Purwakarta – Bapemperda (Badan
Pembentukan Peraturan Daerah) mengusulkan 12 Raperda dan Banmus (Badan
Musyawarah) mengusulkan rencana kerja Tahun 2021, dalam rapat paripurna intern
DPRD, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Warseno, SE, seusai pelaksanaan rapat
paripurna pembahasan RKUA-RPPAS, Selasa (24/11/20) malam.
Hadir
dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, para anggota DPRD, Sekretaris
DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Humas Ari
Syamsurizal, SH, M.Kn, serta para Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan.
Hj.
Enah Rohanah, mewakili Ketua Bapemperda H. Komarudin, SH, MH, yang sedang
berhalangan, menjelaskan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda), bahwa sesuai Pasal 151 ayat 1 Peraturan DPRD No. I Tahun 2019
tentang Tatib DPRD Purwakarta, bahwa Raperda yang berasal dari DPRD diajukan
berdasarkan pembentukan Perda, disertai penjelasan naskah akademik.
“Propemperda
di lingkungan DPRD merupakan agenda kerja DPRD untuk menyusun Raperda dalam
kurun satu tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Kemudian disandingkan
dengan Propemperda dari lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga menjadi
Propemperda Kabupaten Purwakarta,” terang Ketua Fraksi Golkar ini.
Adapun
12 Raperda yang diusulkan adalah: Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta; Tata Cara
Pembentukan Perda; Desa Wisata; Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2019 Tentang
Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah (UMKM); Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Sarana Utilitas
Umum Pada Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Jasa Serta Kawadan Industri; Pedoman
Pengendalian Kawasan Strategis Industri dan Pariwisata; Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pondok Pesanteren; Kepariwisataan Berbasis Agro; Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial; Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan
Zakat / Badan Amil Zakat (BAZ).
Sementara
itu, dalam rencana Kerja yang disampaikan
perwakilan Banmus, Alaikassalam, SH.I kepada Pimpinan DPRD diterangkan, bahwa
hal ini merupakan pedoman / petunjuk operasional atau payung hukum bagi para
anggota dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban anggota
DPRD pada Tahun 2021.
Sesuai
Pasal 20 ayat 1 PP No. 18 Tahun 2017, bahwa program kerja DPRD antara lain:
Penyelenggaraan Rapat; Kunjungan Kerja; Pengkajian, Penelaahan, dan Penyiapan
Perda; Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia di
Lingkungan DPRD; Koordinasi dan Konsultasi Kegiatan Pemerintahan dan
Kemasyarakatan; dan program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
“Tugas-tugas
dewan dalam setiap tahunnya harus tepat sasaran, sehingga perlu menyesuaikan
dengan dinamika perkembangan kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan, yang
sejalan dengan tuntutan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Warseno.
(Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar