Senin, 24 Agustus 2020

Paripurna DPRD Purwakarta Tentang Raperda RAPBD Perubahan TA 2020

Purwakarta – Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, memimpin rapat paripurna  dengan agenda pokok “Penjelasan Bupati”, dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I yang membahas Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (19/8/2020) pagi.

Ahmad Sanusi menjelaskan, sesuai Peraturan Mendagri No. 33/2029 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, intinya adalah perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Perubahan APBD, katanya, setidak-tidaknya harus didasarkan sesuai alasan-alasan; adanya kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target pemerintah daerah, terjadinya kebutuhan yang mendesak.

“Dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan batasan limit waktu akhir pelaksanaan perubahan anggaran. Namun, tidak membatasi kapan dimulai dan berapa kali perubahan anggaran dapat dilakukan,” ujar Ahmad Sanusi, seraya menambahkan, juga ditentukan kriteria atau alasan-alasan dapat dilakukan perubahan.

Ia menerangkan, dalam hubungannya dengan perubahan PBD Kabupaten Purwakarta tersebut, Bupati telah mengirimkan rancangannya sebagaimana tercantum dalam Surat Bupati No. 903/2366/BKAD tanggal 18 Agustus lalu.

“Menurut kami, telah cukup alasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ditegaskan Ahmad Sanusi, sesuai mekanisme pembahasan Raperda sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD No. 1/2019 tentang Tatib DPRD Kabupaten Purrwakarta, Bupati harus menyampaikan alasan-alasan secara langsung kepada DPRD.

Dalam penjelasannya, Bupati intinya menerangkan, rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 disusun berdasarkan Pasal 161 PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mana KUA - PPAS telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Purwakarta.

Rapat paripurna tersebut dilanjutkan pada siang hari, dengan agenda pokok “Pemandangan Umum Fraksi”. Masing-masing Fraksi menanggapi “Penjelasan Bupati” melalui juru bicaranya,   antara lain Yulian Irsyafri, SM (Fraksi Golkar), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Ujang Rosadi (Fraksi PDIP), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Neneng Sri Kustinah (Fraksi DPN), dan Muksin Junaedi (Fraksi Berani).

Ada fraksi yang memberikan dukungan, memberikan apresiasi, menyampaikan koreksi dan masukan kepada Bupati.  Intinya, semua fraksi menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk dibahas dalam rapat-rapat berikutnya.

Terakhir, DPRD Purwakarta mengadakan rapat paripurna ketiga dengan agenda pokok “Jawaban Bupati”.  Sesuai jadwal, rapat semestinya diselenggarakan malam hari. Namun, dimajukan jadwalnya siang itu juga, karena Bupati selepas Azar harus menghadiri acara dzikir bersama di Masjid Agung. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini.

Hadir dalam rapat paripurna antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, dan Warseno, SE, Bupati Hj. Anne Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Forum Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD, perangkat daerah, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di lingkungan Setwan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.  (Humas DPRD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...