Senin, 22 Februari 2021

DPRD Purwakarta Terima ‘Kunker’ Tiga Komisi DPRD Sumedang

 

Purwakarta – DPRD Purwakarta menerima ‘kunker’ (kunjungan kerja) tiga Komisi DPRD Sumedang, yang dipimpin langsung Ketua DPRD setempat, Irwan Syahputra. Rombongan Komisi I, II dan III plus pegawai sekretariatnya itu diterima Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan didampingi oleh Kasubag Kerjasama dan Aspirasi Suci Caesari Taufani, SH di ruang paripurna, Senin (22/2/21).

Tiga hal utama yang dikonsultasikan DPRD Sumedang antara lain tentang Pemerintahan Desa, Budi Daya Ikan di Waduk Jatiluhur, dan Perpustakaan Daerah.

“Kami ingin mendapat sedikit pencerahan dari DPRD Purwakarta terkait tiga hal di atas,” ujar Irwan Syahputra.

Diterangkan Sri Puji Utami, terkait Pemerintahan Desa, bulan Agustus mendatang Purwakarta akan menggelar Pilkades serentak, untuk mengisi kekosongan sekitar 170 Kepala Desa dari 183 Desa di Purwakarta.

“Tahapan Pilkades sudah akan dimulai tanggal 26 Februari mendatang,” kata Sri Puji Utami.

Terkait budi daya ikan di Waduk Jatiluhur, Purwakarta tidak mendapatkan apa-apa, karena sewanya dibayarkan oleh komunitas KJA (Keramba Jaring Apung) kepada PJT II Jatiluhur, selaku pengelola waduk tersebut.

“Hanya saja, dalam sejarahnya, Purwakarta menghibahkan beberapa desa untuk pembangunan PJT II Jatiluhur tersebut,” jelasnya, seraya menambahkan, program KJA ini juga terdapat di Waduk Cirata.

Ia menambahkan, Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta juga mengembangkan program Tetenong, yakni budi daya ikan lele dalam ember, yang di atasnya ditanami kangkung.

Sedangkan terkait Perpustakaan Daerah, Puji menerangkan, awal Desember 2020 lalu, Perpustakaan Daerah Purwakarta, mendapatkan penghargaan  dari Perpustakaan Nasional sebagai “Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Dalam Implementasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial”.

“Perpustakaan Daerah Purwakarta, kini sudah memiliki layanan online, yakni e perpus Purwakarta, dengan nama  Program Maranggi, “ tuturnya.

Neng Supartini dalam kesempatan itu menambahkan, KJA di Purwakarta, juga terdampak dari program pusat, yakni terkait program Citarum Harum.

“Setidaknya, sekitar 500 KJA di Waduk Jatiluhur dan Cirata terkena penertiban terkait program Citarum Harum,” ujarnya.

Sementara, menjawab pertanyaan DPRD Sumedang tentang penyikapan DPRD Purwakarta, terkait Perpres 33 Tahun 2020, Neng Supartini,  mengharapkan adanya persamaan komitmen dari semua anggota DPRD se-Indonesia, terkait berlakunya Perpres tersebut . (Humas DPRD).

Rabu, 17 Februari 2021

Komisi I DPRD Purwakarta Klarifikasi PT AWSI


Purwakarta – Komisi I DPRD Purwakarta mengapresiasi kehadiran Armidia, Direktur PT AWSI (Adidaya Wiring Sistem Indonesia) didampingi Asep Firdaus, Penanggung Jawab Subcont perusahaan itu, yang telah melakukan klarifikasi terkait izin operasional perusahaan, yang berada di Kampung Cibulao, Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, Rabu (17/2/21).


Awal sengketa timbul, manakala sebelumnya, Setiadi, seorang warga Perumahan Jomin Permai, Cikampek, melaporkan kepada Komisi I DPRD Purwakarta, bahwa sebidang tanah seluas 2,48 Ha miliknya, di Kampung Cibulao, Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Purwakarta, diserobot oleh PT tersebut. Akibatnya, Setiadi pada bulan April tahun lalu telah melaporkan PT AWSI kepada Polres Purwakarta, dengan bukti LP No. STPL/564/VIII/2020 SPKT.


Pada kesempatan klarifikasi dengan Komisi I, Armidia menjelaskan, bahwa Setiadi semula adalah karyawan PT AWSI, yang kini telah diberhentikan. Yang bersangkutan, lanjut Armidia, sebenarnya hanya mendapat perintah dari perusahaan untuk melakukan pembelian tanah dan mengurus perizinan.


“Yang menjadi masalah, pengurusan IMB tidak seperti yang diperintahkan kepadanya, yakni untuk Gudang Umum, melainkan jadi Gudang Pupuk atau Pertanian,” tegasnya.



Armidia menambahkan, bahwa tanah yang diperuntukkan gudang tersebut sebenarnya dibeli oleh perusahaan, di mana dibuktikan dengan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Billy Tanaga, pimpinan perusahaan tersebut yang berpusat di Bandung.


“Jadi, Setiadi hanya disuruh mengurus saja, tapi kemudian seolah-olah menjadi pemilik, yang  tanahnya telah diserobot PT AWSI,” ujar Armidia, seraya menambahkan bahwa PT AWSI dan PT Rahayu yang di Bandung, sebenarnya perusahaan yang sama. “Bahkan laporan Setiadi kepada Polres Purwakarta, sudah di SP3-kan,” imbuhnya.


Armidia menambahkan, sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan investasi cukup besar, untuk pembelian tanah dan  pembangunan gudang tersebut.


Armi juga menunjukkan bukti foto copy transkrip percakapan antara Pimpinan Perusahaan dan Setiadi, yang menegaskan, bahwa Setiadi hanya karyawan yang diperintahkan atasannya.


Sementara, Asep Firdaus menerangkan, bahwa sejauh ini perusahaan belum melakukan aktivitas.


"Mesin-mesin memang sudah ada, tapi perusahaan belum berproduksi," jelasnya.



Dalam kesempatan itu, anggota Komisi I H. Komarudin, SH, MH yang juga seorang pakar hukum menuturkan, dalam kasus sengketa antara Setiadi dan PT AWSI, pihak Komisi I tidak berwenang menanganinya.


"Hal itu hanya bisa diselesaikan lewat jalur hukum. Namun, sebagai perusahaan yang ingin berinvestasi di Purwakarta, Komisi I mendukung sepanjang prosedur dan perizinan perusahaan terkait, dilakukan secara benar," tegasnya.


Salah seorang Kabid pada BPMPTSP Hery Lukman, pada kesempatan yang sama menerangkan, bahwa sejauh ini PT AWSI belum mengurus perizinan. Hanya Setiadi, lanjutnya, selaku perorangan yang telah mengurus izin IMB.


Menanggapi hal tersebut, Armidia berjanji akan segera mengurus perizinan secepatnya. 


Sementara, Sekretaris Komisi I Dedi Juhari, menutup rapat dengan tiga kesimpulan, yakni terhitung selesai rapat tidak boleh ada aktivitas di PT. AWSI Cirende selama perijinan tidak ada atau belum diurus. 


Ia melanjutkan, PT. AWSI harus segera mengurus perijinan sesuai peraturan perundang undangan,  di mana di daerah Cirende termasuk zona Hijau.


Kemudian, kepada BPMPTSP, Dedi meminta, agar dinas tersebut segera menindaklanjuti apabila persyaratan perijinan yang diajukan PT. AWSI memenuhi ketentuan perundang undangan.


Rapat kerja antara Komisi I dan PT AWSI yang dipimpin Ketua Komisi I Hj. Ina Herlina (Fraksi PDIP), juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I Dedi Juhari (Fraksi PKS), dan sejumlah anggota antara lain Haerul Amin (Fraksi DPN dari partai Demokrat), H. Komarudin, SH, MH (Fraksi Golkar),  Didin Hermawan (Fraksi PKS), Hj. Nina Heltina (Fraksi Gerindra), , Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN dari partai Nasdem), Rahman Abdurrahman (Fraksi Golkar), H Agus Sundana (Fraksi Berani dari partai PAN). (Humas DPRD).



Kamis, 04 Februari 2021

DPRD Purwakarta Bentuk Pansus Empat Raperda

Purwakarta – DPRD Purwakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Raperda usulan pemerintah daerah, dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (4/2/21).

 “Sesuai Peraturan DPRD No. I Tahun 2019, bila diperlukan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain, berupa panitia khusus,”  jelas Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag, yang memimpin jalannya rapat.

Menurutnya, keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Purwakarta; Raperda tentang Pajak Daerah; Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Raperda tentang Retribusi IMB.

Terpilih sebagai Ketua Pansus A Pansus A Ceceng Abdul Qadir, S.Pd.I (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua Muhsin Junaedi (Fraksi Berani dari Partai Hanura), Ketua Pansus B Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar) dan Wakil Ketua Yadi Nurbaningrum (Fraksi PDIP), Ketua Pansus C Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN dari Partai Nasdem) dan Wakil Ketua Zaenal Arifin (Fraksi PKB), serta Ketua Pansus D Rifky Fauzi, SH (Fraksi Gerindra) dan Wakil Ketua Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB).

Neng Supartini berharap, para Ketua dan Wakil Ketua Pansus, serta seluruh aanggota Pansus  dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Setwan, Ari Syamsurizal, SH, M.Kn serta para pejabat di lingkungan Setwan lainnya. (Humas DPRD).

DPRD Dan Kejaksaan Negeri Purwakarta Melakukan MOU Penanganan ‘Datun’

Purwakarta – DPRD Purwakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melakukan MOU (kerjasama) penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan antara Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan Kepala Kejari Andin Adyaksantoro, SH, S.Pd, SE, MH, MM dalam rapat paripurna, yang berlangsung Kamis (4/2/21).

Hadir dalam acara itu antara lain Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD  Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno, SE, para anggota DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta dan jajarannya, Sekretaris DPRD Drs. H Suhandi, M.Si, dan segenap pejabat di lingkungan Setwan.

Ahmad Sanusi, selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan, dinamika dan peraturan perundang-undangan yang demikian pesat, tak menutup kemungkinan terjadinya masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan, yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Purwakarta, telah menyampaikan surat nomor: B-228/M.14/Gs/ 02/2021 tanggal 2 Februari 2021, perihal perjanjian kerjasama masalah hukum tentang perdata dan Tata Usaha Negara, antara DPRD Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

“Rancangan perjanjian kerjasama dari Kejaksaan Negeri Purwakarta ini telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD untuk dipelajari secara seksama, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” jelas Ahmad Sanusi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro, dalam penjelasannya mengatakan, bahwa berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004, tugas dan wewenang kejaksaan selain melaksanakan penegakan hukum juga memberikan bantuan hukum kepada  pemerintah maupun pemerintah daerah.

“Dengan kuasa khusus, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Secara terpisah, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Setwan, Ari Syamsurizal, SH, M.Kn menerangkan, dalam kaitan perjanjian kerjasama ini, Kejari Purwakarta, khususnya Kasi Datun, bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara, yang dapat membantu DPRD Purwakarta apabila memiliki permasalahan-permasalahan hukum terkait perdata dan Tata Usaha Negara.

 “Setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani, maka Kejari melalui Kasi Datun akan memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum dan perlindungan hukum dalam masalah perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya, seraya menambahkan, bahwa perjanjian kerjasama ini berlaku dua tahun, sejak ditandatangani hingga Tahun 2023.(Humas DPRD).