Senin, 13 Juli 2020

Pendapat Bupati Terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD



Purwakarta – Dua Raperda perubahan atas Perda No. 19/2011 tentang Pajak Parkir dan perubahan atas Perda No. 12/2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Parkir Khusus sebagaimana diusulkan DPRD, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menyetujui dan mendukung usulan tersebut. Pasalnya, dua Raperda tersebut sangat penting, sebagai salah satu penerimaan sektor pajak bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, Raperda-raperda perubahan atas kedua Perda ini, menjadi unsur penting sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi parkir, yang diselaraskan dengan perkembangan kehidupan masyarakat Purwakarta.

Hal itu disampaikan Bupati pada saat rapat paripurna yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, didampingi Wakil Ketua Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan Warseno SE, pada Jumat (10/7/2020).


Menurut Anne, kebijakan pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah melalui UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah, bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dan mengubah  pola pembangunan nasional,  yang semula bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi.
                                                                                               
Konsekwensi dari pemberlakuan UU No. 23/2014 tersebut, kata Anne, membuat setiap pemerintah daerah dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah daerah membutuhkan sumber-sumber penerimaan yang memadai untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan, dan terlaksananya pembangunan.

“Laju pembangunan daerah, lanjutnya, akan memacu pertumbuhan ekonomi, yang otomatis berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat,”katanya.


Ia menambahkan, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan maksimal, apabila pemerintah daerah mampu  menggali sumber-sumber potensi yang dimiliki. Sumber-sumber itu,  menjadi modal utama pemerintah daerah dalam menghimpun dana sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk dikelola secara profesional.

“Apabila dilihat dari potensi ini, pajak parkir merupakan potensi sumber penerimaan bagi pemerintah daerah, yang akan terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan tersebut disebabkan adanya perkembangan yang cukup pesat, terutama di wilayah perkotaan. Perkembangan dimaksud adalah pembangunan pusat-pusat pembelanjaan, pembangunan pertokoan,  rumah makan, pariwisata dan sebagainya,”jelasnya. Ditambahkannya, Kabupaten Purwakarta, saat ini sangat berkembang pemanfaatan wilayah untuk perparkiran.

Bupati menerangkan, pemerintah kabupaten diberi peluang  untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, khususnya mengatur sendiri jenis-jenis  retribusi dan pajak yang dimaksud. Namun, lanjutnya, pemerintah daerah juga akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menyediakan jasa perparkiran. (Humas DPRD).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar