Senin, 01 Desember 2025

DPRD Bersama Bupati Purwakarta Setuju R-APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,5 T Ditetapkan Menjadi Perda

Bupati Purwakarta dan pimpinan dewan memperlihatkan naskah 2 Raperda yang disahkan jadi Perda.

 PURWAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp. 2.510.714.431.708. 

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2026 ditargetkan sebesar RP.1.037 T meliputi;

a. Pajak Daerah.

b. Retribusi Daerah.

c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 

d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah


Persetujuan Bersama terhadap penetapan Raperda APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026 dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pengelolaan Perikanan Air Tawar, pada rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di gedung DPRD Purwakarta, Jumat malam (28/11/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua I DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD Purwakarta, H. Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono.

Dari eksekutif hadir langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, Pj. Sekda Purwakarta Hj. Nina Herlina, Para pejabat eselon II, III dan IV, Forkopimda dan Tamu undangan lainnya.

Sebelum dicapai persetujuan bersama terhadap penetapan R-APBD TA 2026 menjadi Perda APBD TA 2026, Badan Anggaran DPRD Purwakarta menyampaikan laporan hasil kerja bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta yang dibacakan oleh Wakil Ketua Banggar yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja.

Sebelum acara penandatanganan Raperda APBD TA 2026 ditetapkan menjadi Perda APBD TA 2026, 8 (Delapan) Fraksi di DPRD Purwakarta terdiri dari;

1. Fraksi Partai Gerindra.

2. Fraksi Partai Golkar.

3. Fraksi Partai Nasdem.

4. Fraksi Partai PDIP.

5. Fraksi Partai PKB

6. Fraksi Partai PKS

7. Fraksi DEPAN (Gabungan Partai Demokrat dan PAN).

8. Fraksi PERHATIAN (Gabungan Partai PPP dan Hanura) 

Anggota DPRD Purwakarta saat mengikuti rapat Paripurna tingkat II persetujuan bersama antara DPRD dan Pemda Purwakarta


Dalam pendapat akhir Fraksi, seluruh Fraksi di DPRD Purwakarta diatas menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD TA 2026. 

”Setelah kita ikuti bersama pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicaranya. Menurut hemat kami, seluruh fraksi dapat menerima dan meyetujui kedua peraturan tersebut. Selanjutnya, untuk memperoleh legalitas, maka pada pengambilan keputusan ini kami meminta persetujuan baik dari anggota dewan maupun saudara Bupati. Dalam pengambilan keputusan ini kami akan langsung bertanya kepada para anggota dewan dan Bupati bahwa Rancangan Peraturan APBD TA 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Perikanan Air Tawar yang akan ditetapkan menjadi Perdaturan Daeran, Apakah para anggota DPRD dan saudara Bupati setuju!,” dan dijawab ”Setuju...”. 


Sementara itu, Bupati Purwakarta dalam pendapat akhirnya menyampaikan permohonan maaf yang sedianya rapat paripurna dilaksanakan siang hari diundur menjadi pada malam hari dikarenakan pada siang harinya Bupati Om Zein harus menghadiri langsung menerima penghargaan Pariwara Anti Korupsi pada Apresiasi Periwara Anti korupsi dan ACFFEST 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan satu-satunya daerah di Jawa Barat yang mendapat penghargaan itu. 

 

”Pertama-tama saya mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya dan apresiasi atas kerja anggota dewan bersama pemerintah daerah yang telah berhasil melaksanakan tugasnya. Pada prinsipnya rapat ini dilakasanakan sangat luar biasa. Dimana APBD TA 2026 sudah disesuaikan dengan penurunan TKD pada tahun 2026. Dan kita masih memprioritaskan pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan. Malam ini adalah malam kebahagiaan, momentum yang sangat penting. Malam ini malam terakhir kita mengambil keputusan Rancangan Pertauran Daerah tahun 2026 dan tadi alhamdulilah semua fraski setuju. Mudah-mudahan tahun depan lebih baik dari tahun sebelumnya,”demikian disampaikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. (Humas Setwan)

Bupati Purwakarta Lantik 4.408 PPPK Paruh Waktu, Termasuk 58 Pegawai dari Sekretariat DPRD

 


Purwakarta — Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, secara resmi melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa, 25 November 2025, bertempat di Stadion Purnawarman. Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam penguatan sumber daya manusia dan penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah, camat, serta perwakilan unsur Forkopimda.  Ketua Komisi I DPRD  Kabupaten Purwakarta dari Fraksi PDI-P Warseno,S.E. turut hadir untuk memberikan dukungan kepada pegawai yang mengikuti pelantikan.

58 Pegawai Sekretariat DPRD Resmi Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu

Dari total 4.408 pegawai yang dilantik, sebanyak 58 orang merupakan pegawai dari Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta. Mereka terdiri dari tenaga teknis, administrasi, serta personel pendukung yang selama ini telah mengabdikan diri dalam mendukung kelancaran tugas-tugas kedewanan.


Dengan dilantiknya 58 pegawai tersebut, Sekretariat DPRD berharap peningkatan kinerja kelembagaan dapat semakin optimal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi, dokumentasi, dan dukungan terhadap fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan DPRD Kabupaten Purwakarta.

Komitmen Penguatan SDM Melalui Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu yang dilantik akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Skema ini merupakan solusi strategis dalam mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdikan diri sekaligus merespons kebijakan nasional terkait penghapusan status honorer.

Dalam sambutannya, Bupati Saepul Bahri Binzein menyampaikan apresiasi kepada pegawai yang kini telah resmi berstatus ASN.

“Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi,” ujarnya.

Bupati yang akrab disapa Om Zein ini juga menegaskan bahwa perubahan status tersebut diharapkan menjadi dorongan baru bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Harapan untuk Meningkatkan Pelayanan

DPRD Kabupaten Purwakarta melalui Ketua Komisi I yang membidangi Kepegawaian/Aparatur menyambut baik pelantikan ini sebagai bentuk penguatan kapasitas organisasi, khususnya dengan bertambahnya 58 pegawai berstatus ASN PPPK Paruh Waktu. Diharapkan, kualitas kerja dan pelayanan internal sekretariat semakin meningkat sejalan dengan semangat profesionalitas pegawai yang baru dilantik.

Acara pelantikan ditutup dengan ucapan selamat kepada seluruh pegawai serta arahan untuk segera melapor ke unit kerja masing-masing guna mengikuti orientasi dan penugasan awal. (Humas Setwan)

DPRD Bersama Bupati Purwakarta Setuju R-APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,5 T Ditetapkan Menjadi Perda

Bupati Purwakarta dan pimpinan dewan memperlihatkan naskah 2 Raperda yang disahkan jadi Perda.  PURWAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ...