Dari Kiri; Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan, Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag |
PURWAKARTA – DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta tingkat II dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, Jl. Ir. H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur, Jumat malam (29/9/2023).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta tingkat II dalam rangka mendapat persetujuan Raperda menjadi Perda tentang APBD Perubahan TA 2023 antara DPRD dan Pemerintah Daerah setelah juru bicara team Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, Hj. Neng Supartini, S.Ag menyampaikan laporan hasil kerja team Banggar dan Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan tugasnya.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Purwakarta atas laporan team Banggar DPRD.
Anggota DPRD Purwakarta dan tamu undangan pada rapat paripurna Jumat malam (29/9/2023) |
Pendapat akhir fraksi-fraksi atas laporan yang disampaikan team Banggar DPRD yang mendapat kesempatan pertama menyampaikan pendapat akhir fraksinya adalah dari Fraksi Partai Golkar yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Purwakarta, Hj. Enah Rohanah.
Selanjutnya pendapat akhir fraksi atas laporan team Banggar DPRD dari Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Said Ali Azmi yang akrab di sapa Bang Jimmy.
Pendapat akhir fraksi berikutnya disampaikan oleh Ceceng Abdul Qodir mewakili Fraksi PKB.
Sedangkan Fraksi PDIP menyampaikan pendapat akhir fraksi atas laporan team Banggar DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Warseno yang mewakili partainya.
Demikian halnya, pendapat akhir fraksi-fraksi atas laporan hasil kerja team Banggar DPRD, fraksi PKS yang dibacakan oleh Didin Hendrawan pada prinsipnya menyetujui Raperda tentang ABPD Perubahan TA 2023 menjadi Perda. “Fraksi PKS menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan TA 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda,”kata jubir PKS, Didin Hendrawan.
Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan pada Rapat Paripurna, Jumat malam (29/9/2023) |
Demikian pun dari Fraksi DPN dan Fraksi Berani menyetujui Raperda Raperda ABPD Perubaha TA 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyampaikan pendapat akhirnya mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya, “Pada forum yang berbahagia ini saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan kepada anggota dewan yang terhormat yang telah bekerja keras menyelesaikan tugasnya,”kata Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan.
Rapat berakhir dan ditutup oleh pimpinan rapat pada pukul 22.19 Wib, “Dengan mengucapkan Alhamdulillah hirrobbil alamin, rapat paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta pada hari ini, Jumat tanggal 29 September 2023 dinyatakan ditutup,”ucap pimpinan rapat yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM sambil mengetokan palu, Tok!(Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar