![]() |
Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono saat giat launching SE Gubernur tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu |
PURWAKARTA - Pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menindak lanjuti sekaligus melaunching terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), dilingkungan kantor setempat bertempat dihalaman kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Senin 6 Oktober 2025.
Prosesi launching dihadiri seluruh pejabat tinggi dan staff Sekretariat Dewan (Setwan) dipimpin langsung oleh Sekretaris DPRD Purwakarta, Rudi Hartono, S.AP.,M.M. ditandai dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rudi Hartono memasukan uang sesuai edaran Gubernur Jabar ke tempat yang telah disediakan.
Berikut isi lengkap SE Gubernur Jawa Barat:
SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR : 149/PMD.03.04/KESRA
TENTANG GERAKAN REREONGAN SAPOE SAREBU (POE IBU)
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial, bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa,
kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan
sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta sebagai upaya
memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menginisiasi program partisipatif Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih, dan silih asuh.
Gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat
yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas pada bidang pendidikan dan
kesehatan.
Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu ini, Kami mengimbau dan mengajak setiap
individu Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa sekolah dan warga masyarakat untuk
menyisihkan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per-hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial. Dengan prinsip dasar pelaksanaannya dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat melalui kontribusi sederhana namun bermakna dengan konsep “rereongan”, menuju terwujudnya visi Jawa Barat istimewa. Ruang lingkupnya meliputi:
1. Gerakan Rereongan Poe Ibu di lingkungan pemda provinsi, pemda kabupaten/kota,
maupun instansi pemerintah lainnya dan swasta;
2. Gerakan Rereongan Poe Ibu di lingkungan sekolah dasar maupun sekolah
menengah; dan
3. Gerakan Rereongan Poe Ibu di lingkungan masyarakat (RW/RT). (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar