Purwakarta - Bupati dan DPRD Kabupaten Purwakarta
menyepakati APBD Tahun Anggaran 2020. Persetujuan bersama itu diputuskan, dalam
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020,
yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, Jumat (22/11)
malam.
Menurut Ahmad Sanusi,
keputusan bersama itu diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dalam
rapat-rapat DPRD, yang membahas tentang RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2020. Sesuai PP No. 12/2018 pasal 9 ayat (2) dan (4), sambungnya,
pembahasan Raperda APBD melalui pembicaraan tingkat I dan II.
“Pembicaraan tingkat II
meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna penyampaian laporan,
pendapat fraksi-fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I oleh Pimpinan Komisi,
Pimpinan Gabungan Komisi atau Panitia Khusus dan pendapat akhir Bupati. Secara
detil dilakukan oleh Badan Anggaran sesuai tugas pembidangannya,”jelasnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran
DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag, dalam laporannya menyampaikan, pembahasan RAPBD
2020 telah dilakukan baik oleh tim internal Badan Anggaran, maupun dengan TAPD
dengan mengundang perangkat daerah dan lembaga lainnya. Adapun sistematika
laporan Badan Anggaran, kata Neng Supartini, disusun sebagai berikut:
pendahuluan, landasan hukum, pembahasan,
kesimpulan, penutup.
Menurutnya, sejalan dengan
amanat ketentuan Pasal 106 ayat (1) PP. No. 12/2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati
tentang RAPBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum Tahun Anggaran
yang bersangkutan dilaksanakan.
“Dengan ikhtikad dan niat
baik bersama, akhirnya pembahasan RAPBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran
2020 dapat diselesaikan,”ujarnya.
Neng Supartini menegaskan,
nilai pendapatan daerah Tahun 2020 ini merupakan realitas yang disusun sesuai
keinginan serta kepentingan publik. Artinya, imbuhnya, RAPBD ini diperuntukkan
untuk memenuhi kebutuhan seluruh elemen masyarakat Purwakarta. Sebagaimana
disampaikan Bupati, lanjutnya, dalam RAPBD Tahun Anggaran 2020 pendapatan
daerah sebesar Rp. 2.322.179.013.252,- (
Dua trilyun tiga ratus dua puluh dua milyar seratus tujuh puluh sembilan juta
tiga belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
Setelah dilakukan
pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD, yang salah satunya
membahas tentang Pendapatan Asli Daerah, semula sebesar Rp. 489.102.380.154,- (Empat ratus delapan puluh sembilan milyar
seratus dua juta tiga ratus delapan puluh ribu seratus lima puluh empat rupiah)
menjadi sebesar Rp. 537.244.347.643,- (
lima ratus tiga puluh tujuh milyar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus
empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah).
“Sehingga komposisi
pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi berimbang,”ujarnya.
Sementara itu, juru bicara
fraksi yang menyampaikan pendapatnya adalah Hj. Enah Rohanah (Fraksi Golkar),
Said Ali Azmi (Fraksi Gerindra), Ceceng Abdul Qodir, S.Pd.I (Fraksi PKB), Yadi
Nurbahrum (Fraksi PDIP), Ir. M. Arif Kurniawan (Fraksi PKS), Asep Chandra
(Fraksi Demokrasi Pembangunan Nasional/PDN), dan Muhsin Junaedi (Fraksi
Gabungan Berkarya, PAN, dan Hanura / Berani). Intinya, menerima dan menyetujui
raperda tersebut. Mereka juga mengapresiasi kerja keras TAPD (Tim Anggaran
Pemerintah Daerah ) dan Badan Anggaran DPRD.
Dalam pandangan akhirnya,
Bupati Anne Ratna Mustika memberikan apresiasi dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang mana telah mengemban
tugasnya selaku fungsi keuangannya bersama TAPD, telah dapat menyelesaikan
salah satu agenda penting, yakni membahas dan menyusun RAPBD Tahun Anggaran
2020.
“Alhamdulillah, dengan
kerja keras kita akhirnya dapat menyelesaikan pembahasan dan persetujuan RAPBD
Tahun Anggaran 2020 ini,” kata Bupati, seraya menambahkan hal ini mencerminkan adanya kebersamaan antara
eksekutif dan legislatif. Pasalnya, lanjutnya, RAPBD 2020 ini memiliki makna
sangat penting, karena merupakan aktualisasi dan respon dari berbagai persoalan yang dihadapi oleh
masyarakat Purwakarta.
Dalam penyususannya,
Kabupaten Purwakarta masih mengacu pada PP No. 58/2005, karena PP. No. 12/2019
tentang pengelolaan keuangan daerah pada waktu RAPBD Tahun Anggaran 2020
disusun baru diterbitkan. “Jadi RAPBD Tahun 2020 ini merupakan masa transisi,
di mana pada penyusunan RAPBD berikutnya kita akan mengacu pada PP 12/2019,”
ujarnya
Pada akhir rapat paripurna
Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi mengharapkan, Bupati agar segera
melaporkannya ke Gubernur Jawa Barat, sehingga RAPBD Tahun Anggaran 2020 ini
dapat segera dievaluasi.
Hadir dalam acara tersebut
Bupati Purwakarta Hj, Anne Ratna Mustika, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Hj.
Neng Supartini, S.Ag, unsur Forkopimda, Sekda Yus Permana, para kepala OPD,
Camat, Kepala Desa, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Risalah dan
Rapat Dicky Darmawan, SH, M.Hum, para pejabat di lingkungan DPRD, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar