Selasa, 14 April 2020

Paripurna DPRD Purwakarta Melalui Vicon, Tentang Penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun 2019



Purwakarta – Di tengah  keprihatinan mendalam lantaran masih maraknya pandemi virus corona  di dunia, yang juga melanda Indonesia dan khususnya di Purwakarta, DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) melalui Vicom (video conference), di ruang rapat utama, Senin  ( 13/4/2020).

Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta H. Ahmad Sanusi, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Sri Puji Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan Warseno SE. Rapat dinyatakan memenuhi quorum, karena dihadiri lebih dari separuh anggota DPRD. Sehubungan untuk menjaga jarak fisik (phicycal distancing), sesuai instruksi Pimpinan DPRD, yang wajib hadir antara lain para Ketua Komisi, para Ketua Fraksi, Ketua Bapemperda, tiga orang perwakilan Banggar dan tiga orang perwakilan Banmus, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Sedangkan, bagi anggota dewan yang tidak hadir, bisa mengikuti lewat aplikasi Zoom Meeting. Ikut mendampingi Pimpinan DPRD adalah Sekretaris DPRD Drs.H. Suhandi, M.Si, dan diikuti pula oleh para pejabat di lingkungan Setwan DPRD.

Bupati Purwakarta  Anne Ratna Mustika menyampaikan laporannya dari Balai Nagri Pemkab Purwakarta. Turut mengikuti rapat melalui Vicom dari kantornya masing-masing, adalah Wakil Bupati H. Aming, Sekda,  para camat, serta para Kepala  OPD, Badan, Kantor di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Mengawali rapat, Ahmad Sanusi memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Ilahi, sehingga semua pihak masih berkesempatan mengikuti pelaksanaan rapat paripurna, dalam keadaan sehat walafiat.

Ketua DPRD menerangkan, Kepala Daerah atau Bupati berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD, sesuai UU No. 23/2014, sebagaimana telah diubah UU No. 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah yang telah dijabarkan lebih lanjut melalui PP No. 3/2007 tentang laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD. Dan informasi laporan  penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, yang mana telah diubah melalui PP. No. 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 PP No. 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir.

Namun, berdasarkan Surat Kemendagri No. 700/1723/OTDA perihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan tugas rutin di lingkungan pemerintah daerah, khususnya untuk memenuhi Pasal 71 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014, yang daerahnya ditetapkan status kejadian luar biasa (KLB) covid-19, dapat menyampaikan LKPJ dengan memanfaatkan sarana teleconference dan/atau Vicon, dan waktu penyampaiannya diundur paling lambat 30 April 2020.

Sesuai PP No. 13/2019, tujuan penyampaian LKPJ untuk mewujudkan otonomi daerah berdasarkan UU. No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan efisien sesuai prinsip tata kelola pmerintahan yang baik.

Adapun ruang lingkup, materi dan mekanisme pembahasan LKPJ Bupati akhir tahun anggaran, sesuai Pasal 15 PP No. 13/2019, mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 PP No. 13/2019, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program kerja dan kegiatan, dan pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.


Sementara itu, pernyataan Tim Satgasus covid-19 Kabupaten Purwakarta, bahwa Purwakarta dinyatakan relatif aman, sangat penting untuk menjaga territorial di wilayah Kabupaten Purwakarta agar tetap kondusif. Ia juga menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh kepada para tenaga medis serta instansi terkait yang telah bekerja keras untuk melayani dan memberikan bantuan kesehatan.

Ketua DPRD juga mengharapkan Kepada masyarakat Purwakarta, untuk terus memberi dukungan dengan cara mengikuti semua anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. Disiplin belajar dan bekerja dari rumah, disiplin menjaga jarak, disiplin menjaga kebersihan dan kesehatan, menjaga stamina, dan menghindari kerumunan massa.

“ Yang lebih penting lagi, sering mencuci tangan dan selalu menggunakan masker ketika ke luar rumah. Atau lebih baik tidak ke luar rumah, jika tidak urgen sekali,”  tegas Ahmad Sanusi. 

Pada akhir rapat paripurna, Ketua DPRD meminta Ketua Bapemperda H. Komarudin, SH, MH untuk membacakan doa.  Doa khusus dibacakan yang bersangkutan, agar kita semua segera terbebas dari virus wabah corona. (Humas DPRD).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar