Purwakarta – DPRD
Purwakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Raperda
usulan pemerintah daerah, dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis
(4/2/21).
“Sesuai Peraturan DPRD No. I Tahun 2019, bila
diperlukan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain, berupa panitia khusus,” jelas Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag,
yang memimpin jalannya rapat.
Menurutnya,
keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di
Purwakarta; Raperda tentang Pajak Daerah; Raperda tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak, dan Raperda tentang Retribusi IMB.
Terpilih sebagai Ketua Pansus A Pansus A Ceceng Abdul Qadir, S.Pd.I (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua Muhsin Junaedi (Fraksi Berani dari Partai Hanura), Ketua Pansus B Dias Rukmana Praja, SE (Fraksi Golkar) dan Wakil Ketua Yadi Nurbaningrum (Fraksi PDIP), Ketua Pansus C Devi Mutiara Sari (Fraksi DPN dari Partai Nasdem) dan Wakil Ketua Zaenal Arifin (Fraksi PKB), serta Ketua Pansus D Rifky Fauzi, SH (Fraksi Gerindra) dan Wakil Ketua Hidayat, S.Th.I (Fraksi PKB).
Neng
Supartini berharap, para Ketua dan Wakil Ketua Pansus, serta seluruh aanggota
Pansus dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.
Hadir
dalam acara tersebut Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Warseno,
SE, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag
Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Setwan, Ari Syamsurizal, SH, M.Kn
serta para pejabat di lingkungan Setwan lainnya. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar