Purwakarta – Bupati
Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika menyampaikan empat Raperda, melalui surat No.
188.342/86/HUK tertanggal 14 Januari 2021, untuk dibahas oleh Pansus DPRD. Hal
itu dijelaskan Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I, Senin
(18/1/21).
Ahmad
Sanusi memimpin rapat paripurna yang dilaksanakan selama tiga kali. Rapat yang
berlangsung pagi hari dengan agenda pokok bahasan “Penjelasan Bupati”, rapat pada siang dan
sore hari dengan agenda pokok “Pemandangan Umum Fraksi” dan “Jawaban Bupati”.
Diterangkannya,
empat Raperda yang disampaikan Bupati, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan
Pendidikan di Kabupaten Purwakarta; Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan
Anak; Raperda tentang Pajak Daerah; dan Raperda tentang Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Pada
kesempatan itu, Bupati maupun anggota DPRD melalui juru bicara Fraksi-Fraksi
menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas berbagai musibah yang terjadi di
negara kita pada awal tahun ini.
Selain
dihadiri Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, Warseno,
SE, para anggota dewan, Sekretaris DPRD. Drs. H. Suhandi, M.Si, para Kabag dan
Kasubbag di lingkungan Setwan, juga unsur Forkopimda, pengurus Ormas/LSM, dan
segenap tamu undangan lainnya.
Rapat
juga diikuti secara virtual oleh Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H.
Aming, Sekda, para pejabat perangkat daerah, serta para camat dan kepala desa
se-Kabupaten Purwakarta.
Ahmad
Sanusi mengungkapkan, Propemperda Kabupaten Purwakarta yang ingin diwujudkan
pada Tahun 2021, merupakan salah satu sarana guna mewujudkan visi misi Kabupaten
Purwakarta dan dihimpun atas dasar kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam
penjelasannya, Bupati menerangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
di Kabupaten Purwakarta, karena dewasa ini pendidikan dihadapkan pada
permasalahan umum yang kompleks, antara lain rendahnya kualitas pendidikan.
Oleh karena itu, harus diatasi sungguh sungguh untuk menciptakan sumber daya
manusia yang mempunyai spiritualitas keagamaan, berkepribadian, memiliki
wawasan pengetahuan dan teknologi, berakhlak, bermoral, berbudaya, berbudi
pekerti luhur, serta mampu menghadapi persaingan yang kian tinggi.
Raperda
Perlindungan Perempuan dan Anak, kata Bupati, merupakan bukti keseriusan
pemerintah daerah dalam upaya melindungi perempuan dan anak, yang selama ini
rentan terhadap kekerasan dan ketidakadilan. Selain itu, diharapkan anak tumbuh
menjadi anak yang berguna bagi bangsa dan negara.
Raperda
tentang Pajak Daerah, dimaksudkan supaya tidak tercecer pada beberapa Perda,
bertujuan meningkatkan PAD, untuk membiayai pembangunan dan peningkatan
pelayanan masyarakat.
Raperda
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, sangat penting seiring dengan tumbuhnya
iklim investasi yang makin berkembang di Purwakarta. Tujuan utamanya, lanjut
Bupati, agar tidak menimbulkan dampak
lingkungan di kemudian hari.
Fraksi-Fraksi
DPRD, dalam pemandangan umumnya melalui juru bicaranya masing-masing, dapat
memahami penjelasan Bupati dan menyetujui empat Raperda tersebut untuk dibahas
dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya, agar segera menjadi Perda.
Adapun
yang menjadi juru bicara Fraksi Golkar Hj. Enah Rohanah, juru bicara Fraksi
Gerindra Rifky Fauzi, SH, juru bicara Fraksi PKB Ceceng Abdul Qodir, S. Pd.I,
juru bicara Fraksi PDIP Hj. Ina Herlina, juru bicara Fraksi PKS Didin
Hendrawan, SE, juru bicara Fraksi Berani (Gabungan Partai Berkarya, PAN,
Hanura) H. Asep Abduloh, juru bicara Fraksi DPN (Gabungan Partai Demokrat, PPP,
Nasdem) Neneng Sri Kustinah.
Sementara,
dalam jawabannya Bupati menyampaikan rasa terima kasih atas pemandangan umum
semua Fraksi DPRD, sehingga empat Raperda ini bisa dibahas oleh Pansus DPRD dan
para pejabat perangkat daerah terkait. Ia berharap, regulasi ini nantinya dapat
menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar