Purwakarta - Sesuai tema RPJMD Purwakarta Tahun 2018 –
2023, tema pembangunan Kabupaten Purwakarta untuk Tahun 2020 yaitu
“Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Optimalisasi Pelayanan Publik”.
Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Hj. Anne Ratna Mustika, SE, dalam
sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD tentang Pengambilan Keputusan Nota
Kesepakatan/Bersama Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Purwakarta Tahun
Anggaran 2020, Selasa (29/10) malam.
Arah kebijakan pembangunan, terang Bupati,
difokuskan pada penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin,
peningkatan pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat miskin, pengembangan
inovasi pelayanan publik yang modern, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan
pemerintahan yang efektif dan efisien, peningkatan pengelolaan air bersih,
peningkatan dan penguatan distinasi pariwisata berbasis alam, buatan dan
budaya, peningkatan pengelolaan persampahan, pengembangan penggunaan aplikasi
sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk pelayanan publik, penataan
sistem regulasi perundang-undangan secara tertib dan efektif, peningkatan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, penguatan kebijakan dan
implementasi managemen kinerja aparatur sipil negara.
“Guna pencapaian target
pelaksanaan kebijakan pembangunan tersebut, maka sangat diperlukan adanya
Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang tepat
guna membiayai kebutuhan program dan kegiatan,” ujarnya, seraya menambahkan,
perencanaan pembangunan di Kabupaten Purwakarta selalu mengacu kepada rencana pembangunan nasional dan
provinsi, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Bupati menerangkan, anggaran untuk membiayai pembangunan
Kabupaten Purwakarta bersumber dari APBN/PHLN, APBD Provinsi dan
Kabupaten/Kota, swadaya masyarakat, swasta serta sumber dana lainnya dan
menjadi pedoman dalam penyusunan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2020. Adapun penyusunan struktur dan
penganggarannya, lanjutnya, pemerintah Kabupaten Purwakarta masih berpedoman
pada PP. No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.
38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2019.
“Masalahnya peraturan
pelaksanaan dari PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terbit setelah
proses penyusunan RKPD Tahun 2020 dan penyusunan KUA-PPAS Tahun 2020 sudah
berjalan,” jelas Bupati.
Ia melanjutkan, hal itu
tidak menyalahi ketentuan dalam PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah dan Permendagri No. 33/2019
tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang
dalam Pasal 3 pada Permendagri tersebut. Namun demikian, sambungnya,
sinkronisasi perencanaan dan penganggarannya tetap berpedoman pada Permendagri
No. 33/2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020.
Anne lebih lanjut
menjelaskan, berdasarkan perhitungan dari ringkasan pengelolaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah Tahun 2020 masih terdapat ketidakseimbangan
(defisit) sebesar Rp. 56.950.924.237,- (Lima
puluh enam milyar sembilan ratus lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat
ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau 2,5 % dari target asumsi
pencapaian pendapatan daerah terhadap kebutuhan belanja prioritas program dan
kegiatan serta pembiayaan daerah Tahun 2020.
“Namun, katanya, hal itu
masih dapat ditoleransi sampai nantinya
akan disesuaikan kembali saat pembahasan penyusunan RAPBD Tahun 2020 dikemudian
hari, sehingga diperoleh angka yang seimbang (defisit – zero) dan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku,” pungkasnya. (Humas DPRD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar