Purwakarta – Dana Aspirasi atau sekarang disebut Pokir (pokok-pokok pikiran) dewan sangat penting, karena untuk merealisasikan permintaan-permintaan (aspirasi) masyarakat. Jadi, kinerja dewan tidak hanya mendongeng saja, tapi bisa mewujudkan permohonan para konstituen di Daerah Pemilihan masing-masing, baik itu yang dijaring melalui reses, Musrenbang, atau kegiatan lainnya.
“Setiap aspirasi masyarakat, salah satunya kita tindaklanjuti melalui Pokir (pokok pikiran) dewan. Kemudian pokir dibahas dalam rapat anggota dewan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati,” Demikian dikatakan Dedi Juhari, pada saat melaksanakan reses ketiga kalinya di Perumahan Pesona Ciseureuh RT. 07/ RW 05, Senin (17/2/2020).
Hadir dalam kesempatan itu, Tim Monitoring kegiatan reses Hj. R. Helly Sustiawati, S.Sos., M,Si jajaran pengurus DPC PKS, Ketua RT 07 Sobirin dan Ketua RW 09 Mamat, sejumlah tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat setempat. Hanya saja, Jay, Lurah Cicieureuh berhalangan, karena ada suatu kepentingan.
“Tahun 2021 nanti, pasti ada kejelasan jumlah nominal yang bisa diakses anggota dewan, tapi tetap dikelola oleh OPD-OPD terkait. Kita hanya bisa mengusulkan dan mengawal saja, apa benar permintaan masyarakat yang kita perjuangkan bisa direalisasi? ”jelasnya.
Bertepatan saat itu, pengurus RT etempat menyerahkan proposal permohonan pembuatan taman perumahan, yang selama ini sudah dikerjakan awal secara swadaya murni. Namun, untuk penyempurnaan taman tersebut, mereka meminta bantuan anggota Ketua Fraksi PKS.
Menurut Dedi, walau secara pribadi dirinya akan membantu, tapi proposal semacam ini semestinya masih menjadi tanggung jawab pengembang.
"Proposal semacam ini tidak bisa dijadikan Pokir. Masyarakat sebaiknya mengajukan pembuatan taman, fasos atau fasum kepada pengembang. Intinya, selama masih belum diserahkan ke Pemda, masih menjadi tanggung jawab pengembang,” tegasnya. “Nah, kalau pengembang tidak mengikuti aturan, itu bisa diadvokasi sama dewan. Selanjutnya dikenai sanksi oleh dinas terkait, bila memang melakukan pelanggaran atau tidak menyediakan fasos/fasum sebagaimana aturan yang berlaku,”tegasnya.
Lain halnya untuk kepentingan tempat ibadah, kata Dedi, bisa dimasukkan ke dalam Pokir, tapi harus dibentuk badan hukumnya dulu, semisal Yayasan. Terkait Pokir, lanjutnya, selain ada PP yang mengatur, juga diatur dalam Tatib DPRD No. 1 Tahun 2019. Khususnya Pasal 9 dalam Tatib DPRD tentang Sumpah Jabatan yang diucapkan anggota dewan, ada kalimat yang berbunyi “ saya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat...” Karena itu, lanjutnya, sudah jelas bahwa dewan memang wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat. Lebih lanjut dia menerangkan, tentang Pokir sendiri, diatur dalam Pasal 157.
Aspirasi juga disampaikan Dewa, warga setempat. Dia mengusulkan, agar Dedi Juhari turut mengawasi dan memberikan saran, supaya Pemda selektif member izin kepada pengembang. “Masalahnya,sudah terbukti saat musim hujan, banyak perumahan yang mengalami banjir, akibat pembangunan drainase yang tidak sempurna,”jelasnya.
Semua aspirasi ditampung oleh anggota Komisi I DPRD Purwakarta itu, untuk ditindaklanjurti, mana yang bisa dijadikan Pokir dan mana yang tidak. “Namun intinya, sesuai janji saya sewaktu kampanye, saya akan mendatangi setiap lokasi, di mana dulu saya kampanye, baik ada yang memilih saya atau tidak. Tujuannya, untuk menjaga agar jalinan silaturahmi di antara kita tidak putus di tengah jalan dan tentunya guna menjaring aspirasi,”ujarnya.
Dalam reses yang berlasngung selama sekitar 2,5 jam itu, Dedi sempat menjelaskan, 5 besar pemenang dalam Pileg lalu adalah Golkar memperoleh 11 kursi, Gerindra 7 kursi, PKB 6 kursi, PDIP dan PKS sama 5 kursi. “Namun, yang mendapat jatah kursi pimpinan hanya empat partai, yakni Golkar, Gerindra, PKB dan PDIP. Walau PKS sama dengan PDIP, tapi dalam perolehan jumlah suara, PKS sedikit kalah dibanding PDIP,’” tukasnya.
Ia juga menjelaskan tentang tupoksi (Tugas, Pokok, dan Fungsi) dewan, sebagaimana tema reses kesatu Tahun 2020 ini, yakni dewan mempunyai tugas legislasi, budgeting, dan pengawasan. Di samping itu, ia juga menerangkan, selama 6 bulan sejak dilantik, dewan telah berhasil membuat 4 Perda. Kini, sedang membahas 3 Raperda lagi, yakni tentang Perumda BPR Raharja, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan tentang Desa. (Humas DPRD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar