Senin, 16 Maret 2020

Ketua Pansus A Hj. Enah Rohanah: Keterlibatan KPA Punya Peranan Penting



Purwakarta – Kendati di pusat sudah dihapus, tapi keterlibatan KPA (Komisi Penanggulangan Aids-Hiv) sangat penting dalam pelaksanaan Raperda tentang  Penanggulangan HIV AIDS dan Tuberkolosis ini. “Ini kami tahu dari Cirebon, salah satu daerah yang kami jadikan tempat study banding,”ujar Ketua Pansus A DPRD Purwakarta Hj. Enah Rohanah, saat rapat kerja dengan beberapa dinas yang menjadi mitra kerjanya, Jumat (13/2/2020). 

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Pansus A Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar), didampingi sejumlah anggota antara lain H. Ahmad Sumita S, BE (Fraksi PKB), Zaenal Arifin (Fraksi PKB), Asep Nuryani, S.Pd.I ( Fraksi PKS), Yanthi Nurhayati, S.Pd, (Fraksi DPN), Neneng Sri Kustinah (Fraksi DPN), Anita Diana (Fraksi Golkar), Zusyef Gusnawan, SE (Fraksi Gerindra), Yulian Irsyafri, SE (Fraksi Golkar), Sekretaris Dinas Kesehatan Rudi Hartono dan jajarannya, perwakilan Bagian Hukum Setda, perwakilan pengurus KPA, perwakilan Bapeda, perwakilan RS Bayu Asih, dan perwakilan Dinas Sosial.

Enah sempat menyinggung apakah judul Raperda tidak perlu ditambahkan kata “pencegahan”. Sebab, menurutnya, pengertian penanggulangan adalah mengatasi sesuatu yang sudah terjadi, sedangkan pencegahan adalah menangani sesuatu yang belum terjadi. Ia juga ingin tahu sejauh mana dan  seperti apa, kiprah dan “action” yang telah dilakukan KPA Purwakarta selama ini?

Bagian Hukum Setda mengatakan, bahwa dalam Raparda tentang Penanggulangan HIV AIDS dan Tuberkolosis ini, sudah include dengan pencegahan, jadi tidak perlu ditambahkan. Diterangkan pula oleh Wakil Ketua KPA Purwakarta Entin Setiawati, bahwa selama ini SK yang diterimanya hanya pendamping Dinas Kesehatan. Namun, sejak tahun 2020 telah mereposisi sendiri, dan dalam kegiatannya KPA dibantu LSM dan bekerjasama dengan Puskesmas dan RS Bayu Asih.

Pada kesempatan itu Zaenal Ariiin menyarankan kepada pengurus KPA, mengingat pentingnya peranan KPA dalam menangani pasien Aids HIV, maka apa-apa yang diperlukan hendaknya disampaikan, supaya tercover dalam raperda. “Karena nantinya  secara teknis, KPA yang paling berada di depan,”tegasnya.

Sejak tahun 2013, kata Entin, pihaknya setiap tahun telah melakukan rehabilitasi pasien ke rumah ODHA di Sukabumi. Ditegaskannya, pihaknya membutuhkan dana hibah guna melakukan kegiatan pendampingan pasien, PSK dll.


Pembahasan dalam rapat kerja itu memang cukup variatif, guna menyempurnakan pasal demi pasal, menambahkan apa yang belum ada, sehingga nantinya didapat hasil yang maksimal untuk kepentingan masyarakat. Sebagaimana disampaikan Yulian Irsyafri, dalam Pasal 48, perlu ditambahkan kata-kata “serta penyakit menular” lainnya, sehingga tidak hanya terbatas pada Aids-Hiv dan TB saja.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari RS Bayu Asih juga mengungkapkan, bahwa selama ini ada bantuan susu dari LSM luar negeri untuk pasien Aids-HIv, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, ia meminta kepada Pansus A agar mengakses persoalan tersebut ke dalam Raperda yang tengah dibahas. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar