Purwakarta – DPRD
Purwakarta menerima dua usulan Raperda dari Bupati, yakni Raperda tentang
Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Purwakarta dan Penyelenggaraan
Kearsipan. Usulan tersebut disampaikan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna
Mustika dalam rapat paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat I, Kamis (16/01/2020).
Pimpinan rapat paripurna
Sri Puji Utami juga menyampaikan sebuah Raperda tentang Desa sebagai prakarsa
DPRD. Menurutnya, Raperda ini tahun 2018
lalu belum selesai pembahasannya, karena belum ada kesepakatan bersama. Tahun
2019 Raperda tentang Desa diluncurkan kembali menjadi Propemperda Kabupaten
Purwakarta usulan dari pemerintah daerah.
“Namun belum pernah
dilakukan pembahasan, sehingga pada tahun 2020 ini Raperda tentang Desa
diluncurkan kembali sebagai prakarsa DPRD,”jelas Puji.
Kedua Raperda usulan
pemerintah daerah dan sebuah Raperda prakarsa DPRD ini dibahas dalam 4 tahap
rapat paripurna, yang agenda utamanya adalah penjelasan Bupati, pemandangan
umum fraksi, jawaban Bupati, dan Pembentukan 3 Pansus DPRD yang bertugas khusus
untuk membahas tiga Raperda tersebut.
Dalam penjelasannya Bupati
yang diwakili Sekda Drs. H. Yus Permana, MM mengatakan, dua Raperda usulan
pemerintah daerah ini menjadi awal dimulainya Propemperda pada tahun ini.
Menurutnya, Kedua Raperda ini telah melalui berbagai kajian yang mendalam di
lingkungan Pemda, tapi memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pihak
eksekutif dan legislatif.
Dalam pemandangan umumnya,
semua fraksi di DPRD Purwakarta pada intinya menyetujui kedua Raperda tersebut
untuk selanjutnya dibahas bersama antara pihak DPRD dan pemerintah daerah.
Adapun masing-masing juru bicara dari Fraksi Golkar Yulian Irsyafri, juru
bicara Fraksi Gerindra Zuzyef Gusnawan, juru bicara Fraksi PDIP Ina Herlina,
juru bicara Fraksi PKS H. Dedi Sutardi, juru bicara Fraksi DPN Neneng Sri, dan
juru bicara Fraksi Berani H. Agus Sundana.
Sedangkan Bupati Anne
Ratna Mustika, dalam jawabannya menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh
fraksi yang menyetujui dan mendukung kedua Raperda tersebut. Menurutnya, dengan
dibentuknya Perda Perumda BPR Raharja, maka nanti BPR ini sepenuhnya menjadi
milik pemerintah daerah.
Sementara itu, setelah
menskor rapat paripurna selama sepuluh menit, Puji membacakan susunan Pansus.
Ketua Pansus A adalah Asep Abdulloh dan Wakil Ketua Hidayat, S.Th.I, Ketua Pansus B adalah H. Amas Mastur, SE dan
Wakil Ketua Ujang Rosadi, Ketua Pansus C adalah Yulian Irsyafri, SM dan Wakil
Ketua Ceceng Abdul Qodir, S.Pd. I.
Adapun tugas Pansus A
membahas Raperda Tentang Perumda BPR Kabupaten Purwakarta, Pansus B membahas
Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pansus C membahas Raperda
Tentang Desa. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar