![]() |
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (pakai iket hitam) dan pimpinan DPRD menunjukan dokumen RPJMD tahun 2025-2029 yang sudah ditandatangani bersama pada rapat paripurna tingkat II |
PURWAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 pada rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat II, Jumat 18 Juli 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya dokumen tersebut oleh Ketua DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD H. Entis Sutisna dan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.
Rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah (Bupati) sempat tertunda hampir 2 (dua) dari jadwal undangan.
Delay-nya rapat paripurna karena pimpinan DPRD bersama para ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD melaksanakan rapat bersama pimpinan DPRD.
Sebelum dilaksanakan penandatanganan dokumen RPJMD, Ketua Panitia Khusus A (Pansus A) DPRD Kabupaten Purwakarta, Dulnasir, SH.,MH. membacakan langsung laporan hasil kerja bersama antara DPRD dengan Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta antara lain dengan Bapperida dan Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta dan hasil study banding ke berbagai daerah diluar Kabupaten Purwakarta.
Setelah laporan Pansus dilanjutkan dengan pendapat fraksi-fraksi yang ada di DPRD Purwakarta yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, Fraksi DEPAN dan Fraksi PERHATIAN.
![]() |
Ketua Pansus A DPRD Purwakarta, Dulnasir, SH.,MH melaporkan hasil kerja pembahasan RPJMD tahun 2025-2029 pada rapat paripurna tingkat II, Jumat 18 Juli 2025 |
Pada penyampaian pendapat akhir, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengucapkan termakasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Perangkat Daerah dan Pansus A DPRD yang terlibat dalam pembahasan Reperda RPJMD.
”Tadi saya menyimak laporan dari Panitia Khusus DPRD, kita meyakini betul bahwa pembahasan ini dibuat dengan seksama dan hasil pemikiran yang luar biasa. Semuanya itu untuk mensukseskan visi misi Purwakarta Istimewa. Dengan demikian saya meyakini bahwa dalam 5 tahun kedepan ini sumber daya manusia, infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat akan terus menerus kita tingkatkan,”kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein itu.
”Dan tentunya kebahagiaan ini adalah harapan kita semua dan akan terus kita evaluasi bersama. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih, apa yang kita putuskan hari ini semoga mendapat ridho Alloh SWT dan berguna bagi kepentingan masyarakat Purwakarta,”ujar Om Zein.
Perlu diketahui, RPJMD adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berisi visi, misi, tujuan, dan program prioritas yang akan dicapai oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu lima tahun.
RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan mengalokasikan anggaran, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja tahunan Pemerintah Daerah (RKPD).
Secara singkat, RKPD adalah peta jalan pembangunan daerah dalam satu tahun yang memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan terarah dan selaras dengan rencana jangka menengah dan tujuan jangka panjang daerah.
Secara lebih rinci RPJMD memuat:
• Visi dan Misi: Gambaran ideal tentang kondisi daerah di masa depan dan tujuan yang ingin dicapai.
• Tujuan dan Sasaran: Target-target spesifik yang ingin dicapai dalam berbagai bidang pembangunan.
• Strategi Pembangunan: Rencana aksi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran.
• Program Pembangunan: Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan strategi pembangunan.
• Indikator Kinerja: Ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran.
• Anggaran: Rencana alokasi sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pelaksanaan program.
• Evaluasi: Mekanisme untuk memantau dan menilai pencapaian pembangunan.
Penyusunan RPJMD melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). (Humas Setwan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar