![]() |
Pimpinan DPRD dan Ketua Komisi pada rapat Banggar dalam rangka Pembahasan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 |
PURWAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Purwakarta menggelar rapat dalam rangka Pembahasan Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat Gabungan Komisi gedung DPRD Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Selasa sore (04 Pebruari 2025).
Rapat Banggar hari itu terlihat istimewa karena dihadiri oleh Ketua DPRD Sri Puji Utami didampingi 3 (tiga) Wakil Ketua DPRD, Para Ketua Komisi dan Para Ketua Fraksi serta sejumlah anggota Badan Anggaran di DPRD Purwakarta.
Dari Pemerintah Daerah yang hadir Ketua TAPD yang juga menjabat Sekda Purwakarta Norman Nugraha, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nurcahya, Kepala Bapelitbangda, Hj. Nina Herlina, Kepala Bapenda Aep Durohman, Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si., para pejabat eselon III a dan III b Pemkab Purwakarta.
Dalam pemaparannya, Ketua TAPD Pemkab Purwakarta Norman Nugraha menjelaskan bahwa kondisi situasi yang kiranya harus dan perlu di sikapi termasuk di Kabupaten Purwakarta, "Saya mencatat ada enam point yang disampaikan oleh ibu pimpinan rapat (pimpinan rapat Ketua Banggar yang juga menjabat Ketua DPRD) mulai terbitnya Inpres nomor 1 tahun 2025 sampai rencana pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta,"kata Ketua TAPD Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha.
![]() |
Ketua TAPD yang juga menjabat Sekda Pemkab Purwakarta, Norman Nugraha saat rapat dengan Banggar DPRD Purwakarta. |
Menurut Norman, dengan terbitnya Inpres tersebut pada intinya bahwa instansi mulai dari pusat hingga pemerintah Kabupaten/Kota harus menyelenggarakan efisiensi APBD.
"Yang paling penting poinnya bahwa Instruksi Presiden ini mengamanatkan untuk menunda dan mencadangkan beberapa pos belanja yang kiranya nanti akan dialihkan untuk program prioritas,"ujar Sekda Norman Nugraha.
Untuk menyesuaikan dengan hal tersebut, Sekda Purwakarta telah mengeluarkan surat terkait dengan penundaan dan efisiensi belanja untuk seluruh perangkat daerah.
Kalau melihat Inpres yang ada, kata Sekda Norman, khusus untuk Kabupaten/Kota ada 7 point yang kiranya harus di sesuaikan yaitu;
1) Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan Seminar/FGD
2) Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 %.
3) Membatasi belanja honorarium mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4) Mengurangi belanja yang bersifat pendukung.
5) Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya.
6) Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L.
7) melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 bersumber dari TKD.
Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemkab Purwakarta hari itu berakhir pukul 17.58 Wib. (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar