Purwakarta – Pedoman penyusunan
APBD harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah dengan
berpedoman pada KUA PPAS, yang didasarkan pada RKPD. Hal ini sesuai ketentuan
Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 27 PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah.
Demikian
dikatakan Ketua DPRD H Ahmad Sanusi, yang memimpin jalannya rapat paripurna DPRD
Pembicaraan Tingkat I Tentang Penyampaian RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2021, dengan agenda pokok penjelasan Bupati, Rabu (25/11/20) pagi.
Hadir
dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, para anggota DPRD, Sekretaris
DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan. Sementara,
Bupati Hj.Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati H. Aming, didampingi Sekda dan jajarannya
mengikuti melalui Video Conference (Vicon). Jalannya rapat paripurna tersebut, juga
diikuti para pejabat eseleon II, III dan IV dari kantor masing-masing.
Sesuai
dengan Undang-Undang mengenai keuangan negara, kata Ahmad Sanusi, APBD
merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah,
dan pembiayaan daerah. Hal ini, lanjutnya, harus diklasifikasikan menurut
urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ahmad
Sanusi berharap, Raperda yang diusulkan Bupati kelak menjadi Perda yang
benar-benar dapat menjawab tantangan perkembangan dan tuntutan kebutuhan
kehidupan kemasyarakatan.
“Akan
menjadi lebih baik lagi apabila dalam pembahasan rapat-rapat DPRD dapat
dilakukan secara lebih cermat dn teliti, dengan tetap memperhatikan
prinsip-prinsip penyusunan anggaran dan dokumen perencanaan pembangunan daerah,
serta sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara,
sebagaimana dijelaskan Bupati melalui Vicon, berdasarkan nota kesepakatan
bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, secara umum APBD Kabupaten Purwakarta Tahun
2021 diproyeksikan sebesar Rp. 2.321.689.352.234,-. Hanya saja, pada pos Pendapatan
Transfer mengalami penurunan yang signifikan, terutama pada pos pendapatan bagi
hasil dan dana insentif daerah, jika dibandingkan dengan APBD Tahun 2020.
“Kami
yakin dan percaya, para anggota DPRD secara substansi dapat memahami penjelasan
Bupati,” ujar Ahmad Sanusi, sebelum mengakhiri rapat tersebut. (Humas DPRD)
Foto pimpinan sidang, anggota dan foto vicon bupati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar