Purwakarta – Sebagaimana
diketahui, seiring perkembangan era digitalisasi saat ini uang elektronik (UE)
semakin lekat dengan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan pembayaran
yang lebih mudah, praktis, dan cepat. Sejarah UE di Indonesia mulai tahun 1987,
ditandai dengan penggunaan ATM. UE pun terus berevolusi, menyempurnakan
fungsinya sebagai alat pembayaran yang sah.
Sekretaris DPRD Purwakarta
Drs. H Suhandi, M.Si berterima kasih kepada Bupati Purwakarta, karena telah
menunjuk OPD Setwan menjadi pilot project
(pioner) penggunaan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Hal itu diungkapkan
Suhandi, saat dilakukan sosialisasi oleh BKAD tentang TNT di DPRD Purwakarta.
Rapat dengar pendapat tentang sosialisi TNT itu dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi sejumlah anggota DPRD, berlangsung di
ruang gabungan komisi, Rabu (16/01/2020). Hadir dalam kesempatan tersebut
adalah Sekretaris DPRD, para Kabag, para Kasubag, BP dan sejumlah BPP di
lingkungan Setwan, para pejabat BKAD,
dan pejabat BJB Cabang Purwakarta sebagai mitra kerja Pemda Purwakarta.
Sebagaimana dijelaskan
oleh Kepala BKAD H. Norman Nugraha, S.SI, MM, pada tahun 2020 ini mulai
diterapkan TNT pada semua OPD, yang
diawali di lingkungan Setwan Purwakarta terkait pembayaran jenis apapun kepada
pihak lain, apakah itu gaji, honor, kegiatan, perjalanan dinas dsb.
Norman menjelaskan, tahun
2018 sebenarnya sudah mulai di Pemda, tetapi untuk belanja di bawah Rp. 5 juta
masih dibolehkan dengan tunai. Namun sekarang, lanjutnya, sudah harus mulai Rp.
0 ( nol ), sehingga tidak ada lagi pembayaran tunai. Hal ini, kata Norman,
sesuai Keputusan Bupati No. 2/2018
tentang implementasi pembayaran non tunai.
“Intinya, kalau semula
setiap pembayaran dilakukan tunai, tapi sekarang melalui transfer melalui BJB
sebagai mitra pemerintah daerah,”jelasnya.
Diterangkannya, latar
belakang penggunaan sistem TNT ini antara lain adalah Instruksi Presiden No. 10
/ 2016, Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017,
Surat Edaran Mendagri No. 910/1886/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Darah Provinsi; Peraturan
Gubernur Jabar No. 45 / 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Rekening Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan
Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, Peraturan
Gubernur Jabar No. 54 / 2019 tentang Perubahan atas No. 45 / 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jabar.
Sementara itu, Puji
menyarankan, agar para KPA, PA, BP dan BPP di lingkungan DPRD memahami teknis
dan mekanisme tentang TNT, agar segala sesuatunya tetap berjalan praktis dan
cepat, sehingga tidak ada hambatan sama sekali. “Pada awalnya kemungkinan
mengalami kendala, tapi saya yakin ke depan semuanya akan menjadi mudah dan
praktis,”ujar Puji. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar