![]() |
Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh saat memimpin rapat |
PURWAKARTA - Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengundang 3 (tiga) pengembang perumahan yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta tapi yang datang cuma 1 (satu) pengembang, Selasa (27/5/2025)
Tiga pengembang perumahan yang diundang DPRD Purwakarta itu ialah PT. Lan Sena di Desa Cijantung, Perumahan POJ dan Perumahan Panorama.
”Cuman satu pengembang yang hadir yaitu PT. Lan Sena. Dua pengembang perumahan lainnya yaitu POJ dan Pengembang Perumahan Panorama tidak hadir dan tidak ada penjelasan,”kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh geram.
Padahal, Komisi III DPRD Purwakarta dalam Rapat Kerja itu selain mengundang pengembang perumahan juga menghadirkan Kepala Desa Cijantung, Kepala Kelurahan Ciseureuh, Camat Sukatani, Sekretaris Camat Purwakarta, Kepala Kantor BPN, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas PUTR, BKAD, Bagian Hukum, Bapperida dan DPMPTSP.
Rapat kerja Komisi III DPRD Purwakarta terkait dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang merupakan proses penyerahan aset dan tanggung jawab pengelolaan prasarana umum (misalnya jalan, jembatan, drainase, dan fasilitas umum) dari pengembang kepada Pemda.
”Ada 196 pengembang perumahan di Kabupaten Purwakarta dan yang baru menyerahkan PSU sebanyak 56 pengembang. Kondisi seperti ini jika dibiarkan pengembang enjoy-enjoy saja, tidak menghiraukan apa yang masyarakat butuhkan di perumahannya masing-masing. Kita harus segera mengambil sikap. Kami selalu menerima aduan-aduan dari masyarakat. Dan mereka mengancam tidak akan bayar pajak. Ini dampaknya akan menghambat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ujar Asep Uwoh sapaan Asep Abdulloh dengan suara terdengar geram.
”Kita harus mengambil ketegasan. Kalau kita mengundang tidak ada sanksi, tidak ada efek jera dan persoalan ini tidak akan pernah selesai,”kata Asep Uwoh.
”Kami dasarnya aduan yang kami terima, kita harus memulai sikap kita yang tegas. Seperti apa langkah kita biar ada efek jera terhadap pengembang-pengembang yang seharusnya sudah menyerahkan Fasos Fasum kepada pemerintah daerah,”tambah Asep Uwoh.
Sementara anggota Komisi III DPRD Purwakarta, H. Alaikassalam, SH.I yang hadir pada rapat lebih tegas dan keras mempertanyakan kepada pemerintah daerah berapa pengembang yang tidak kooperatif.
”Kalau memang tidak kooperatif, dia melalaikan ambil langkah Pemerintah Daerah lakukan serah terima sepihak saja. Kalau dipanggil sudah berkali kali tidak juga taat kasih sanksi administrasi, kalau perlu sanksi di blacklist sebagai perusahaan pengembang hitam. Tidak dikasih izin lagi mengembangkan perumahan di Purwakarta biar mereka kapok. Kalo gini-gini terus keenakan,”tegas Alaikassalam yang akrab di sapa Alek.
Selain itu, Alek meminta kepada Pemerintah Daerah agar memberikan perizinan perumahan diperketat. Karena, menurut Alek, dengan kemudahan memberi izin jadi seenaknya dalam berusaha. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar