Purwakarta – Seluruh
anggota DPRD Kabupaten Purwakarta mengawali kegiatan reses kesatu Tahun 2020,
yang berlangsung mulai Hari Kamis, 13 Februari 2020. Dalam kegiatan secara perseorangan itu setiap anggota dewan
menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen di
Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Demikian diterangkan Sekretaris
DPRD (Sekwan) Drs. Suhandi, M.Si, di ruang kerjanya, Rabu (13/2/2020).
Kegiatan reses ini, terang
Suhandi, sesuai dengan Keputusan Pimpinan DPRD No. 171.1/Kep-DPRD/2020 tentang
Kegiatan Reses Kesatu Tahun 2020, yang ditandatangani oleh 4 orang Pimpinan
DPRD, yakni Ketua H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Wakil Ketua Hj.
Neng Supartini, S.Ag dan Wakil Ketua Warseno, SE.
Suhandi menambahkan,
selanjutnya sesuai rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 3 Februari 2020,
ditetapkan kegiatan reses kali ini mengambil tema “Sosialisasi Mengenai Tugas
Pokok dan Fungsi DPRD Kabupaten Purwakarta””. Berlangsung selama 6 hari, yakni
tanggal 13, 14 dan 17, 18, 19, 20 Februari 2020. Setiap anggota, lanjutnya,
didampingi/difasilitasi oleh seorang unsur Sekretariat Dewan.
Untuk kepentingan
pendampingan atau fasilitasi tersebut Suhandi mengaku telah menerbitkan SK No.
175/62/Kep-PA/Setwan/2020 tentang Pembentukan pelaksana, Tim Monitoring dan
Penunjukan Pendamping /Fasiltasi.
Menurutnya, mengacu pada
Perda No. 148/2016 tentang Pembentukan Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta,
bahwa dalam ketentuan tersebut Sekretariat DPRD mempunyai tugas
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Sementara, anggota DPRD
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 13/2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu, legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sedangkan dalam melaksanakan tugas kesehariannya pada Pasal 373 UU MD3
tersebut, bahwa DPRD kabupaten/kota berkewajiban antara lain: Menyerap dan
menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
menampung dan menindaklanjutri aspirai dan pengaduan masyarakat; memberikan
pertangungjawaban secara moral maupun politis kepada konstuten di daerah
pemilihannya.
Dalam kegiatan reses ini,
kata Suhandi, diharapkan masyarakat Kabupaten Purwakarta mengetahui kinerja
aanggota DPRD melalui produk hukum yang dihasilkan berupa Perda dan Peraturan
lainnya, baik inisiatif DPRD maupun prakarsa Eksekutif /Bupati selama satu tahun
anggaran.
“Selain itu, anggota DPRD
sekaligus dapat menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan kondisi
masing-masing Daerah Pemilihan sebagai bahan penyusunan Pokok Pikiran (Pokir)
DPRD,”ujarnya. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar