Dari kiri; Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami., Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, SM., Wakil Ketua Hj. Neng Supartini, S.Ag., dan Wakil Ketua Warseno, SE |
PURWAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM memimpin rapat paripurna dalam rangka pembahasan/pengambilan keputusan LKPJ Bupati Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis 27 April 2023.
"Sebagaimana laporan dari Sekretaris Dewan yang hadir mengikuti rapat hari ini telah memenuhi kuorum, sehingga rapat bisa dilaksanakan. Dengan mengucap Bismilah hirrohmannirrohim, rapat paripurna DPRD pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 kami nyatakan dibuka,"demikian disampaikan pimpinan rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM dari F. Partai Golkar.
Pada rapat tersebut, Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami (F. Gerindra), Hj. Neng Supartini, S.Ag (F. PKB) dan Warseno, SE (F. PDIP) dan Sekretaris DPRD, Drs. H. Suhandi, M.Si.
Sebagaimana disampaikan pimpinan rapat H. Ahmad Sanusi, Bupati Purwakarta telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) TA 2022. Dengan demikian berdasarkan peraturan, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Anggota DPRD Purwakarta saat mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan LKPJ Bupati TA 2022, Kamis 27 April 2023 Foto. Rani Tresnawulan - Humas Setwan |
"Pembahasan LKPJ dimaksud dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program kegiatan pemerintah daerah. Pada esensinya penyelenggaraan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tersebut guna perbaikan ditahun berikutnya. Oleh karena itu, alangkah bijaksananya apabila LKPJ TA 2022 ini bisa dijadikan sebagai wahana introspeksi agar kekurangan-keurangan dapat diperbaiki pada tahun berikutnya,"harap Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi yang akrab disapa H Amor itu.
Setelah ketua dewan membuka rapat, agenda rapat dilanjukan dengan mendengarkan laporan dari komisi-komisi yang telah diberi tugas pimpinan dewan. Selanjutnya setiap komisi melaporkan hasil kerja pembahasan LKPJ Bupati TA 2022 dihadapan pimpinan dewan.
Setelah seluruh komisi di DPRD Purwakarta yaitu Komisi I, II, III dan Komisi IV menyampaikan laporannya, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan setelah mendengarkan laporan pandangan dan hasil evaluasi catatan atau rekomendasi dari masing-masing perwakilan komisi terkait LPKJ Bupati TA 2022.
"Selanjutnya untuk pengambilan keputusan ini kami ingin tanyakan langsung kepada anggota dewan, tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ TA 2022 hasil pembahasan sebagaimana dilaporkan oleh komisi-komisi akan ditetapkan menjadi keputusan DPRD. Apakah saudara saudara setuju ?. Saya ulangi apakah saudara saudara setuju?"kata pimpina rapat meminta persetujuan anggota dewan dan dijawab, "Setuju!" (Humas Setwan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar