pagi di lingkungan Setwan pada hari itu, Senin (5/4/21). Pasalnya, selain pelaksanaan apel seperti biasa, juga dilakukan seremonial pelepasan dua pegawai Setwan, Hendra Trenggana, SE dan Koko Gozali, ST.

Sebagaimana diketahui, kedua pegawai Setwan tersebut,  mutasi ke OPD lain, sesuai permintaan sendiri. Hendra Trenggana mutasi ke ULP/LPSE, sedangkan Koko Gozali ke Bappenda.

“Yang paling utama, di manapun berada, semua pegawai harus selalu memperhatikan dan menerapkan etika kerja.”  Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Purwakarta Drs. H. Suhandi, M.Si, saat memberi wejangan, dalam kapasitasnya selaku pembina upacara. Sedangkan bertindak selaku pemimpin upacara, Kasubag Kepegawaian Fujiyono, S.STP.

Suhandi juga mengingatkan, di tempat yang baru kedua pegawai harus segera melakukan sosialisasi dan memaksimalkan diri sesuai tupoksi, juga tidak boleh dilupakan bagaimana harus bersikap kepada atasan maupun teman sejawat yang lebih tua.

Tak lupa Suhandi menyampaikan terima kasih atas pengabdian keduanya di lingkungan Setwan, di mana Koko Gozali telah mengabdi selama 16 tahun, sementara Hendra Trenggana selama 6 tahun.

Sebagai Sekwan, kata Suhandi, pihaknya senantiasa melakukan loyalitas terhadap atasan, loyalitas kepada pegawai, dan loyalitas kepada bawahan. Namun, dia meminta maaf, karena selama ini belum mampu mensejahterakan semua pegawai, sebagaimana yang diharapkan.

Dalam kesempatan itu, Suhandi juga berharap, tak ada lagi yang tertular virus corona di lingkungan Setwan. Pasalnya, di lingkungan DPRD ini tergolong rawan terjangkiti, lantaran seringnya menerima tamu dari luar maupun melakukan kunjungan ke luar.

“Bagaimanapun semua pihak harus selalu menerapkan protokol kesehatan, dan mari kita berdoa agar virus corona ini segera berlalu dari Indonesia umumnya, dan Purwakarta khususnya,” harapnya.

Pada penghujung upacara, sesuai tradisi kepada kedua pegawai yang mutasi ke OPD lain tersebut, diberikan cinderamata sebagai kenang-kenangan dari Setwan. Pemberian cinderamata dilakukan oleh Kabag Umum Dany Kurniadi, SH, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Ari Syamdurizal, SH, M,Kn, dan Kabag Program dan Keuangan Ir. H. Wawan Kustiawan.  (Humas DPRD).

Kamis, 01 April 2021

Bupati Paparkan Prestasi Purwakarta Sepanjang Tahun 2020

 

Purwakarta -  Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, memaparkan sejumlah prestasi dan penghargaan yang diraih Purwakarta sepanjang tahun 2020. Hal itu dijelaskannya saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, dalam rapat paripurna DPRD, yang berlangsung Rabu (31/3/21).

Di antaranya, kata Anne Ratna Mustika, anugerah kebudayaan Indonesia 2020 (kategori pemerintahan daerah) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI; penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Azasi Manusia dari Kementerian Hukum dan HAM RI; penghargaan sebagai kabupaten peduli terhadap penanganan kekerasan perempuan dan anak dari Kementerisan Hukum dan HAM RI.

Ia menambahkan, Purwakarta juga mendapatkan opini WTP 5 tahun berturut-turut dari pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan; penghargaan Nata Mukti Award kepada Bupati Purwakarta yang telah berhasil mengembangkan UMKM di Kabupaen Purwakarta untuk ketiga kali dari Kementerian Koperasi dan UKM RI bekerjasama dengan Markplus/ICSB; penghargaan pembangunan daerah sebagai kabupaten yang berhasil dalam perencanaan pembangunan daerah dari Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, kata Anne Ratna Mustika, MENONG Purwakarta sebagai cenderamata terpopuler pada anugerah pesona Indonesia; dan apresiasi pendidikan cerdas berkarakter dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

“Namun, dari berbagai prestasi dan apresiasi yang telah diraih, masih terdapat permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah dan harus dicari alternatif pemecahannya bersama melalui berbagai kebijakan dan implementasi program dan kegiatan pembangunan, yang akan berdampak terhadap kinerja, keberhasilan dan prestasi yang akan datang,” tegasnya.

Anne Ratna Mustika menuturkan, sebagaimana diketahui bersama, Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018 – 2023, telah disahkan berdasarkan Keputusan Mendagri No. 131.32.5887 Tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati Purwakara Provinsi Jawa Barat pada tanggal 5 September 2018.

“Dengan demikian, LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020 ini, merupakan tahun kedua bagi saya, dalam melaksanakan roda pemerintahan di Kabupaten Purwakarta,” ujarnya, seraya menambahkan, LKPJ merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah setiap akhir tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2020 ini, kata Anne Ratna Mustika, secara substansi  merupakan hasil akhir evaluasi dari capaian kinerja pembangunan tahunan pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, dengan tema “Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Optimalisasi Pelayanan Publik”

Program prioritas pembangunan Kabupaten Purwakarta Tahun 2020, menurut Bupati, diarahkan kepada meningkatkan kualitas pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan serta penanggulangan kemiskinan; pemantapan daya saing daerah melalui peningkatan pemenuhan layanan infrastruktur yang berkualitas; pengembangan ekonomi kerakyatan melalui peningkatan daya saing produk unggulan; pengembangan pariwisata unggulan; pemantapan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.

“Tahun 2020 merupakan tahun yang sulit, karena pandemi covid-19 yang merubah seluruh  tatanan kehidupan masyarakat baik secara ekonomi, sosial, dan budaya. Pelaksanaan pembangunan yang sudah direncanakan, dengan berbagai pertimbangan harus ditunda dan dialihkan untuk memproritaskan penanganan covid-19,” tegasnya.

Bupati menerangkan, pemangku kebijakan sudah berupaya melalui berbagai kebijakan stategis untuk memulihkan dan membangkitkan kembali kondisi masyarakat melalui penguatan kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengamanan sosial.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM itu, dinilai memenuhi quorum, karena dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD. Hadir pula dalam kesempatan itu Wakil Bupati H. Aming, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno SE, unsur Forkopimda, Sekda, para pejabat eselon II dan III, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan. Rapat paripurna juga diikuti oleh camat dan kepala desa se-Kabupaten Purwakarta secara virtual.  (Humas DPRD)

AUIP Minta HRS Dibebaskan Tanpa Syarat

 

Purwakarta – Aliansi Umat Islam Purwakarta ( AUIP ) minta Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan tanpa syarat, karena yang bersangkutan bukanlah sorang koruptor atau bandar narkoba. Hal itu disampaikan organisasi Islam, di bawah pimpinan ustadz Asep Hamdani,  saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Purwakarta.

Rombongan AUIP yang mewakili sejumlah pondok pesantren di Purwakarta ini, diterima Ketua Komisi IV Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra) dan dua anggotanya Ir. H. Moh Arief Kurniawan, MM (Fraksi PKS) serta Muhsin Junaedi (Fraksi Berani dari Partai Hanura), di ruang rapat utama, Rabu (31/3/21), didampingi Kasubag Persidangan dan Risalah Ari Pristiari, S.IP.

“HRS harus dibebaskan, karena payung hukumnya belum jelas,” ujar ustadz Jajang, seraya menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pernyataan sikap tersebut melalui Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Purwakarta. “Sekarang, giliran kami suarakan tuntutan umat Islam Purwakarta melalui Komisi IV DPRD Purwakarta, sebagai perwakilan kami,” tegasnya, seraya berharap, anggota dewan menyampaikan pernyataan sikap itu kepada DPR RI. 

Lebih jauh ia menerangkan, sejatinya HRS tidak menginginkan kerumunan terjadi, tetapi di  lapangan hal itu tak bisa dihindari.

Moh Arief Kurniawan yang memimpin rapat dengar pendapat menyatakan, pihaknya dapat memahami apa yang dirasakan umat dan turut prihatin atas apa yang terjadi. Sebagai penerima mandat dari pimpinan DPRD untuk menerima audiensi dari AUIP, ia berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRD.

“Semoga kami bisa mengakomodir dan apa yang diharapkan oleh Aliansi AUIP bisa terwujud,” harapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, bahwa sebagai lembaga yang memiliki pimpinan, pihaknya akan membawa masalah ini ke tingkat Pimpinan DPRD Purwakarta.

“Semoga segera ditemukan solusi yang tepat menghadapi permasalahan ini,” harap Said Ali Azmi. (Humas DPRD).

MPC Pemuda Pancasila Kembali Persoalkan Ketenagakerjaan

 

Purwakarta – MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta kembali mempersoalkan ketenagakerjaan di Purwakarta, karena masih adanya perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani karyawan.

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan, kali ini mengadukan PT AMB (Artha Mulia Beton), yang berdomisili di Kecamatan Cibatu, Purwakarta, karena dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap salah seorang karyawannya bernama Wawan.

“Selain melakukan PHK sepihak terhadap Wawan, perusahaan tersebut tak memiliki  surat perjanjian kerja, memberikan upah di bawah UMK, dan para karyawannya tidak diikutsertakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta mengabaikan K3,” jelas Asep Kurniawan, yang akrab dipanggil Fapet ini.

Atas dasar itu, Fapet berharap, anggota DPRD segera menindaklanjuti persoalan ini, agar perusahaan  tersebut, bertindak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Ela salah seorang pejabat Disnakertrans Purwakarta menerangkan, bahwa setiap perusahaan harus berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

“Perjanjian kerja harus dibuat, supaya ada kepastian hukum,” jelasnya.

Bilamana terjadi perselisihan hubungan industrial, kata Ela, yakni perbedaan pendapat yang mengakibatkan  pertentangan antara  pengusaha dan  pekerja atau buruh, maka penyelesaiannya sebaiknya mengacu pada UU No. 2 Tahun 2004.

Ketua Komisi IV Said Ali Azmi, yang menerima audiensi tersebut seorang diri, terpaksa menunda pembahasan, lantaran Wawan, yang dilaporkan selaku korban, tdak hadir dalam rapat dengar pendapat itu.

“Untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang duduk persoalan ini, maka sebaiknya memang mendengarkan langsung dari Wawan,” ujar Jimi, panggilan akrabnya.(Humas DPRD)