Purwakarta – Setelah
mendapat persetujuan dari Bupati dan anggota DPRD yang mengikuti jalannya rapat
paripurna pembicaraan tingkat II, maka Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi mengetuk palu
tanda disahkannya tiga Raperda menjadi Perda, Jumat (21/2/2020) malam.
Perda dimaksud adalah
tentang Perumda Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta, Penyelenggaraan Kearsipan
dan tentang Desa. Walaupun Perda tentang Desa sudah disahkan, tapi terkait
pelaksanaan Pilkades serentak masih menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Pasalnya, sesuai aturan dalam Permendagri No. 65 / Tahun 2017 yang diubah
dengan Permendagri No. 6/ Tahun 2017, kabutapen/kota yang sudah
menyelenggarakan Pilkades serentak 3 kali berturut-turut selama 6 tahun tidak
bisa lagi menyelenggarakan hal yang sama. Purwakarta sendiri sudah melaksanakan
Pilkades serentak pada tahun 2015, 2016 dan 2017.
“Dalam hal rencana
pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 ini, pemerintah daerah mengambil sikap
hati-hati, karena masih menunggu hasil keputusan Mendagri. Masalahnya, bila
dipaksakan ada celah gugatan yang bisa dilakukan,”jelas Bupati Ambu Anne Ratna
Mustika, dalam salah satu keterangan saat memberikan pendapat akhirnya.
Ahmad Sanusi yang membuka
resmi rapat paripurna itu menerangkan, dua raperda yakni tentang Perumda Bank
Perkreditan Rakyat Purwakarta dan Penyelenggaraan Kearsipan merupakan usulan
pemerintah daerah, sedangkan 1 raperda tentang Desa berasal dari DPRD. Rapat
paripurna ini, lanjutnya, merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan
dalam rapat-rapat DPRD tentang tiga raperda ini. Ia meneruskan, sesuai Pasal 9
ayat 1 PP No. 12/Tahun 2018, raperda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daeah
harus dibahas DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Dalam hal ini, Komisi dan
Panitia Khusus (Pansus) bekerja-sama dengan pihak pemerintah daerah, telah
dapat menyelesaikan pembahasan tentang ketiga raperda itu,”jelas Ahmad Sanusi,
seraya menambahkan dalam rapat paripurna ini laporan hasil pembahasan dilakukan
oleh Pansus.
Adapun juru bicara Pansus
A pembahasan raperda tentang Perumda Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta adalah
Asep Abdulloh, juru bicara Pansus B pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan
Kearsipan adalah Ujang Rosadi, dan juru bicara Pansus C pembahasan raperda
tentang Desa adalah Yulian Irsyafri, SM.
Selanjutnya, dilakukan
pandangan umum fraksi, yang pada intinya menyetujui dan mendukung agar tiga
raperda tersebut ditetapkan sebagai Perda.
Adapun juru bicara Fraksi Golkar adalah Dias Rukmana Praja,SE Fraksi
Gerindra adalah Said Ali Azmi, PKB adalah Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I, PDIP Hj.
Ina Herlina H, Fraksi PKS disampaikan secara tertulis, Fraksi Demokrasi
Pembangunan Nasional ( DPN ) adalah Devi Mutiara Sari, dan Fraksi Berkarya, PAN
dan Hanura (Berani) adalah Agus Sugianto, SE.
Sebelum disahkan tiga
raperda itu, terlebih dulu Bupati Anne Ratna Mustika menyampaikan pendapat
akhirnya. Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta, kata Bupati, ke depan akan
membangun gedung sendiri, supaya tempat operasionalnya tidak berpindah-pindah.
Pihaknya juga berterima kasih kepada DPRD yang telah bekerja keras untuk
menuntaskan ketiga raperda ini. Ia berharap, eksekutif dan legislatif
senantiasa terus dapat bersinergi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang
lebih baik.
Hadir dalam kesempatan itu
antara lain Wakil Bupati Purwakarta H. Aming, Pimpinan dan anggota DPRD, unsur
Forkopimda, Sekda dan para pejabat OPD, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si
dan pejabat di lingkungan DPRD, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar