Purwakarta – KPU
Purwakarta mengusulkan, agar Pemda dan DPRD bisa membentuk dana cadangan, guna
penyelenggaraan Pilkada serentak mendatang. Hal itu terungkap dalam rapat kerja
antara Ketua KPU dan Komisioner KPU, dengan Pimpinan DPRD, yang dihadiri perwakilan
Fraksi dan Komisi, di ruang rapat gabungan komisi, Kamis (7/1/21) siang.
Pimpinan
yang hadir Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua Sri Puji Utami.
Perwakilan Fraksi yang hadir antara lain, Ketua Fraksi PKS Dedi Juhari, Ketua
Fraksi PKB Hidayat, S.Th.I, Ketua Fraksi Gerindra Zusyef Gusnawan, SE,
Sekretaris Fraksi Golkar Dias Rukmana Praja, SE, Sekretaris Fraksi Berani H.
Asep Abdulloh, dan Ketua Fraksi PDIP Lina Yuliani.
Sementara
Ketua KPU Ahmad Ikhsan Fathurrahmman didampingi Komisioner KPU dan segenap
pengurus lainnya. Pejabat Setwan yang mendampingi antara lain Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Ari Syamsurizal, SH, M, Kn.
“Dana
cadangan tersebut harus ditetapkan melalui Perda,” ujar Ketua KPU , yang didampingi sejumlah pengurus
lainnya. “Bila hal ini disepakati, kita bisa menabung anggaran minimal tiga
kali, yakni pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, APBD Murni Tahun Anggaran
2022, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Ia
menerangkan, sesuai dinamika pembahasan Rancangan UU Pemilu yang baru di
tingkat pusat, Pilkada dan Pileg
serentak, bisa terjadi tahun 2022, 2023, 2024, atau 2027. “Asumsinya, apabila Pilkada dan Pileg
diselenggarakan pada Tahun 2022, maka kita sudah mempersiapkan anggaran sejak
dini,” imbuhnya.
Anggaran
yang dibutuhkan KPU, kata Ketua KPU, mencapai Rp. 74 M, yakni kebutuhan riil
Rp. 64 M, sedangkan anggaran tambahan berkaitan dengan terjadinya pendemi
covid-19 mencapai 10 M. Estimasi jumlah anggaran, tambahnya, dihitung
berdasarkan adanya peningkatan jumlah pemilih sebesar 10 persen setiap tahun,
kenaikan honor KPPS, dan santunan kecelakaan kerja terkait penyelenggaraan
Pilkada.
“Anggaran
ini tidak termasuk cost sharring dengan pelaksanaan Pilgub,” jelasnya. “ Sementara,
anggaran tambahan diperlukan untuk pembelian APD dan kepentingan lainnya untuk
mengantisipasi pandemi covid,” tegasnya.
Menanggapi
hal itu, Ahmad Sanusi menegaskan, paparan yang disampaikan Ketua KPU ini,
sebaiknya memang juga didengar langsung oleh pihak eksekutif (TAPD).
“Kami
minta bantuan Sekwan untuk menjadwal ulang pembahasan ini, dengan mengundang
TAPD Pemerintah Daerah. Sebaiknya dilakukan pada bulan ini juga, tapi setelah
jadwal WFH yang berlangsung sekitar tanggal 11 hingga tanggal 25 Januari ini.
Intinya, demi kepentingan peningkatan demokrasi, kami akan mendukung KPU semaksimal
mungkin,” tegasnya.
Sementara
Sri Puji Utami mengatakan, walau pembentukan sejumlah Raperda tahun 2021 sudah
diputuskan oleh DPRD, tapi dalam keadaan tertentu Bapemperda bisa mengusulkan
Raperda prioritas lain.
“Oleh
karena itu, Raperda Dana Cadangan guna persiapan penyelenggaraan Pilkada dan
Pileg ini bisa diusulkan, mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar