Purwakarta – Di tengah
keprihatinan mendalam lantaran masih maraknya pandemi virus corona di dunia, yang juga melanda Indonesia dan
khususnya di Purwakarta, DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar rapat paripurna
tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) melalui Vicom
(video conference), di ruang rapat utama, Senin
( 13/4/2020).
Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten
Purwakarta H. Ahmad Sanusi, didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Sri Puji
Utami, Hj. Neng Supartini, S.Ag, dan Warseno SE. Rapat dinyatakan memenuhi
quorum, karena dihadiri lebih dari separuh anggota DPRD. Sehubungan untuk menjaga
jarak fisik (phicycal distancing),
sesuai instruksi Pimpinan DPRD, yang wajib hadir antara lain para Ketua Komisi,
para Ketua Fraksi, Ketua Bapemperda, tiga orang perwakilan Banggar dan tiga
orang perwakilan Banmus, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Sedangkan, bagi
anggota dewan yang tidak hadir, bisa mengikuti lewat aplikasi Zoom Meeting. Ikut mendampingi Pimpinan
DPRD adalah Sekretaris DPRD Drs.H. Suhandi, M.Si, dan diikuti pula oleh para
pejabat di lingkungan Setwan DPRD.
Bupati Purwakarta Anne Ratna
Mustika menyampaikan laporannya dari Balai Nagri Pemkab Purwakarta. Turut
mengikuti rapat melalui Vicom dari kantornya masing-masing, adalah Wakil Bupati
H. Aming, Sekda, para camat, serta para
Kepala OPD, Badan, Kantor di lingkungan
Pemkab Purwakarta.
Mengawali rapat, Ahmad Sanusi memanjatkan puji dan syukur ke hadirat
Ilahi, sehingga semua pihak masih berkesempatan mengikuti pelaksanaan rapat
paripurna, dalam keadaan sehat walafiat.
Ketua DPRD menerangkan, Kepala Daerah atau Bupati berkewajiban menyampaikan
LKPJ kepada DPRD, sesuai UU No. 23/2014, sebagaimana telah diubah UU No. 9/2015
tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2014 tentang pemerintah daerah yang
telah dijabarkan lebih lanjut melalui PP No. 3/2007 tentang laporan
pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD. Dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
masyarakat, yang mana telah diubah melalui PP. No. 13/2019 tentang laporan dan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 PP No. 13 Tahun 2019, Kepala Daerah
menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali
dalam setahun, paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir.
Namun, berdasarkan Surat Kemendagri No. 700/1723/OTDA perihal
perpanjangan waktu penyerahan LKPJ untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan tugas rutin di lingkungan pemerintah daerah, khususnya untuk
memenuhi Pasal 71 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014, yang daerahnya ditetapkan status
kejadian luar biasa (KLB) covid-19, dapat menyampaikan LKPJ dengan memanfaatkan
sarana teleconference dan/atau Vicon, dan waktu penyampaiannya diundur paling
lambat 30 April 2020.
Sesuai PP No. 13/2019, tujuan penyampaian LKPJ untuk mewujudkan otonomi
daerah berdasarkan UU. No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah serta
menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan efisien sesuai
prinsip tata kelola pmerintahan yang baik.
Adapun ruang lingkup, materi dan mekanisme pembahasan LKPJ Bupati akhir
tahun anggaran, sesuai Pasal 15 PP No. 13/2019, mencakup hasil penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dilaksanakan oleh
pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, berdasarkan Pasal 20 ayat 1 PP No.
13/2019, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan
pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program kerja dan
kegiatan, dan pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Sementara itu, pernyataan Tim Satgasus covid-19 Kabupaten Purwakarta,
bahwa Purwakarta dinyatakan relatif aman, sangat penting untuk menjaga
territorial di wilayah Kabupaten Purwakarta agar tetap kondusif. Ia juga
menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh kepada para tenaga medis serta
instansi terkait yang telah bekerja keras untuk melayani dan memberikan bantuan
kesehatan.
Ketua DPRD juga mengharapkan Kepada masyarakat Purwakarta, untuk terus
memberi dukungan dengan cara mengikuti semua anjuran pemerintah, guna memutus
mata rantai penyebaran covid-19. Disiplin belajar dan bekerja dari rumah,
disiplin menjaga jarak, disiplin menjaga kebersihan dan kesehatan, menjaga
stamina, dan menghindari kerumunan massa.
“ Yang lebih penting lagi, sering mencuci tangan dan selalu menggunakan
masker ketika ke luar rumah. Atau lebih baik tidak ke luar rumah, jika tidak
urgen sekali,” tegas Ahmad Sanusi.
Pada akhir rapat paripurna, Ketua DPRD meminta Ketua Bapemperda H.
Komarudin, SH, MH untuk membacakan doa.
Doa khusus dibacakan yang bersangkutan, agar kita semua segera terbebas
dari virus wabah corona. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar