Purwakarta - Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta mengunjungi Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Purwakarta (Samsat) yang bertempat di Jalan Mekarsari 1 no 33, Kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta (21/05/2025)
Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dari DPRD yaitu Fungsi Pengawasan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Samsat Tita Ratna Juwita, juga ditemani dengan beberapa staff.
"Terima kasih Bu Tita sudah menerima Komisi II dengan Baik. Namun ada yang ingin Kami tanyakan mengenai Pembagian Hasil Pajak antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Seperti apa? " Ungkap Ketua Komisi II Devi Mutiarasari.
Tita menjawab bahwa sebelumnya pembagian Hasil Pajak sebelumnya 70% untuk Provinsi dan 30% untuk Kabupaten tiap bulan. Karena tahun 2025 ada kebijakan opsen Pajak, pembagian berubah 66% ke Kabupaten 34% ke Provinsi. Pembagian ini dilakukan setiap hari kerja sebelum tutup buku harian melalui kas umum Daerah masing-masing.
"Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai pemutihan pajak sangat berdampak pada target dan realisasi Samsat pada pendapatan asli daerah, dimana target Pajak Kendaraan Bermotor pada 19 Mei 2025 sudah mencapai 38,81% dari target murni tahun 2025" Ujar Tita menutup penjelasan.
Komisi II yang hadir ialah Devi Mutiara Sari (Ketua Komisi II) dari Fraksi Nasdem, Lina Yuliani (Sekretaris Komisi II) Fraksi PDI-P, beserta Anggota Komisi II Iin Salamirah (Fraksi Nasdem) , H. Teddy Nandung Heryawan, SE (Fraksi Gerindra), Hj. Putriarti Putik H,SE (Fraksi Golkar) , Dedi Juhari, SH (Fraksi PKS) dan H. Agus Wijaya, SH (Fraksi Depan) (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar