Purwakarta - Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat, S.Pd, mengungkapkan kondisi di DPRD Garut, bahwa keputusan penting seperti menyangkut kelengkapan AKD, tidak ditentukan oleh Tatib DPRD, tetapi ditentukan oleh Rapat Pimpinan (Rapim).
“Mulai
pemilihan Pimpinan DPRD, Ketua Komisi, dan Ketua Badan ditentukan oleh Rapim, berpedoman
pada partai yang memperoleh suara terbanyak. Oleh karena itu, kami ingin tahu
bagaimana situasi di DPRD Purwakarta? “ tanyanya. “Hanya saja di Garut, yang
memperoleh suara terbanyak ke-lima dan ke-enam tetap mendapat jatah posisi
Ketua Bapemperda dan BK,” tambahnya.
Wakil
Ketua BK Ir. Moch Arief Kurniawan, MM, menerangkan, dalam penyusunan Alat
Kelengkapan Dewan (AKD), idealnya harus merujuk pada Tatib DPRD. Saat
pembentukan Pimpinan, lanjutnya, mengacu pada perolehan kursi terbanyak.
“Hal
ini sama dengan di Purwakarta, sesuai dengan Undang-undang. Namun, ketika
menginjak pada pemilihan Ketua Komisi dan Ketua Badan, banyak terjadi ketidak-sepahaman,”
tukasnya. “Kalau di Garut menggunakan
urutan kacang, tetap mengacu pada suara terbanyak, sehingga suara terbanyak ke-lima
dan ke–enam, bisa menduduki Ketua Bapemperda dan BK,” ujarnya.
Arief menegaskan, hal ini berbeda dengan Purwakarta, di mana pembentukan Pimpinan, Ketua Komisi dan Ketua Badan, hanya didominasi oleh pemenang kursi terbanyak 1 - 4.
“
Hal ini perlu di evaluasi, ada baiknya musyawarah mufakat, karena esensinya adalah
Tatib yang kita sepakati bersama. Ada pada Hal 36, Bagian IV, Pasal 67, Ayat 1 sampai 14, khususnya Ayat 5, Pimpinan
komisi (ketua, wakil ketua, sekretaris), dipilih dari dan oleh anggota Komisi,
selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Kalau semangatnya Tatib, kata Arief, idealnya ke depan harus begitu. Hanya saja,
lanjutnya, perlu menjadi perhatian
komposisi dari Komisi-Komisi itu, misalnya Komisi 1 2 3 dan 4 itu di atur tidak
masalah. Tapi masing masing Fraksi mengirimkan anggotanya, untuk mengatur
komposisi. Setelah itu, diberikan kewenangan kepada mereka untuk menentukan dan
membentuk, sehingga disahkan di dalam rapat paripurna,” tegas politisi PKS ini.
Menurutnya,
hal ini sekarang sedang dievaluasi oleh BK, karena sekarang sudah terlambat,
walau tetap berjalan baik. Namun, lanjutnya, hal semacam ini perlu diluruskan
kembali, sehingga sesuai pandangan anggota-anggota komisi. Bukan oleh Ketua Partainya,
karena yang tahu kondisi di Komisi adalah anggota komisi itu sendiri,”
tukasnya. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar