Senin, 25 November 2019

Bupati dan DPRD Purwakarta Sepakati 24 Propemperda Tahun 2020




Purwakarta –  Bupati dan DPRD Kabupaten Purwakarta menyepakati sebanyak 24 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2020, baik yang berasal dari prakasa DPRD maupun yang berasal dari Bupati. Persetujuan bersama itu diputuskan  dalam Rapat Paripurna Pembahasan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta, yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, Jumat (22/11).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Purwakarta Hj, Anne Ratna Mustika, Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartin dan S.Ag, Warseno SE, unsur Forkopimda, Sekda Yus Permana, para kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Risalah dan Rapat Dicky Darmawan, SH, M.Hum, para pejabat di  lingkungan DPRD, dan  sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Komarudin , SH, MH, dalam laporannya menyampaikan, lazimnya dalam konteks telaah hukum terdapat 3 jenis tinjauan, yakni tinjauan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Namun, tanpa mengabaikan pentingnya tinjauan yuridis, maka DPRD lebih berpijak pada tinjauan filosofis dan sosiolois.


“Hal ini untuk menghindarkan terciptanya produk-produk hukum yang kering dan berjarak sosial tinggi, karena hanya didasari pendekatan yuridis formal. Pada sisi lain membiasakan tumbuhnya formulasi kebijakan bottom up, yang lahir dari pengamatan dan atas kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, raperda yang substansinya lebih berbicara perihal struktur dan mekanisme birokrasi, maka dilepas untuk menjadi urusan eksekutif,” jelasnya.

Adapun 8 raperda prakarsa dewan, terang Komarudin, sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Purwakarta No. 171.1/Kep 26 DPRD/2019, adalah Raperda tentang penanaman modal; Raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan; Raperda tetang perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;  Raperda tentang Pondok Pesantren; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2013 tentang pemberdayaan dan penempatan kerja lokal;  Raperda tentang desa; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2011 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir.

Ditambahkannya, 16 raperda yang menjadi  Keputusan Bupati No. 188.342/4009/Hukum adalah sebagai berikut; Raperda tentang pertanggugjawaban pelaksanaan APBD 2019;  Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun 2020; Raperda tentang APBD 2021; Raperda tentang pencabutan Perda No. 17 Tahun 2012 tentang tarif pelayanan kesehatan pada RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta; Raperda tentang Kota Layak Anak;  Raperda tentang penanggulangan HIV-AIDS dan Tuberkolosis; Raperda tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta Kabupaten Purwakarta

Selain itu, sambung Komarudin, Raperda tentang pengelolaan penerangan jalan umum Raperda tentang tentang pengelolaan ruang terbuka hijau pertamaman dan pemakaman; Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupatn Purwakarta; Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh; Raperda tentang rencana induk sistem pengendalian air minum; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 – 2021; Raperda tentang RDTR di beberapa wilayah Kabupaten Purwakarta; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023. (Humas DPRD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Banggar DPRD Mengadakan Rapat Pembahasan Anggaran TA 2025 dengan Setwan Purwakarta

  Dari Kiri; Wakil Ketua DPRD H. Entis Sutisna, Wakil Ketua DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, Ketua Fraksi Nasdem Elt...