Purwakarta – Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, memimpin rapat paripurna dengan agenda pokok “Penjelasan Bupati”, dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I yang membahas Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (19/8/2020) pagi.
Ahmad
Sanusi menjelaskan, sesuai Peraturan Mendagri No. 33/2029 tentang pedoman
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020, intinya
adalah perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
tahun anggaran berakhir.
Perubahan
APBD, katanya, setidak-tidaknya harus didasarkan sesuai alasan-alasan; adanya
kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah yang bersifat strategis,
penyesuaian akibat tidak tercapainya target pemerintah daerah, terjadinya
kebutuhan yang mendesak.
“Dalam
peraturan tersebut hanya menyebutkan batasan limit waktu akhir pelaksanaan
perubahan anggaran. Namun, tidak membatasi kapan dimulai dan berapa kali
perubahan anggaran dapat dilakukan,” ujar Ahmad Sanusi, seraya menambahkan,
juga ditentukan kriteria atau alasan-alasan dapat dilakukan perubahan.
Ia
menerangkan, dalam hubungannya dengan perubahan PBD Kabupaten Purwakarta
tersebut, Bupati telah mengirimkan rancangannya sebagaimana tercantum dalam
Surat Bupati No. 903/2366/BKAD tanggal 18 Agustus lalu.
“Menurut
kami, telah cukup alasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
jelasnya.
Ditegaskan
Ahmad Sanusi, sesuai mekanisme pembahasan Raperda sebagaimana diatur dalam
Peraturan DPRD No. 1/2019 tentang Tatib DPRD Kabupaten Purrwakarta, Bupati
harus menyampaikan alasan-alasan secara langsung kepada DPRD.
Dalam
penjelasannya, Bupati intinya menerangkan, rancangan APBD Perubahan Tahun
Anggaran 2020 disusun berdasarkan Pasal 161 PP No. 12/2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah, yang mana KUA - PPAS telah disepakati bersama antara pemerintah
daerah dan DPRD Purwakarta.
Rapat
paripurna tersebut dilanjutkan pada siang hari, dengan agenda pokok “Pemandangan
Umum Fraksi”. Masing-masing Fraksi menanggapi “Penjelasan Bupati” melalui juru
bicaranya, antara lain Yulian Irsyafri, SM (Fraksi
Golkar), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I
(Fraksi PKB), Ujang Rosadi (Fraksi PDIP), Didin Hendrawan (Fraksi PKS), Neneng Sri
Kustinah (Fraksi DPN), dan Muksin Junaedi (Fraksi Berani).
Ada
fraksi yang memberikan dukungan, memberikan apresiasi, menyampaikan koreksi dan
masukan kepada Bupati. Intinya, semua
fraksi menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk dibahas
dalam rapat-rapat berikutnya.
Terakhir,
DPRD Purwakarta mengadakan rapat paripurna ketiga dengan agenda pokok “Jawaban
Bupati”. Sesuai jadwal, rapat semestinya
diselenggarakan malam hari. Namun, dimajukan jadwalnya siang itu juga, karena Bupati
selepas Azar harus menghadiri acara dzikir bersama di Masjid Agung. Rapat tersebut
dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini.
Hadir
dalam rapat paripurna antara lain Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, Wakil
Ketua DPRD Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, dan Warseno, SE, Bupati Hj. Anne
Ratna Mustika, Wakil Bupati H. Aming, Forum Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD,
perangkat daerah, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan para pejabat di
lingkungan Setwan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Humas
DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar