Senin, 24 Februari 2020

DPRD Purwakarta Tetapkan Tiga Perda Baru, Bupati Bersikap Hati-Hati



Purwakarta – Setelah mendapat persetujuan dari Bupati dan anggota DPRD yang mengikuti jalannya rapat paripurna pembicaraan tingkat II, maka Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi mengetuk palu tanda disahkannya tiga Raperda menjadi Perda, Jumat (21/2/2020) malam.

Perda dimaksud adalah tentang Perumda Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta, Penyelenggaraan Kearsipan dan tentang Desa. Walaupun Perda tentang Desa sudah disahkan, tapi terkait pelaksanaan Pilkades serentak masih menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, sesuai aturan dalam Permendagri No. 65 / Tahun 2017 yang diubah dengan Permendagri No. 6/ Tahun 2017, kabutapen/kota yang sudah menyelenggarakan Pilkades serentak 3 kali berturut-turut selama 6 tahun tidak bisa lagi menyelenggarakan hal yang sama. Purwakarta sendiri sudah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2015, 2016 dan 2017.

“Dalam hal rencana pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 ini, pemerintah daerah mengambil sikap hati-hati, karena masih menunggu hasil keputusan Mendagri. Masalahnya, bila dipaksakan ada celah gugatan yang bisa dilakukan,”jelas Bupati Ambu Anne Ratna Mustika, dalam salah satu keterangan saat memberikan pendapat akhirnya.     


Ahmad Sanusi yang membuka resmi rapat paripurna itu menerangkan, dua raperda yakni tentang Perumda Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta dan Penyelenggaraan Kearsipan merupakan usulan pemerintah daerah, sedangkan 1 raperda tentang Desa berasal dari DPRD. Rapat paripurna ini, lanjutnya, merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD tentang tiga raperda ini. Ia meneruskan, sesuai Pasal 9 ayat 1 PP No. 12/Tahun 2018, raperda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daeah harus dibahas DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Dalam hal ini, Komisi dan Panitia Khusus (Pansus) bekerja-sama dengan pihak pemerintah daerah, telah dapat menyelesaikan pembahasan tentang ketiga raperda itu,”jelas Ahmad Sanusi, seraya menambahkan dalam rapat paripurna ini laporan hasil pembahasan dilakukan oleh Pansus.

Adapun juru bicara Pansus A pembahasan raperda tentang Perumda Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta adalah Asep Abdulloh, juru bicara Pansus B pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan adalah Ujang Rosadi, dan juru bicara Pansus C pembahasan raperda tentang Desa  adalah Yulian Irsyafri, SM.


Selanjutnya, dilakukan pandangan umum fraksi, yang pada intinya menyetujui dan mendukung agar tiga raperda tersebut ditetapkan sebagai Perda.  Adapun juru bicara Fraksi Golkar adalah Dias Rukmana Praja,SE Fraksi Gerindra adalah Said Ali Azmi, PKB adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, PDIP Hj. Ina Herlina H, Fraksi PKS disampaikan secara tertulis, Fraksi Demokrasi Pembangunan Nasional ( DPN ) adalah Devi Mutiara Sari, dan Fraksi Berkarya, PAN dan Hanura (Berani) adalah Agus Sugianto, SE.

Sebelum disahkan tiga raperda itu, terlebih dulu Bupati Anne Ratna Mustika menyampaikan pendapat akhirnya. Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta, kata Bupati, ke depan akan membangun gedung sendiri, supaya tempat operasionalnya tidak berpindah-pindah. Pihaknya juga berterima kasih kepada DPRD yang telah bekerja keras untuk menuntaskan ketiga raperda ini. Ia berharap, eksekutif dan legislatif senantiasa terus dapat bersinergi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang lebih baik.

Hadir dalam kesempatan itu antara lain Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, Pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda dan para pejabat OPD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si dan pejabat di lingkungan DPRD, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar