Purwakarta - DPRD Kabupaten Purwakarta kembali panggil PJT II, PLN, BPN dan Pemerintah Daerah dalam rangka tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Ruang Gabungan Komisi (04/07/2025)
Seperti yang kita ketahui, rapat ini merupakan lanjutan dari RDP sebelumnya tanggal 17 Juni 2025, disepakati Pemerintah Daerah akan memverifikasi data warga masyarakat yang terkena dampak penertiban bangunan untuk memperoleh dana TJSLP, BPN Verifikasi sertipikat tanah dan bangunan tumpang tindih milik warga atau Negara yang terkena dampak penertiban dan PJT II serta PLN sebagai BUMN mengusulkan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) ke Pimpinan Pusat masing-masing.
Satu-persatu menjelaskan progres yang didapat dalam beberapa minggu ini. Seperti Kecamatan sudah terverifikasi data warga masyarakat terdampak penertiban bangunan, BPN berhasil menginvetarisir dan verifikasi sertipikat tumpang tindih warga terdampak dan PLN sudah menyalurkan bantuan sembako memakai dana Zakat Mal kepada warga terdampak dan berjanji akan memberikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) .
PJT II yang diwakili oleh Managernya Hendry Irwanugroho mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari Pimpinan Pusat akan memberikan dana TJSLP atau tidak.
Pernyataan ini membuat Ricky Samsul Fauzi, Ketua Komisi IV ngamuk meledak-ledak. "Sangat Kurang Ajar! Warga terdampak penertiban tersebut menunggu dana ini untuk mengontrak rumah. Karena rumahnya sudah ditertibkan oleh Pemerintah Daerah. Tapi Anda barusan mengatakan belum bisa memastikan akan diberikan atau tidak. Pernahkah Anda berfikir akan tinggal dimana warga yang terdampak, Apabila dana ini belum diberikan? " Ujar Ricky dengan lantang.
Ricky menambahkan, apabila PJT II belum bisa memastikan dana TJSLP ini maka seharusnya PJT II mengindahkan Surat Rekomendasi penundaan penertiban yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Luthfi Bamala dan General Manager PJT II Jhon Rio.
"Ini kok PJT II seperti main-main rapat dengan DPRD, malah mengulur-ulur waktu kepastian dana TJSLP. Dana tersebut bukan untuk Saya, tapi untuk warga masyarakat yang terdampak penertiban. Anda itu beroperasi dan berkantor dimana? Berapa tahun beroperasi di Purwakarta? Berapa Milyar yang sudah dihasilkan? Bertele-tele banget mencairkan TJSLP. Harusnya administrasinya gampang, karena ini bagian dari mendukung program Pemerintah Daerah "sambung Ricky.
PJT II diberikan waktu 10 menit oleh Pimpinan Rapat, untuk menghubungi GM PJT II agar mendapatkan jawaban pasti, akan memberi dana TJSLP atau tidak. Setelah 10 menit berlalu, akhirnya PJT II siap memberikan Dana TJSLP dengan meminta waktu 1 minggu untuk proses internal. Rapat ini dimulai Pukul 13.00 dan selesai Pukul 17.58.(Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar